JUKNIS PPDB TK SD SMP KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kota Kediri agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Daya tampung sekolah terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Untuk menjamin
terselenggaranya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat berjalan
secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif
serta menjamin akses layanan pendidikan di Kota Kediri dapat menjangkau ke
semua lapisan masyarakat maka perlu adanya suatu aturan yang konsisten dan
secara teknis dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.
Petunjuk Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru atau
Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun
Ajaran 2022/2023 ini mengatur hal-hal yang bersifat teknis yang diamanatkan
dalam Peraturan Walikota Kediri tersebut di atas dan disusun agar dapat menjadi
acuan bagi penyelenggara PPDB 2022 di semua jenjang pendidikan.
Agar PPDB dapat berjalan
dengan tertib, lancar, dan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas
dan tentang PPDB, sehingga perlu dibuat Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023 sebagai Informasi
yang lengkap dan pelayanan yang didukung sistem komputerisasi kepada masyarakat
akan sangat membantu terselenggaranya PPDB yang efektif dan efisien.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023 Jalur
Pendaftaran, persyaratan dan Jadwal PPDB adalah sebagai berikut
1. Jalur Pendaftaran
a.
Zonasi
1) Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Kota Malang Tahun Ajaran 2022/2023 adalah wilayah Kota Malang.
2) Pagu jalur zonasi: - SD 8o% dari pagu
masing-masing sekolah.
-
SMP 50% dari pagu masing-masing sekolah.
b.
Afirmasi
1) Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru
(CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih
mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
2) Pagu jalur afirmasi sebanyak 15% dari pagu
masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
c.
Kepindahan Orang Tua
1) Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang
tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang antara lain : ASN/PNS, TNI, Polri,
dan BUMD/BUMN
2) Pagu untuk jalur Kepindahan orang tua sebanyak
5% dari pagu masing¬masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
d.
Prestasi
1) Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang
memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba
yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun
terakhir.
2) Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30% dari pagu
masing-masing SMP dengan rincian 25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5%
prestasi dari hasil lomba.
Jika
pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi
nilai rapor
e.
Calon peserta didik baru dapat memilih :
1) Untuk jenjang SD hanya 1 (satu) pilihan
sekolah;
2) Untuk jenjang SMP maksimal 3 (tiga) pilihan
sekolah
2.
Syarat Pendaftaran
a.
TK
1) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) Kota Malang yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB.
2) Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1
tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon
peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
3) Untuk kelompok A berusia paling rendah 4 tahun
dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta
kelahiran;
4) Untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun
dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta
kelahiran.
b.
SD
i)
Jalur Zonasi
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) Kota Malang yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b) Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1
tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon
peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
c) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1
Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran
d) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan
pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan
guru TK.
2)
Jalur Afirmasi
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) Kota Malang.
b) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1
Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran.
c) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan
pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan
guru TK.
d) Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) atau penerima dana PIP
/ PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNTD
(Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas
Sosial.
3)
Jalur Kepindahan Orang Tua
a) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1
Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran.
b) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan
pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan
guru TK.
c) Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota
Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.
c.
SMP
1)
Jalur Zonasi
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) Kota Malang yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b) Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1
tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon
peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
c) Berusia paling tinggi 15 tahunpada tanggal 1
Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran.
d) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah
menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan
surat keterangan dari kepala sekolah asal.
e) Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan
SDIMI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar
melalui jalur zonasi.
f) Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan
SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang tetapi warga Kota Malang dapat mendaftar
melalui jalur zonasi.
2)
Jalur Afirmasi
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) Kota Malang.
b) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1
Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran.
c) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah
menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan
surat keterangan dari kepala sekolah asal.
d) Berasal dari keluarga tidak mampu,
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) atau
penerima dana PIP/ PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga
Sejahtera)/ BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/ Surat Keterangan tidak
mampu dari Dinas Sosial
3)
Jalur Kepindahan Orang Tua
a) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1
Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran.
b) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah
menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan
surat keterangan dari kepala sekolah asal.
c) Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang
memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.
4)
Jalur Prestasi
a)
Prestasi hasil nilai rapor
(1) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) Kota Malang dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
(2) Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan
2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, Pendidikan
Panasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia (BIN), Matematika (MAT),
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Jasmani
Olahraga Kesehatan (PJOK), Bahasa Jawa (BJ) dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)
paling rendah 85,00.
b)
Prestasi hasil lomba
(1) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) Kota Malang dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
(2) Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba
baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
(3) Kejuaraan sebagaimana disebut pada butir (2)
paling rendah:
(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi
(b) Juara 3 tingkat Kota
3. Waktu Pendaftaran,
Pengumuman dan Daftar Ulang (terlampir)
a. TK
1) Pendaftaran tanggal 23 s.d 25 Mei 2022
2) Pengumuman tanggal 27 Mei 2022, dan
3) Daftar ulang tanggal 27 dan 28 Mei 2022
4) Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat
membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada
aturan PPDB
b. SD
1) Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan
perpindahan tugas orang tua tanggal 23 s.d 25 Mei 2022
2) Pengumuman tanggal 27 Mei 2022, dan
3) Daftar ulang tanggal 27 dan 28 Mei 2022
4) Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat
membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada
aturan PPDB
c. TK/SD/SMP (Jalur Siswa
Inklusi)
Jalur
siswa inklusi
1) Pendaftaran tanggal 23 s.d 25 Mei 2022
2) Pengumuman tanggal 27 Mei 2022, dan
3) Daftar ulang tanggal 27 dan 28 Mei 2022
d. SMP
1)
Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Lomba
a) Penyerahan FC Sertifikat Lomba dengan Aslinya
17 s.d 19 Mei 2022
b) Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba
dan pengembalian sertifikat 23 Mei 2022
b)
Pendaftaran tanggal 3o s.d 31 Mei 2022, 1 Juni 2022
c)
Pengumuman tanggal 3 Juni 2022, dan
d) Daftar ulang tanggal 3 s.d 4 Juni 2022
2)
Jalur Prestasi Nilai Rapor
a) Pendaftaran tanggal 6 s.d 8 Juni 2022
b) Pengumuman tanggal 10 Juni 2022, dan
c) Daftar ulang tanggal 10 s.d ii Juni 2022
3)
Jalur Zonasi
a) Pendaftaran jalur zonasi tanggal 13 s.d 15
Juni 2022
b) Pengumuman tanggal 17 Juni 2022, dan
c) Daftar ulang tanggal 17 s.d 18 Juni 2022
4.
Tata Cara Pendaftaran
a. TK
1) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
3) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
b. SD
i)
Jalur Zonasi
a) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
2)
Jalur Afirmasi
a) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
d) Mengupload kartu PIP/ Rekening PIP/ PKH/ KKS/
BPNTD/ Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
3)
Jalur Kepindahan Orang Tua
Dilakukan
secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id
a) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
b) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
c) Mengupload surat kepindahan/mutasi orang tua.
c. SMP
1) Jalur zonasi, afirmasi, dan kepindahan orang
tua sama dengan tata cara pendaftaran pada SD di atas.
2) Jalur Prestasi
a)
Prestasi Nilai Rapor
(1) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
(2) Mengisi formulir daring yang telah
disediakan.
(3) Mengupload KK, dan akta kelahiran
(4) Untuk CPDB lulusan SD/MI/Sederajat Kota
Malang, database nilai rapor sudah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Malang sehingga tidak perlu mengentry nilai rapor kembali.
(5) Untuk lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota
Malang, atau lulusan sebelum tahun ajaran 2021/2022 mengentry rata-rata nilai
rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6
(semester 0.
b)
Prestasi Hasil Lomba
(1) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
(2) Mengisi formulir daring yang telah
disediakan.
(3) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
(4) Mengupload hasil verifikasi sertifikat lomba.
5. Tata Cara Seleksi
a. TK
1) CPDB yang tempat tinggalnya berada pada radius
250 meter dari TK yang dituju di prioritaskan diterima.
2) Jika masih ada kuota, sesuai pagu yang
ditetapkan maka di urutkan dari CPDB yang usianya lebih tinggi ke usia yang
lebih rendah
3) Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu
maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di tuju.
b. SD
1)
Jalur Zonasi
a) CPDB yang berusia 6,5 tahun sampai dengan 12
tahun, bertempat tinggal pada radius 250 meter dari SD yang dituju
diprioritaskan diterima.
b) Jika masih ada kuota dari pagu yang telah
ditetapkan maka diurutkan dari CPDB yang usianya lebih tinggi ke usia yang
lebih rendah.
c) Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu
maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di
tuju.
2)
Jalur Afirmasi
a) CPDB diurutkan berdasarkan dari usia yang
lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.
b) Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu
maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di
tuju.
3) Jalur Kepindahan Orang
Tua
a) CPDB diurutkan berdasarkan dari usia yang
lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.
b) Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu
maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di
tuju
c. SMP
1) Jalur Zonasi
Diurutkan
berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari
jarak terdekat ke yang paling jauh.
2) Jalur Afirmasi
Diurutkan
berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari
jarak terdekat ke yang paling jauh.
3) Jalur Kepindahan Orang Tua
Diurutkan
berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari
jarak terdekat ke yang paling jauh.
4) Jalur Prestasi
a)
Prestasi Hasil Nilai Rapor, perangkingan menggunakan nilai akhir (NA) yang
didapat dengan cara
(1) Nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1
dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, PPKn,
BIN, MAT, IPA, IPS, PJOK, BJ dan SBdP paling rendah 85,00 dengan bobot 30%
(tiga puluh persen);
(2) nilai rata-rata Uji Kompetensi Daerah (UKD)
dengan bobot 7o% (tujuh puluh persen); .
(3) Nilai Akhir (NA) = 0,3 Rerata Nilai Rapor +
0,7 Rerata UKD.
(4) Jika nilai akhir calon peserta didik baru
sama pada batas daya tampung (passing grade), maka calon peserta didik baru
yang diterima adalah: Nilai UKD mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan:
(1) Matematika; (2) IPA; dan (3) Bahasa Indonesia;
b)
Prestasi Hasil Lomba
Sertifikat/piagam
kejuaraan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Kadisdikbud yang
unsur-unsurnya terdiri dari:
(1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang
(2) Pengawas Sekolah
(3) MKKS/KKKS
(4) Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM)
(5) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kota Malang Berdasarkan hasil Verifikasi
tim, selanjutnya tim akan merekomendasikan CPDB ke sekolah-sekolah yang membina
mata lomba sesuai dengan bidang kejuaran yang diperoleh.
6. Daftar Ulang
a. Calon peserta didik baru yang telah diterima
wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan
menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah
b. Apabila calon peserta didik baru tidak
melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, calon peserta didik
baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Berikut ini salinan Pertunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023, yang dapat
didownload melalui link di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments:
Post a Comment