KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN AJARAN 2022/2023

Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)


Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Diktum KESATU menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

 

Diktum KEDUA Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA SK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;

2. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:

a.   Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah;

b.   Penempatan denah Sekolah pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah;

4. Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja;

5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap Sekolah;

6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembe.lajaran setiap minqqu, meliputi jumlah Jam HemPelajaran untuK seluruh mata pelajaran termasuK muatan iokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus;

8. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;

9. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik;

10. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensij peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik;

11. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau Iebih;

12. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;

13. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

14. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua KD pada Tahun Pelajaran;

15.    Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Sekolah;

16.    Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Sekolah;

17.    Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu;

18.    Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal;

19.    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;

20.    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan;

21.    Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;

22.    Sekolah Menenqah Atas, yang selaniutnya disinpkat SMA, adalah salah satu bentuk 6eKolam tormal yang menyelenggarakan pendidiRan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;

23.    Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;

24.    Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang selanjutnya disingkat DUDIKA adalah perusahaan atau lembaga yang melakukan kerja sama dengan SMK untuk pembelajaran praktik lapangan bagi Peserta Didik;

25.    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;

26.    Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);

27.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

28.    Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

29.    Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

30.    Kantor adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur;

31.    Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMAISMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru pada SDLB/SMPLB/SMALB diatur secara tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas; Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

Tanggal penetapan sebagai Peserta Didik Baru di Sekolah adalah 9 Juli 2021. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 16 Juli 2022 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas. Adapun Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 18 Juli 2022. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

1.  Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;

2.  Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;

3.  Hari-hari pertama masuk Sekolah pada masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar Sekolah;

4.  Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada Sekolah berlangsung mulai hari Selasa, 13 Juli 2022 sampai dengan hari Kamis, 15 Juli 2022;

5.  MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.

 

Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Sekolah. Kepala Sekolah berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 10 Juli 2022 meliputi:

1.  Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 — 5 tahun;

2.  Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

3.  Kalender Pendidikan Sekolah;

4.  Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;

5.  Silabus mengacu pada Kurikulum 2013 bagi Sekolah yang masih melaksanakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka bagi yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka;

6.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring dan luring;

7.  Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

8. Asesmen tentang US dan.semesteran sebagai Penilaian hasil pembelajaran;

9.  Rancangan Kuionk Henlialan Hash Kefleksi can Umpan balk.

10.    Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.

11.    Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;

12.    Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah, meliputi:

a.   Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP);

b.   Struktur Organisasi Sekolah;

c.   Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d.   Peraturan Akademik;

e.   Tata Tertib Sekolah (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik);

f.    Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;

g.   Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

 

Selanjutnya ditegaskan dalam Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit; Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit; Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut: a)Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut dalam Pedoman SKS; c) Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di dalam kalender Pendidikan sesuai xengan system yang diberlakukan pada sekolah tersebut.; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan. Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta

 

Sekolah hanya dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari Sekolah dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu.

 

Kegiatan pembelajaran di Sekolah menggunakan kurikulum Sekolah yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Masa Pandemi Khusus Covid- 19, atau Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Implementasi Pendampingan Kurikulum 2013 Madrasah; Waktu pembelajaran efektif bagi Sekolah yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WITA — 07.00 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota);

 

Sekolah wajib menyesuaikan jenis pembelajaran bagi peserta didik yang menganut aliran kepercayaan tertentu yang pada hari efektif pembelajaran tidak dapat dapat hadir dengan alasan kegiatan ibadah utama pada aliran kepercayaan tersebut. Pembelajaran masa darurat bencana akan diatur Iebih lanjut. Sekolah yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, Kepala Sekolah yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas untuk pengaturan waktu masuk Sekolah.

 

Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap. Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

 

Dinyatakan pula dalam Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai.

Jenis-jenis Penilaian:

a.  Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau Iebih;

b.  Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 — 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

c.   Jadal Penilaian Tengah Semester Ganijil (gasal) tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan pada tanggal 5 - 10 September 2022 sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan 27 Februari — 4 Maret 2023

d.  Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

e.  Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada Sekolah yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut;

f.   Nilai pada buku laporan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas;

g.  Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMALB dilaksanakan melalui US;

h. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.

 

Pembuatan Soal Penilaian Harlan dan Akhir Semester:

a.  Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Sekolah;

b.  Pendidik pada Sekolah yang belum mampu membuat soal sesuai level kognitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematikan (numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan Sekolah yang lain melalui MGMP Kabupaten/Kota.

 

Pembuatan soal US;

a.  Pembuatan soal US dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Sekolah;

b.  Pembuatan soal US dilakukan melalui tahapan penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh MGMP Sekolah masing-masing.

 

Penilaian harian, Penilaian tengah semester, dan Penilaian akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh Sekolah; Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMAISMK/SLB dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:

a.  Semester Ganjil tanggal 28 November s.d 10 Desember 2022;

b.  Semester Genap tanggal 5 s.d 10 Juni 2023;

c.   Selama masa persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar diisi dengan kegiatan-kegiatan penguatan karakter dan antikorupsi.

 

Penilaian Akhir Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum US. Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh Sekolah masing-masing.

(1) US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis;

(2) Jadwal pelaksanaan US untuk SMA/SMK/SMALB diperkirakan tanggal 10 — 20 April 2023

 

Uji kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi. Jadwal pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh Sekolah yang bersangkutan dengan IDUKA dan/atau asosiasi profesi.

 

Penyerahan ljazah kepada peserta didik oleh Sekolah yang menyelenggarakan US dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Sekolah menerima blangko ljazah dari Dinas. Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka Sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.

 

Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:

a.  Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 22 Desember 2022;

b.  Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 24 Juni 2023 dan EHS tanggal 25 Juni 2023.

 

Hari libur Sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah; Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur semester, han libur bularfRamadhan, han libur khusus dan han libur umum. Kapan Jadwal libur semeteran dan libura akhir tahun di NTT ? Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Desember 2022 s.d tanggal 31 Desember 2022. Sedangkan Libur akhir semester genap atau libur akhir tahun pelajaran bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 26 Juni 2023 s.d tanggal 15 Juli 2023.

 

Libur Umum Tahun 2022:

a.  Tanggal 30 Juli 2022: Tahun Baru Hijriah 1444 H;

b.  Tanggal 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (Upacara Bendera);

c.   Tanggal 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW;

d.  Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari Raya Natal;

e.  Tanggal 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.

 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2023:

a.  Tanggal 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi 2023;

b.  Tanggal 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574;

c.   Tanggal 18 Februari 2023: Peringatan Isra Miraj;

d.  Tanggal 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945);

e.  Tanggal 7 April 2023: Wafat Isa Almasih/Jum'at Agung;

f.   Tanggal 22 - 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H;

g.  Tanggal 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional;

h.  Tanggal 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak;

i.    Tanggal 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih;

j.    Tanggal 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila (Upacara Bendera);

k.   Tanggal 29 Juli 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H.

 

Libur Umum dan Cuti Bersama, akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah.

 

Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 30 Juni 2023. Peraturan ini berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post