Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau, yang dimaksdu Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang selanjutnya disebut Kode adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, berupa angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan serta pulau seluruh Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 58 Tahun
2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau, dinyatakan
bahwa Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau diberikan setelah
memenuhi persyaratan penataan daerah, penataan Kecamatan, penataan Kelurahan,
dan penataan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberian Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota meliputi:
a.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan mengenai usulan untuk pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota disertai dengan dokumen
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan pertimbangan berdasarkan
usulan kepada Menteri;
c.
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan disertai arahan kepada
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d.
dalam hal usulan ditolak, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan
informasi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah disertai dengan alasan
penolakan; dan
e.
dalam hal usulan disetujui, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota.
Mekanisme pemberian Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Kecamatan, Kelurahan, dan Pulau
meliputi:
a.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan kepada Menteri mengenai
usulan disertai pertimbangan untuk pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan untuk Kecamatan, Kelurahan, dan Pulau disertai dengan dokumen persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan disertai arahan kepada
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
c.
dalam hal usulan disetujui, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Kecamatan, Kelurahan, dan
Pulau.
Mekanisme pemberian Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Desa meliputi:
a.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan kepada Direktur Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan mengenai usulan untuk pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan untuk Desa disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan pertimbangan berdasarkan
usulan kepada Menteri;
c.
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan disertai arahan kepada
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d.
dalam hal usulan ditolak, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan
informasi kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa disertai dengan
alasan penolakan; dan
e.
dalam hal usulan disetujui, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk Desa.
Kode tertuang dalam bentuk
numerik. Kode memuat Kode yang penomorannya terintegrasi mulai dari Kode untuk
daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Pulau
seluruh Indonesia. Kode terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. Kode untuk daerah provinsi terdiri dari 2
(dua) digit yaitu:
1.
Digit pertama Kode untuk daerah provinsi didasarkan pada letak geografis
Pulau/kepulauan Indonesia yang dimulai dari arah barat ke timur; dan
2.
Digit kedua diisi sesuai dengan urutan pembentukan provinsi.
b. Kode untuk daerah kabupaten/kota terdiri dari
4 (empat) digit, yaitu:
1.
Kode untuk daerah provinsi berjumlah 2 (dua) digit;
2.
Kode untuk daerah kabupaten/kota berjumlah 2 (dua) digit yang ditulis secara
berurutan;
3.
Digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit Kode untuk kabupaten diisi dengan
angka 01 (nol satu) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan); dan
4.
Digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit Kode untuk kota diisi dengan angka
71 (tujuh puluh satu) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan).
c. Kode untuk Kecamatan berjumlah 6 (enam)
digit yang terdiri dari Kode untuk daerah provinsi 2 (dua) digit, Kode untuk
daerah kabupaten/kota berjumlah 2 (dua) digit, dan Kode untuk Kecamatan
berjumlah 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan.
d. Kode untuk Kelurahan dan Desa berjumlah 10
(sepuluh) digit, terdiri dari Kode untuk daerah provinsi berjumlah 2 (dua)
digit, Kode untuk daerah kabupaten/kota berjumlah 2 (dua) digit, Kode untuk
Kecamatan berjumlah 2 (dua) digit, dan Kode untuk Kelurahan dan Desa berjumlah
4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan, sebagai berikut:
1.
urutan pertama dari 4 (empat) digit Kode untuk Kelurahan menggunakan angka 1 (satu);
dan
2.
urutan pertama dari 4 (empat) digit Kode untuk Desa menggunakan angka 2 (dua).
3.
urutan pertama dari 4 (empat) digit Kode untuk Desa adat menggunakan angka 3
(tiga).
e. Kode Pulau berjumlah 9 (sembilan) digit
terdiri dari:
1.
Kode untuk daerah provinsi berjumlah 2 (dua) digit,
2.
Kode untuk daerah kabupaten/kota berjumlah 2 (dua) digit; dan
3.
Kode Pulau berjumlah 5 (lima) digit dengan urutan pertama menggunakan angka 4
(empat).
Kode untuk daerah provinsi ditetapkan
berdasarkan letak geografis Pulau/kepulauan Indonesia, yang dimulai dari barat
ke timur dengan penjelasan:
a. Kode untuk provinsi di Pulau
Sumatera dimulai dengan angka 1 dan 2;
b. Kode untuk provinsi di Pulau Jawa dimulai
dengan angka pertama 3 dan 4;
c. Kode untuk provinsi di Pulau Bali dan
Nusa Tenggara dimulai dengan angka pertama 5;
d. Kode untuk provinsi di Pulau Kalimantan dimulai
dengan angka pertama 6;
e. Kode untuk provinsi di Pulau Sulawesi dimulai
dengan angka pertama 7;
f. Kode untuk provinsi di Pulau Maluku
dimulai dengan angka pertama 8; dan
g. Kode untuk provinsi di Pulau Papua
dimulai dengan angka pertama 9.
Digit kedua Kode untuk
daerah provinsi ditetapkan berdasarkan urutan pembentukan provinsi. Dalam hal
terjadi pemekaran provinsi, Kode untuk daerah provinsi induk tidak berubah,
Kode untuk daerah provinsi pemekaran ditetapkan secara berurutan, mengikuti
Kode untuk daerah provinsi urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan atau
penghapusan provinsi, dimana nama provinsi baru tersebut menggunakan salah satu
nama provinsi sebelum penggabungan atau penghapusan, diberikan Kode untuk
provinsi yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan provinsi, provinsi
hasil penggabungan menggunakan nama baru, diberikan untuk provinsi baru. Dalam
hal terjadi perubahan nama provinsi, Kode untuk provinsi tidak berubah.
Kode untuk daerah kabupaten
dimulai dengan nomor 01 (nol satu), nomor 02 (nol dua), nomor 03 (nol tiga),
sampai dengan nomor 69 (enam sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan kabupaten,
diletakkan setelah Kode provinsi. Kode untuk daerah kota dimulai dengan nomor
71 (tujuh satu), nomor 72 (tujuh dua), nomor 73 (tujuh tiga) sampai dengan nomor
99 (sembilan sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan kota, diletakkan setelah
Kode provinsi.
Dalam hal terjadi pemekaran
kabupaten/kota, Kode untuk daerah kabupaten/kota induk tidak berubah, Kode
untuk daerah kabupaten/kota pemekaran ditetapkan secara berurutan, mengikuti Kode
untuk daerah kabupaten/kota urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan atau
penghapusan kabupaten/kota, dimana nama kabupaten/kota baru tersebut
menggunakan salah satu nama kabupaten/kota sebelum penggabungan atau penghapusan,
diberikan Kode untuk kabupaten/kota yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan
kabupaten/kota, kabupaten/kota hasil penggabungan menggunakan nama baru,
diberikan untuk kabupaten/kota baru. Dalam hal terjadi perubahan nama
kabupaten/kota, Kode untuk kabupaten/kota tidak berubah.
Kode untuk Kecamatan berjumlah
6 (enam) digit dengan urutan 2 (dua) digit Kode untuk daerah provinsi, 2 (dua)
digit Kode untuk daerah kabupaten/kota, dan 2 (dua) digit Kode untuk Kecamatan.
Dalam hal terjadi pemekaran Kecamatan, Kode Kecamatan induk tidak berubah, Kode
Kecamatan yang dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti Kode Kecamatan
urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan atau penghapusan Kecamatan, dimana
nama Kecamatan baru tersebut menggunakan salah satu nama Kecamatan sebelum
penggabungan atau penghapusan, diberikan Kode untuk Kecamatan yang namanya
digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan Kecamatan, Kecamatan hasil
penggabungan menggunakan nama baru, diberikan Kode untuk Kecamatan baru. Dalam hal
terjadi perubahan nama Kecamatan, Kode untuk Kecamatan tidak berubah.
Kode untuk Kelurahan dan
Desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri dari: a) 2 (dua) digit Kode untuk
daerah provinsi, b) 2 (dua) digit Kode untuk daerah kabupaten/kota, c) 2 (dua)
digit Kode untuk Kecamatan, dan d) 4 (empat) digit Kode untuk Kelurahan dan
Desa yang ditulis secara berurutan.
Kode untuk Desa dibedakan
dengan Kode untuk Kelurahan yaitu pada digit pertama: a) angka 1 (satu)
menunjukkan Kode untuk Kelurahan; b) angka 2 (dua) menunjukkan Kode untuk Desa;
dan c. angka 3 (tiga) menunjukkan Kode untuk Desa adat selanjutnya 3 (tiga)
digit berikutnya menunjukkan nomor urut pembentukan Kelurahan dan Desa pada
Kecamatan yang bersangkutan dimulai dari 001 (nol nol satu) sampai dengan 999 (sembilan
sembilan sembilan).
Dalam hal terjadi pemekaran
Kelurahan dan/atau Desa, Kode untuk Kelurahan dan Desa induk tidak berubah,
Kode untuk Kelurahan dan/atau Desa hasil pemekaran ditetapkan secara berurutan,
mengikuti Kode untuk Kelurahan, dan Kode Desa urutan terakhir. Dalam hal terjadi
penggabungan Kelurahan dan/atau Desa, nama Kelurahan dan Desa baru tersebut
menggunakan salah satu nama Kelurahan dan/atau Desa sebelum penggabungan,
diberikan Kode untuk Kelurahan dan Kode untuk Desa yang namanya digunakan. Dalam
hal terjadi penggabungan Kelurahan dan/atau Desa, hasil penggabungan
menggunakan nama baru dan diberikan Kode baru. Dalam hal terjadi perubahan nama
Kelurahan dan/atau Desa, tidak menggunakan salah satu nama Kelurahan dan/atau Desa
sebelum perubahan dan diberikan Kode untuk Kelurahan dan/atau Kode untuk Desa
baru. Dalam hal terjadi perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya,
dan/atau perubahan status dari Desa menjadi Desa adat atau sebaliknya, diberikan
Kode untuk Desa, Kode untuk Desa adat, dan/atau Kode untuk Kelurahan baru.
Kode ditetapkan dengan Keputusan
Menteri mengenai pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan, dan Pulau.
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
dan Pulau merupakan data dasar yang memuat: a) nama wilayah administrasi; b) luas
wilayah; c) jumlah penduduk; dan d) nama dan titik koordinat Pulau
Nama wilayah merupakan nama
Wilayah Administrasi Pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan,
dan Desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luas
wilayah merupakan luas wilayah darat provinsi, kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jumlah penduduk sesuai dengan data kependudukan yang
diterbitkan secara berkala per semester melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Nama dan titik koordinat
Pulau merujuk pada data nama dan titik koordinat Pulau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau ditetapkan
dengan Keputusan Menteri mengenai pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Dalam hal terjadi pemekaran, penggabungan, dan
penghapusan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bupati/wali kota menyampaikan permohonan
Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan beserta Peraturan Daerah
tentang pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan
kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemutakhiran Kode,
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau dilakukan melalui usulan
gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan. Dalam hal terdapat kepentingan nasional Menteri melakukan Pemutakhiran
Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Pemutakhiran Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan antara lain Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan
kementerian/lembaga terkait lainnya. Pemutakhiran Kode dan data ditetapkan dengan
Keputusan Menteri mengenai pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan meliputi: a) rekapitulasi Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan daerah per provinsi seluruh Indonesia; b) rincian Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan daerah kabupaten/kota per provinsi seluruh Indonesia;
c) rincian Kode dan data Pulau seluruh Indonesia; d) rekapitulasi jumlah
penduduk; e) pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Wilayah Administrasi
Pemerintahan; dan f) luas wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan,
Kelurahan dan Desa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan untuk kepentingan nasional.
Dalam hal terjadi pemekaran,
penggabungan, dan penghapusan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bupati/wali kota menyampaikan
permohonan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan beserta
Peraturan Daerah tentang pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Kecamatan,
Desa, dan Kelurahan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat. Dalam hal terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan Wilayah Administrasi Pemerintahan,
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan usulan
Pemutakhiran untuk penghapusan dan atau penundaaan pemberian Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan kepada Menteri. Dalam hal permohonan Pemutakhiran disetujui
oleh Menteri, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menindaklanjuti
Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Selegkapnya silahkan
download Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau
(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau.
Semoga ada manfaatnya