PERNYATAAN PERS RAPAT KOORDINASI NASIONAL PB PGRI TAHUN 2022, PGRI MINTA PEMERINTAH TUNTASKAN PENGANGKATAN GURU HONORER MENJADI ASN

Pernyataan Pers  Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI Tahun 2022, PGRI Minta Pemerintah Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN


Pernyataan Pers  Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI Tahun 2022, PGRI Minta Pemerintah Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN. Peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia  memerlukan  peran  penting  dunia pendidikan.  Guru  berperan  sangat strategis  dan  sentral  dalam  meningkatkan  kualitas pendidikan.  Guru  adalah  profesi  yang  sangat  penting  dalam  meningkatkan  kualitas sumber  daya  manusia.  Peran  guru  dalam  mendidik  anak  bangsa  tidak  akan  pernah tergantikan dengan mesin secanggih apa pun. Setidaknya ini terbukti ketika pandemi Covid-19  menghantam  dunia  pendidikan  kita.  Guru  dan  siswa  belajar  dari  rumah dengan pembelajaran jarak jauh selama hampir dua tahun. Terekam dari berbagai survei yang  dilakukan  banyak  lembaga,  bahwa  para  siswa  merindukan  sekolah  bertemu sesama teman dan guru. Para orang tua pun banyak yang menginginkan agar sekolah dibuka dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan. Peran guru masih sangat dirindukan dan dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan pendidikan.

 

Indonesia mengalami darurat kekurangan guru. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data yang pernah dirilis dalam RDP Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek tahun 2021  bahwa  jumlah  guru  saat ini  berjumlah  2.735.784  dengan  persebaran  1.226.460 merupakan  guru PNS  dan  1.509.324  bukan  merupakan  guru  PNS.  Khusus  untuk sekolah negeri jumlah guru adalah 2.063.230 terdiri dari 1.236.112 (60%) guru PNS, 742.459 (36%) guru Non PNS, 63.264 (3%) guru CPNS, dan 34.954 (1%) guru PPPK.


Jumlah ini masih kurang dari kebutuhan seharusnya jumlah guru di sekolah negeri yang seharusnya berjumlah 2.268.716. Artinya masih terjadi defisit guru sejumlah 947.945. Hal ini semakin diperparah jika memprediksi jumlah guru yang pensiun antara 2022 sampai  2024  ini  diperkirakan  mencapai  222.081  guru  dengan  rata-rata  74.027  guru yang pensiun setiap tahunnya. Belum lagi melihat kemungkinan guru-guru mengalami mutasi dan bahkan wafat sebelum masuk usia pensiun membuat laju penurunan guru semakin menunjukan disparitas jumlah dan penyebaran yang kurang merata di seluruh Indonesia. Jika ketersediaan guru mengalami kelambatan atau bahkan tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan akan terjadi stagnasi kualitas pendidikan di Indonesia.

 

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sejak lama mengharapkan agar pemerintah fokus pada tata kelola guru yang lebih substansial, komprehensif, dan berkelanjutan.  Pemenuhan  jumlah  guru,  distribusi,  dan  peningkatan  kompetensinya  harus  menjadi perhatian utama pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Rencana penghapusan tenaga honorer  menuai  polemik  di  kalangan  guru  honorer,  sebagaimana  disampaikan pemerintah  melalui  Surat  Edaran  Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat  menyatakan  hingga  November  tahun  2023,  tidak  ada lagi tenaga  honorer  yang bekerja di lnstansi pemerintah dan pemerintah daerah. 

 

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PGRI yang dilaksanakan secara virtual pada  Kamis  28  Juli  2022,  yang  diikuti  pengurus  PGRI  di  semua  tingkatan  secara nasional menghasilkan beberapa poin sebagai berikut.

1.  Rencana Pemerintah menghapus tenaga honorer (guru honorer) di semua instansi pemerintah pada November tahun 2023 agar dibarengi pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada. Dalam pengangkatan ASN PPPK, Pemerintah agar mengalokasikan gaji dan tunjangan  guru  PPPK  bersumber  dari  APBN,  dikarenakan  kemampuan  APBD yang terbatas.

2.  Meminta agar pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemetaan dan kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek dan menengah.

3.  Memohon  agar  proses  perekrutan  guru  sebagai  ASN  terpisah  dari  program perekrutan ASN lainnya mengingat kebutuhan akan tenaga guru sangat mendesak dan  memerlukan  penanganan  cepat  dan  progresif.  Keadaan  darurat  kekurangan guru  dalam  jangka  waktu  lama  dan  berlarut-larut  dalam  proses  penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air. Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan  sulit  terwujud  apabila  pemenuhan  jumlah  guru  dan  peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud.

4.  Kembalikan proses sertifikasi guru (Pendidikan Profesi Guru atau PPG) melalui jalur  portofolio  seperti  dulu  untuk  menuntaskan  penyelesaian  proses  sertifikasi guru  dalam  jabatan  sebagaimana  amanat UU  14  Tahun  2005.  Selain  itu,  sesuai amanat UUGD Nomor 14 Tahun 2005 diharapkan melibatkan organisasi profesi dalam  proses  PPG.  Bagi  guru-guru  swasta  yang  telah  tersertifikasi,  diharapkan Pemerintah  kembali  melakukan  penyetaraan  dengan  guru  ASN  melalui  proses inpassing.

5.  Meminta Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah  sebagaimana  amanat  PP  Nomor  12  Tahun  2019  dan  memohon Kemendikbud Ristek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

6.  Penyusunan  RUU  Sisdiknas  tidak  perlu  tergesa-gesa  dan  harus  diawali  dengan penyusunan  peta  jalan  pendidikan  untuk  jangka  menengah  dan  panjang  agar Kebijakan dunia pendidikan dapat simultan dan berkelanjutan. Dalam penyusunan RUU  Sisdiknas  peran  guru  harus  diperteguh  agar  guru  menjadi  profesi  yang berwibawa  dan  bermartabat,  diantaranya  melalui  keterlibatan  wajib  guru  di organisasi  profesi  dan  penetapan  upah  minimum  yang  mengarah  pada kesejahteraan guru.

7.  Kurikulum  Merdeka  jangan  sampai  ditetapkan  tergesa-gesa  secara  nasional. Keberadaan  Kurikulum  Merdeka  masih  perlu kajian  komprehensif  dengan melibatkan  seluruh  pemangku  kepentingan dan  diuji  hasil  implementasinya sebelum  diterapkan  secara  nasional.  Perubahan  kurikulum  jangan  sampai menambah  beban administratif  serta  berimbas  pada  pemenuhan  beban mengajar dan tunjangan profesi guru.

 

Demikian  pernyataan  Rakornas  PGRI  2022  ini  dibuat  sebagai  bentuk  masukan  dan catatan  kritis  PGRI  terhadap  berbagai  kebijakan  dunia  pendidikan  yang  ada  saat ini. Berbagai  masukan  ini  sebagai  bentuk  sumbangsih  pemikiran PGRI  yang  konstruktif untuk kemajuan dunia pendidikan nasional.

 

Link download Pernyataan Pers  Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI Tahun 2022, PGRI Minta Pemerintah Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN yang sudah ditandatangani dan distempel (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Rilis Pernyataan Pers  Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI Tahun 2022, PGRI Minta Pemerintah Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post