Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemdikbud Tahun 2022 dan BOP PAUD dan Kesetaraan
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemendikbud, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah diundangkan sejak tanggal 18 Januari 2022
Dengan diterbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan maka Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021
tentang Juknis BOS Regluer SD SMP SMA SMK dinyatakan dicabut atau tidak berlaku
lagi. Begitu pula Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Juknis BOP
Pendidikan Usia Dini dan BOP Kesetaraan juga dinyatakan dicabut atau tidak
berlaku lagi.
Ketentuan terkait
penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Regelur SD SMP SMA SMK dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 antara
lain tertuang dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28 yang menyatakan bahwa Dana
BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan
Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana
BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.
Adapun Komponen penggunaan
Dana BOS Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi
kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan
langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan
alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan
kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan
lulusan; dan/atau l) pembayaran honor. Khusus Pembayaran honor digunakan paling
banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler
yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru
dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada
Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum
mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketentuan penggunaan pembayaran honor
paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status
bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat
diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan
surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan terkait
penggunaan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 antara lain tertuang dalam pasal
28, yang menyatakan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja a) sekolah penggerak; dan b) sekolah berprestasi. Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi: pengembangan sumber
daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah; dan perencanaan
berbasis data. Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi
meliputi: asesmen talenta dan kebugaran; pelatihan dan pengembangan prestasi; pengelolaan
data dan informasi talenta; dan kegiatan aktualisasi prestasi.
Sedangkan Komponen
Penggunaan Dana BOP Kesetaraan pada Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 antara lain tertuang dalam pasal 29, yang menyatakan Dana
BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan
Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan. ) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) penerimaan
Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g)pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j)
pembayaran honor. Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tercatat pada
Dapodik; ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat pengangkatan; aktif melaksanakan tugas di Satuan
Pendidikan Kesetaraan; dan belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan
dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Terkait Ketentuan
penggunaan Dana BOP PAUD terdapat dalam pasal 23 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemdikbud
Tahun 2022 dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan yang menyatakan bahwa Dana BOP
PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan
PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana
BOP PAUD meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran
dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h)
pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi,
dan kebersihan; j) pembayaran honor.
Pembayaran honor yang
berusmber dari dana BOP PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada
Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan
surat penugasan surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD;
dan d) belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam
melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Adapun komponen penggunaan dana
untuk alokasi Dana BOP PAUD Kinerja, terdiri atas: pengembangan sumber daya
manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah; dan/atau perencanaan
berbasis data.
Bagi yang belum memiliki
salinan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bisa diakses DISINI
Demikian informasi yang
admin dapat sampaikan tentang Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemendikbud Tahun 2022 dan Juknis BOP
PAUD dan Kesetaraan. Semoga informasi ini memiliki manfaat bagi Bapak/Ibu
yang membutuhkan.
Terima kasih telah berbagi
BalasHapus