PERMENDAGRI NOMOR 58 TAHUN 2021 TENTANG KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, DAN PULAU

Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau, yang dimaksdu Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang selanjutnya disebut Kode adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, berupa angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan serta pulau seluruh Indonesia.

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau, dinyatakan bahwa Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau diberikan setelah memenuhi persyaratan penataan daerah, penataan Kecamatan, penataan Kelurahan, dan penataan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mekanisme pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengenai usulan untuk pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan pertimbangan berdasarkan usulan kepada Menteri;

c. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan disertai arahan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;

d. dalam hal usulan ditolak, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan informasi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah disertai dengan alasan penolakan; dan

e. dalam hal usulan disetujui, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

 

Mekanisme pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Kecamatan, Kelurahan, dan Pulau meliputi:

a. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan kepada Menteri mengenai usulan disertai pertimbangan untuk pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Kecamatan, Kelurahan, dan Pulau disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan disertai arahan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;

c. dalam hal usulan disetujui, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Kecamatan, Kelurahan, dan Pulau.

 

Mekanisme pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Desa meliputi:

a. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengenai usulan untuk pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Desa disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan pertimbangan berdasarkan usulan kepada Menteri;

c. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan disertai arahan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;

d. dalam hal usulan ditolak, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan informasi kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa disertai dengan alasan penolakan; dan

e. dalam hal usulan disetujui, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Desa.

  

Kode tertuang dalam bentuk numerik. Kode memuat Kode yang penomorannya terintegrasi mulai dari Kode untuk daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Pulau seluruh Indonesia. Kode terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:

a. Kode untuk daerah provinsi terdiri dari 2 (dua) digit yaitu:

1. Digit pertama Kode untuk daerah provinsi didasarkan pada letak geografis Pulau/kepulauan Indonesia yang dimulai dari arah barat ke timur; dan

2. Digit kedua diisi sesuai dengan urutan pembentukan provinsi.

b. Kode untuk daerah kabupaten/kota terdiri dari 4 (empat) digit, yaitu:

1. Kode untuk daerah provinsi berjumlah 2 (dua) digit;

2. Kode untuk daerah kabupaten/kota berjumlah 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;

3. Digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit Kode untuk kabupaten diisi dengan angka 01 (nol satu) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan); dan

4. Digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit Kode untuk kota diisi dengan angka 71 (tujuh puluh satu) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan).

c. Kode untuk Kecamatan berjumlah 6 (enam) digit yang terdiri dari Kode untuk daerah provinsi 2 (dua) digit, Kode untuk daerah kabupaten/kota berjumlah 2 (dua) digit, dan Kode untuk Kecamatan berjumlah 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan.

d. Kode untuk Kelurahan dan Desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri dari Kode untuk daerah provinsi berjumlah 2 (dua) digit, Kode untuk daerah kabupaten/kota berjumlah 2 (dua) digit, Kode untuk Kecamatan berjumlah 2 (dua) digit, dan Kode untuk Kelurahan dan Desa berjumlah 4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan, sebagai berikut:

1. urutan pertama dari 4 (empat) digit Kode untuk Kelurahan menggunakan angka 1 (satu); dan

2. urutan pertama dari 4 (empat) digit Kode untuk Desa menggunakan angka 2 (dua).

3. urutan pertama dari 4 (empat) digit Kode untuk Desa adat menggunakan angka 3 (tiga).

e. Kode Pulau berjumlah 9 (sembilan) digit terdiri dari:

1. Kode untuk daerah provinsi berjumlah 2 (dua) digit,

2. Kode untuk daerah kabupaten/kota berjumlah 2 (dua) digit; dan

3. Kode Pulau berjumlah 5 (lima) digit dengan urutan pertama menggunakan angka 4 (empat).

 

Kode untuk daerah provinsi ditetapkan berdasarkan letak geografis Pulau/kepulauan Indonesia, yang dimulai dari barat ke timur dengan penjelasan:

a. Kode untuk provinsi di Pulau Sumatera dimulai dengan angka 1 dan 2;

b. Kode untuk provinsi di Pulau Jawa dimulai dengan angka pertama 3 dan 4;

c. Kode untuk provinsi di Pulau Bali dan Nusa Tenggara dimulai dengan angka pertama 5;

d. Kode untuk provinsi di Pulau Kalimantan dimulai dengan angka pertama 6;

e. Kode untuk provinsi di Pulau Sulawesi dimulai dengan angka pertama 7;

f. Kode untuk provinsi di Pulau Maluku dimulai dengan angka pertama 8; dan

g. Kode untuk provinsi di Pulau Papua dimulai dengan angka pertama 9.

 

Digit kedua Kode untuk daerah provinsi ditetapkan berdasarkan urutan pembentukan provinsi. Dalam hal terjadi pemekaran provinsi, Kode untuk daerah provinsi induk tidak berubah, Kode untuk daerah provinsi pemekaran ditetapkan secara berurutan, mengikuti Kode untuk daerah provinsi urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan atau penghapusan provinsi, dimana nama provinsi baru tersebut menggunakan salah satu nama provinsi sebelum penggabungan atau penghapusan, diberikan Kode untuk provinsi yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan provinsi, provinsi hasil penggabungan menggunakan nama baru, diberikan untuk provinsi baru. Dalam hal terjadi perubahan nama provinsi, Kode untuk provinsi tidak berubah.

 

Kode untuk daerah kabupaten dimulai dengan nomor 01 (nol satu), nomor 02 (nol dua), nomor 03 (nol tiga), sampai dengan nomor 69 (enam sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan kabupaten, diletakkan setelah Kode provinsi. Kode untuk daerah kota dimulai dengan nomor 71 (tujuh satu), nomor 72 (tujuh dua), nomor 73 (tujuh tiga) sampai dengan nomor 99 (sembilan sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan kota, diletakkan setelah Kode provinsi.

 

Dalam hal terjadi pemekaran kabupaten/kota, Kode untuk daerah kabupaten/kota induk tidak berubah, Kode untuk daerah kabupaten/kota pemekaran ditetapkan secara berurutan, mengikuti Kode untuk daerah kabupaten/kota urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan atau penghapusan kabupaten/kota, dimana nama kabupaten/kota baru tersebut menggunakan salah satu nama kabupaten/kota sebelum penggabungan atau penghapusan, diberikan Kode untuk kabupaten/kota yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan kabupaten/kota, kabupaten/kota hasil penggabungan menggunakan nama baru, diberikan untuk kabupaten/kota baru. Dalam hal terjadi perubahan nama kabupaten/kota, Kode untuk kabupaten/kota tidak berubah.

 

Kode untuk Kecamatan berjumlah 6 (enam) digit dengan urutan 2 (dua) digit Kode untuk daerah provinsi, 2 (dua) digit Kode untuk daerah kabupaten/kota, dan 2 (dua) digit Kode untuk Kecamatan. Dalam hal terjadi pemekaran Kecamatan, Kode Kecamatan induk tidak berubah, Kode Kecamatan yang dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti Kode Kecamatan urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan atau penghapusan Kecamatan, dimana nama Kecamatan baru tersebut menggunakan salah satu nama Kecamatan sebelum penggabungan atau penghapusan, diberikan Kode untuk Kecamatan yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan Kecamatan, Kecamatan hasil penggabungan menggunakan nama baru, diberikan Kode untuk Kecamatan baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Kecamatan, Kode untuk Kecamatan tidak berubah.

 

Kode untuk Kelurahan dan Desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri dari: a) 2 (dua) digit Kode untuk daerah provinsi, b) 2 (dua) digit Kode untuk daerah kabupaten/kota, c) 2 (dua) digit Kode untuk Kecamatan, dan d) 4 (empat) digit Kode untuk Kelurahan dan Desa yang ditulis secara berurutan.

 

Kode untuk Desa dibedakan dengan Kode untuk Kelurahan yaitu pada digit pertama: a) angka 1 (satu) menunjukkan Kode untuk Kelurahan; b) angka 2 (dua) menunjukkan Kode untuk Desa; dan c. angka 3 (tiga) menunjukkan Kode untuk Desa adat selanjutnya 3 (tiga) digit berikutnya menunjukkan nomor urut pembentukan Kelurahan dan Desa pada Kecamatan yang bersangkutan dimulai dari 001 (nol nol satu) sampai dengan 999 (sembilan sembilan sembilan).

 

Dalam hal terjadi pemekaran Kelurahan dan/atau Desa, Kode untuk Kelurahan dan Desa induk tidak berubah, Kode untuk Kelurahan dan/atau Desa hasil pemekaran ditetapkan secara berurutan, mengikuti Kode untuk Kelurahan, dan Kode Desa urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan Kelurahan dan/atau Desa, nama Kelurahan dan Desa baru tersebut menggunakan salah satu nama Kelurahan dan/atau Desa sebelum penggabungan, diberikan Kode untuk Kelurahan dan Kode untuk Desa yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan Kelurahan dan/atau Desa, hasil penggabungan menggunakan nama baru dan diberikan Kode baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Kelurahan dan/atau Desa, tidak menggunakan salah satu nama Kelurahan dan/atau Desa sebelum perubahan dan diberikan Kode untuk Kelurahan dan/atau Kode untuk Desa baru. Dalam hal terjadi perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya, dan/atau perubahan status dari Desa menjadi Desa adat atau sebaliknya, diberikan Kode untuk Desa, Kode untuk Desa adat, dan/atau Kode untuk Kelurahan baru.

 

Kode ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

 

Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau merupakan data dasar yang memuat: a) nama wilayah administrasi; b) luas wilayah; c) jumlah penduduk; dan d) nama dan titik koordinat Pulau

 

Nama wilayah merupakan nama Wilayah Administrasi Pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luas wilayah merupakan luas wilayah darat provinsi, kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah penduduk sesuai dengan data kependudukan yang diterbitkan secara berkala per semester melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Nama dan titik koordinat Pulau merujuk pada data nama dan titik koordinat Pulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

 

Dalam hal terjadi pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bupati/wali kota menyampaikan permohonan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan beserta Peraturan Daerah tentang pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau dilakukan melalui usulan gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Dalam hal terdapat kepentingan nasional Menteri melakukan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan antara lain Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Pemutakhiran Kode dan data ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

 

Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan meliputi: a) rekapitulasi Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan daerah per provinsi seluruh Indonesia; b) rincian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan daerah kabupaten/kota per provinsi seluruh Indonesia; c) rincian Kode dan data Pulau seluruh Indonesia; d) rekapitulasi jumlah penduduk; e) pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan f) luas wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

 

Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional.

 

Dalam hal terjadi pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bupati/wali kota menyampaikan permohonan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan beserta Peraturan Daerah tentang pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dalam hal terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan Wilayah Administrasi Pemerintahan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan usulan Pemutakhiran untuk penghapusan dan atau penundaaan pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan kepada Menteri. Dalam hal permohonan Pemutakhiran disetujui oleh Menteri, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menindaklanjuti Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

 

Selegkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post