PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PPPK GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022


Untuk diketahui bahwa Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, merupakan pengganti Permenpan RB 28 Tahun 2021. Diterbitkanya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 didasarkan pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

 

Dalam Belied Peraturan Menpan RB atru Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama. Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.

 

Ada dua katagori pelamar PPKN guru tahun 2022, yakni 1) pelamar prioritas; dan 2) pelamar umum. Pelamar prioritas terdiri atas: a) pelamar prioritas I; b) pelamar prioritas II; dan c) pelamar prioritas III. Pelamar prioritas I terdiri atas: a) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; b) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; c) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan d) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.Sedangkan Pelamar prioritas II merupakan THK-II. elamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

 

Katagori pelamar umum terdiri atas:a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan b) pelamar yang terdaftar di Dapodik. Pelamar baik pelamar prioritas maupun umum harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a). warga negara Indonesia; b) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; c) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; d) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; e) tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis; f) memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; g) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h) surat keterangan berkelakuan baik; dan i) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Anda tambahan persyaratan bagi penyandang disabilitas yang akan melamar PPPK Guru tahun 2022. Berdasarkan Belied Peraturan Menpan RB atru Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: a) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. Pelamar yang berstatus sebagai: a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris; b) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan c) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Terkait Tahapan Seleksi PPPK Guru tahun 2022 dinyatakan dalam Belied Peraturan Menpan RB atru Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 bahwa Seleksi pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi. Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah , dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi. Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.


Bagi yang membutuhkan Salinan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 Silahkan DOWNLOAD DISINI

 

Demikain informasi tentang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://permenpanrb.blogspot.com/)



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post