Kepmenkes Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Upaya-upaya penanggulangan pandemi disusun sebagai suatu strategi yang adaptif dan dinamis, disesuaikan dengan perkembangan epidemiologi atau level transmisi, kapasitas respon, dan vaksinasi wilayah. Sebagai contoh, dalam situasi tidak terdapat kasus, strategi penanggulangan pandemi lebih ditujukan untuk mencegah masuknya kasus ke wilayah. Sedangkan jika kasus ditemukan secara sporadis/klaster, strategi penanggulangan pandemi ditujukan untuk memutus rantai transmisi secara total. Namun jika transmisi komunitas sudah terjadi, strategi penanggulangan pandemi disesuaikan untuk dapat menghambat penularan dan melakukan mitigasi dampak negatif dari transmisi yang meluas. Mengingat situasi pandemi COVID-19 menunjukkan adanya perkembangan secara epidemiologi ditambah dengan munculnya beberapa varian virus COVID-19 baru yang sangat mempengaruhi dinamika situasi COVID-19, maka strategi penanggulangan perlu disesuaikan.

 

Penentuan strategi yang tepat sangat bergantung kepada pengukuran indikator-indikator yang tepat secara akurat. Dokumen ini disusun untuk menetapkan indikator-indikator yang diukur khususnya untuk melakukan penyesuaian strategi upaya kesehatan masyarakat (protokol kesehatan) dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19) di Indonesia. Indikator-indikator ini diukur bukan untuk menilai kinerja daerah, tetapi untuk menggambarkan kecukupan kapasitas sistem kesehatan yang tersedia untuk merespon transmisi COVID-19. Pada level situasi tertentu, sebagaimana akan dijabarkan dalam dokumen ini, upaya-upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial perlu diperketat atau dapat dilonggarkan sehingga tujuan dari penanggulangan pandemi dapat tercapai.

 

Upaya-upaya penanggulangan pandemi dilakukan dengan tujuan untuk 1) menghambat transmisi, mencegah dan mengurangi kesakitan dan kematian, 2) memastikan ketersediaan pelayanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan, 3) menjaga keberlangsungan layanan-layanan publik esensial, dan 4) memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu untuk pengambilan kebijakan dan pemberdayaan masyarakat. Upaya-upaya penanggulangan pandemi di Indonesia dikelompokkan ke dalam lima pilar utama, yaitu: 1) pilar deteksi, 2) pilar manajemen klinis, 3) pilar perubahan perilaku, 4) pilar vaksinasi, dan 5) pilar penguatan sistem kesehatan.

 

Di dalam pilar deteksi, dilakukan surveilans epidemiologi, termasuk surveilans genomik, pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi, serta pencegahan importasi kasus di pintu masuk negara. Di dalam pilar manajemen klinis, dilakukan tatalaksana kasus yang komprehensif sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dengan memperhatikan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi di layanan kesehatan. Upaya vaksinasi dilakukan secara bertahap untuk memberikan perlindungan sebesar-besarnya kepada kelompok berisiko tinggi sampai akhirnya kekebalan kelompok (herd immunity) dapat tercapai. Pilar perubahan perilaku dilakukan dengan penerapan upaya-upaya pencegahan penularan di tingkat individu dan perlindungan di tingkat masyarakat, termasuk di dalamnya pemberlakuan protokol kesehatan dan upaya-upaya pembatasan sosial, yang didukung dengan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat. Pilar penguatan sistem kesehatan mencakup upaya-upaya penguatan sumber daya dalam penanggulangan pandemi sekaligus upaya -upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial pada masa pandemi.

 

Namun demikian, kemampuan suatu wilayah untuk merespon pandemi atau untuk meningkatkan kapasitas respon yang ada dapat terlampaui jika transmisi terjadi dengan cepat. Dalam situasi kapasitas respon dan vaksinasi terbatas, relatif terhadap level transmisi, peningkatan upaya kesehatan masyarakat atau pembatasan sosial (misal, pemberlakuan protokol kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau upaya-upaya lainnya) dapat dilakukan untuk menurunkan level transmisi sampai ke level yang cukup rendah dan kapasitas respon wilayah serta cakupan vaksinasi memadai. Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat atau pembatasan sosial dilakukan dengan melihat level situasi pandemi COVID-19, yang merupakan indikator komposit dari kategori level transmisi, level kapasitas respon, dan level vaksinasi.

 

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK atau Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini akan menjelaskan metode asesmen level situasi pandemi berdasarkan level transmisi , level kapasitas respon, dan level vaksinasi.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan Menetapkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA menyatakan bahwa Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam mengimplementasikan kebijakan upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial untuk merespon pandemi COVID-19, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Diktum KETIGA menyatakan Kebijakan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditentukan berdasarkan asesmen level situasi pandemi dengan menilai level transmisi, level kapasitas respon dan level vaksinasi.

 

Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa Asesmen level situasi pandemi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilakukan pada satu atau lebih daerah kabupaten/kota atau, satu atau lebih daerah provinsi dengan menggunakan data yang ada di Kementerian Kesehatan.

 

Diktum KELIMA menyatakan bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

 

Diktum KEENAM menyatakan bahwa Pendanaan terhadap pelaksanaan ketentuan Keputusan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETUJUH menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Link download KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post