Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Penatakelolaan Perumahan adalah kegiatan pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan bahwa Penata
Kelola Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Penatakelolaan Perumahan pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Perumahan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Perumahan. Kedudukan Penata Kelola Perumahan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perumahan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan
termasuk klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perumahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Perumahan kategori keahlian terdiri atas: a) Penata Kelola
Perumahan Ahli Pertama; b) Penata Kelola Perumahan Ahli Muda; c) Penata Kelola
Perumahan Ahli Madya; dan d) Penata Kelola Perumahan Ahli Utama. Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Perumahan menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Penatakelolaan
Perumahan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang
dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) pengaturan dan perencanaan; b) pembinaan
dan pemberdayaan; dan c) penyelenggaraan manajemen perumahan.
Subunsur dari unsur kegiatan
terdiri atas:
a.
pengaturan dan perencanaan, meliputi:
1.
pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan;
2.
perencanaan penyelenggaraan manajemen perumahan; dan
3.
manajemen risiko perumahan.
b.
pembinaan dan pemberdayaan, meliputi:
1.
pembinaan dan pendampingan bidang perumahan;
2.
pemberdayaan, kemitraan, dan pemberian bantuan/stimulan perumahan;
3.
insentif penyelenggaraan perumahan;
4.
pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian;
5.
penyelenggaraan rumah negara; dan
6.
pengaduan masyarakat di bidang perumahan.
c.
penyelenggaraan manajemen perumahan, meliputi:
1.
perencanaan rumah tapak dan rumah susun;
2.
penyediaan rumah umum dan komersial;
3.
pengelolaan serah terima perumahan; dan
4.
pemantauan dan evaluasi
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan. (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.