SE MENPAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR NEGERI BAGI PEGAWAI ANS PADA MASA PANDEMI COVID-19

Surat Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi Covid-19


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Mempertimbangkan perkembangan situasi persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada berbagai negara di dunia dan dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia baik yang disebabkan karena varian baru maupun yang akan datang, perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

Surat Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi Covid-19 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada lnstansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian  ke luar negeri dalam rangka pencegahan  dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

 

Tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi Covid-19 adalah untuk memastikan penegakan disiplin Pegawai ASN selama pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19; dan Untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.

 

Surat Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi Covid-19 ini memuat pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Pegawai ASN pada masa pandemi Covid-19.

 

Dasar Penerbitan Surat Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 adalah:

·          Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

·          Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

·          Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

·          Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

·          Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;

·          Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia; dan

·          Surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-02/KSN/S/LN.00.00/12/2021 perihal Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

lsi Surat Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut

a. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri

1) Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.

2) Pegawai ASN dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan sebagai berikut:

·          Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan; dan

·          ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

3) Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.

4) Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 2) dan butir 3) agar selalu memperhatikan dan mematuhi:

·          protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

·          petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; dan

·          kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

 

b. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah untuk:

·          menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini; dan

·          memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Penutup

Surat Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi Covid-19 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

 



Demikian informasi tentang SE Menpan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post