KALENDER PENDIDIKAN KOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU (KEPRI) TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023


Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK PAUD SD SMP PKBM ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 202 DK/02.01/V/2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri)

 

SK Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) butir c dan butir d pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah perlu menetapkan Kalender Pendidikan; b) bahwa dalam rangka memberikan panduan kepada seluruh jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan bails negeri maupuri swasta untuk mengatur pembelajaran dan penyusunan rencana program dan kegiatan pada Tabun Pelajaran 2022/2023 di Dinas Pendidikan Kota Batam perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023:

 

Diktum KESATU Kaldik atau Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK PAUD SD SMP PKBM menyatakan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pads jenjang pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, Paket A, Paket B dan Paket C di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Diktum KEDUA Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK PAUD SD SMP dan PKBM menytakan Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinar Pendidikan ini:

 

Diktum KETIGA Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP dan PKBM Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa Biaya Pelaksanaan Penyusun Kalender Pendidikan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pads Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.

 

Diktum KEEMPAT Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP dan PKBM Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa        Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Berdasarkan KEEMPAT Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP dan PKBM Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Prakiraan hari-hari Libur

1) Libur Umum Tahun 2022

a. Tahun Baru Islam 1444 H, Sabtu, 30 Juli 2022

b. Hari Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus 2022

c. Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu, 8 Oktober 2022

d. Hari Raya Natal, Minggu, 25 Desember 2022

 

2) Libur UmumTahun 2023

a. Tahun Baru Masehi, Minggui 1 Januari 2023

b. Tahun Baru Imlek 2574, Minggu, 22 Januari 2023

c. Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Sabtu, 26 Februari 2023

d. Awal Ramadhan 1444 H, Sevin - Selasa, 20 - 21 Maret 2023

e. Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1945, Rabu, 22 Maret 2023

f. Wafat Isa-Amasih, Jumat 7 April 2023

g. Hari Raya !dui Fitri 1444 H. Sabtu Minggu. 22 - 23 April 2023

h. Hari Buruh Internasional, Senin, 1 Mei 2023

I, Hari Raya Waisak 2567, Sabtu, 6 Mei 2023

j. Kenaikan Isa AI-Masih, Senin 18 Mei 2023

k. Hari Lahir Pancasila, Kamis, 1 Juni 2023

l. Hari Raya Idul Adha, Kami s, 29 Juni 2023

 

Libur Umum Tahun Pelajaran 2022/2023, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasj dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras serta Surat Edaran Walikota Batam.


Permulaan tahun pelajaran dan MPLS dimulai Senin sampai dengan Rabu, 11 sampai dengan 13 Juli 2023.  Akhir tahun pelajaran 2022/2023, Sabtu 24 Juni 2023. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekaiah secara daring dan/atau Tatap Muka bagi siswa baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru berlangsung selama 3 (tags) hari.

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran : Untuk Satuan Pendidikan TK dan SD diaciakan kegiatan antara lain: a) Pengenalan lingkungan sekolah, sosiaiisasi dan cara belajar; dan b) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekokah dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket Peserta didik dan pengisian catatan komulatif buku laparan pribadi atau buku laporan pendidikan. Untuk Kelas VII SMP diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Satuan Pendidikan di Kota Batam; Penigenalan Lingkungan Sekolah wajib beris kegiatan yang bermanfaat, berslfat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan yang menggunakan sistem semester membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun peiajaran adalah minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s/d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan khusus keias 6 dan IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu.Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah sebanyak 231 hari.

 

Pada awal tahuri pelajaran, Kepala Saluan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program tahunan sekolah; b) Rencana Keria Sekolah (IRKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Taman Kanak--kanak (RKATK); d) Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya: e) Melakukan evaluasi diri sekalah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan; f)    Melakukan enyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP); g) Mengisi dan melengkapi Buku Induk Seimfah serta segaia sesuatu terkait administrasi sekolah.

 

Pada permulaan semester, guru berkewaiiban membuat program yang mencakup: a Pengembangan Silabus; b) Program semester; c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); d) Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakunkuler; e) Program kegiatan Bimbingan Konsekig (BK), Guru TN, Bimbingari Karir (Pengembangan Din) khusus bagi guru yang dibebani togas sebagai guru BK:

 

Kegiatan Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Glass Meeting seperti pertanclingan olahraga dan seni, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran untuk persiapan kegiatan pada even nasional seperti kegiatan OSN, 02SN dan FLS2N yang bertujuan untuk mengembangkan bakat. kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta did dalam rangka perigembangan pendidikan anak seutuhnya:

 

Penilaian hasii belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk ujian yang akan datur tersendiri.

 

Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribaidi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan: a) Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil; b) Untuk semester genap, pada haru kerja sehari sebelum libur semester ganap. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar TK. PAUD, SD, SMP dan PKBM untuk Semester l dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2022. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar TK, SD, SMP, dan PKBM untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu. tanggal 24 Jun 2023. Khusus untuk kelas VI SD, Kelas 1X SMP,dan Pendidikan Kesetaraan, buku laporan semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan aleh Dirjen Paudikdasmen.

 

Waktu pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) ditentukan sebagai berikut : 1) Ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANAK) diselenggarakan pada: a)      Paket C dilaksanakan pada hari Senin sId Kamis, tanggal 19 sid 22 September 2022; b)     Jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada hari Senin s/d Kamis, tanggal 3 s/d 6 OItober 2022, (tentatif); c) Jenjang SD/MI dilaksanakan pada hari Senin-  kamis, tanggal 7 sampai dengan10 November 2022 (tentatif). ) Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri

 

Libur Semester ganjil berlangsung selama 5 (lima) hari kerja. Libur Semester genap berlangsung selama 11 (sebelas) hari kerja. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran.

 

Libur Permulaan Puasa adalah 2 (dua) had efektif, mulai satu hark efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 2 Ramadhan 1444 H. Hari Lbursekitar !dui Fitri adalah 2 (dua) hari efekttf sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal. Adapun ketentuan untuk permulaan Ramadhan ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;

 

Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan tagwa kepada Tuhan Yang Naha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam. Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliiah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler Iainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

 

Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan balk Negeri maupun Swasta di Kota Batam. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri. Keputusan ini beriaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP dan PKBM Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)


Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023. LINK DOWLOAD DISINI

 

Demikian infotrmasi tentang Kaldik atau Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post