Sebelum Admin membagikan Link Download Daftar Guru Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi atau Lulus Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021. Berikut ini pejelasan tentang mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2022. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melaksanakan pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penyelenggaraan pengadaan PPPK untuk JF Guru tersebut dilakukan melalui seleksi calon PPPK untuk JF Guru dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Seleksi calon PPPK untuk JF
Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai
instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan
melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB)
dan Badan Kepegawaian Negara.
Kemendikbudristek telah
melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap.
Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK
untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru. Berdasarkan
kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon
PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Bagaimana Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2022 Bagi Pelamar Prioritas ? Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah
Tahun 2022 dijelaskan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar
prioritas yakni sebagai berikut
A. Seleksi dan Penempatan
bagi Pelamar Prioritas I
Seleksi
kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun
2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
1.
Penanggungjawab Penempatan
Penempatan
pelamar prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek sebagaimana tercantum pada BAB II huruf E angka 2.
2.
Data Pelamar Prioritas I
Data
pelamar prioritas I yang digunakan untuk penempatan yaitu:
a.
Data individu lulus Nilai Ambang Batas berdasarkan database kelulusan BKN.
b.
Data Pokok Pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu pada
huruf a.
3.
Ketentuan Penempatan
Mekanisme
penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori
pelamar sebagai berikut:
1)
THK-II;
2)
Guru non-ASN;
3)
Lulusan PPG; dan
4)
Guru Swasta.
b.
Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada huruf
a diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021. Dalam hal
terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi
berdasarkan urutan:
1)
nilai kompetensi teknis;
2)
nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
3)
nilai wawancara; dan
4)
usia.
c.
Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun
2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan
seleksi kompetensi II. Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut, nilai yang
dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1)
apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi
pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan
2)
apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan
seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada
seleksi kompetensi II terlebih dulu.
d.
Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masingmasing apabila:
1)
tersedia penetapan kebutuhan; dan
2)
sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
e.
Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah
penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya dimulai dari
pelamar dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
f.
Apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka pelamar
prioritas I akan di tempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan
kebutuhannya.
g.
Penempatan pelamar prioritas I pada sekolah lain sebagaimana huruf f tidak
menggeser Guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut.
h.
Pertimbangan penempatan di sekolah lain sebagaimana dimaksud pada huruf f
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
Bagi pelamar THK–II dan Guru non-ASN dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di
sekolah yang memiliki kebutuhan guru terendah.
2)
Bagi pelamar Lulusan PPG dan Guru Swasta dengan nilai tertinggi akan
ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.
i.
Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru nonASN yang belum dapat
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti
Seleksi Kompetensi melalui penilaian kesesuaian atau Seleksi CATUNBK sesuai
dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
j.
Pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG yang belum dapat ditempatkan,
dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun
2022.
k.
Pelamar prioritas I yang berasal dari Guru Swasta yang belum dapat ditempatkan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi
CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022
B. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi
Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III
Seleksi
Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan
dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan
latar belakang (background check).Seleksi kompetensi juga dapat diikuti oleh
pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum
ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Seleksi
Calon PPPK untuk JF Guru bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III
dilaksanakan secara bersama-sama dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Panselnas
Keanggotaan,
tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam BAB II huruf E angka 1.
b.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
Keanggotaan,
tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 2.
c.
Panitia Seleksi Instansi Daerah
Panitia
Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah. Panitia
Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada
instansi daerah secara instansional.
Panitia
Seleksi Instansi Daerah bertanggung jawab:
1) melakukan koordinasi dengan Panitia
Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;
2) menetapkan kepanitiaan di daerah
sesuai dengan kewenangannya;
3) mengumumkan jenis jabatan yang
lowong, jumlah PPPK untuk JF Guru yang dibutuhkan, unit penempatan dan persyaratan
pelamaran;
4) menetapkan Tim Penilai Seleksi
Kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru;
5) menetapkan satu lokasi sebagai tempat
penilaian;
6) menyiapkan sarana pelaksanaan
seleksi;
7) melakukan seleksi administrasi
terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum
dalam pengumuman lowongan PPPK untuk JF Guru;
8) memverifikasi dan memvalidasi hasil
seleksi administrasi;
9) mengumumkan hasil seleksi
administrasi;
10) memberikan tanggapan atas pengajuan
sanggahan hasil seleksi administrasi;
11) melaksanakan seleksi kompetensi
bersama-sama dengan Panitia seleksi tingkat Nasional;
12) mengumumkan hasil seleksi
kompetensi;
13) memberikan tanggapan atas pengajuan
sanggahan hasil seleksi kompetensi;
14) menyampaikan hasil seleksi
kompetensi kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui aplikasi
penilaian; dan
15) memproses pengangkatan PPPK untuk JF
Guru yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi pengadaan PPPK JF Guru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tim
Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru
a. Tim Penilai pada seleksi kompetensi
Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas:
1) pengawas sekolah pembina;
2) kepala sekolah atau pelaksana tugas
kepala sekolah;
3) guru senior yang diberi tugas sebagai
penilai kinerja guru;
4) BKPSDM; dan
5) Dinas Pendidikan, pada sekolah/wilayah
tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III bertugas yang ditetapkan
oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
b. Apabila tidak terdapat pengawas
sekolah Pembina sebagaimana huruf a angka 1), Panitia Seleksi Instansi Daerah
dapat menugaskan pengawas sekolah pembina dari sekolah lainnya.
c. Apabila pada sekolah/wilayah tempat
pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III memiliki keterbatasan tim
penilai maka penilaian dapat dilakukan paling sedikit oleh:
1) pengawas sekolah pembina/kepala
sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah/guru senior yang diberi tugas
sebagai penilai kinerja guru;
2) BKPSDM; dan
3) Dinas Pendidikan.
3. Tahapan Seleksi Kompetensi bagi
Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III
Seleksi
kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan
apabila proses penempatan bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih
tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru. Tahapan seleksi
kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas
III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Panitia Seleksi Instansi Daerah
menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru.
b. Tim Penilai memperoleh arahan teknis
penilaian dari Panitia Seleksi Instansi Daerah yang telah mengikuti rapat
koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dari Kemendikbudristek.
c. Tim Penilai pada satuan pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota datang ke lokasi yang dijadikan sebagai tempat
penilaian.
d. Masing-masing anggota tim Penilai
memastikan keberadaan sarana/alat penilaian, antara lain komputer/laptop yang terhubung
dengan internet.
e. Tim penilai menandatangani pakta
integritas di atas meterai.Pakta integritas dapat diunduh pada aplikasi
penilaian.
f. Tim Penilai melaksanakan tugas
penilaian melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
g. Tim Penilai menyampaikan hasil
penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
h. Panitia Seleksi Instansi Daerah
melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III berdasarkan
urutan nilai tertinggi hasil penilaian seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada huruf g kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
i. Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan sebagaimana
dimaksud pada huruf h sebagai dasar untuk penempatan pelamar prioritas II dan
pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.
j. Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan
tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar sebagaimana dimaksud pada
huruf i. Rekomendasi tersebut sebagai dasar PPK menentukan tempat tugas baru bagi
calon PPPK untuk JF Guru.
k. Panitia seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf i kepada BKN untuk
dilakukan pengolahan hasil seleksi.
l. Panselnas menandatangani hasil
seleksi dan menyampaikan kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
m. Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Apa Komponen
Penilaian Kesesuaian ? Seleksi kompetensi dilakukan menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar prioritas
II dan pelamar prioritas III dengan standar kompetensi Jabatan ASN. Komponen
penilaian kesesuain dalam seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan
pelamar prioritas III sebagai berikut:
a.
Kualifikasi akademik
Penilaian
kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi
akademik S-l atau D-IV peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan
yang dilamar.
b.
Kompetensi
Penilaian
kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis
(kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan
kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural
yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
c.
Kinerja
Penilaian
kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah
dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan
kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
d.
Pemeriksaan Latar Belakang
Pemeriksaan
latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam
kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
Bagaimana
Ketentuan Penilaian Kesesuaian ? Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II
dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penilaian kesesuaian dilaksanakan
oleh Tim Penilai melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh
Kemendikbudristek.
b. Sebelum dilakukan penilaian
kesesuaian, tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan
moralitas pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
c. Penilaian kesesuaian dilakukan dengan
mempertimbangkan integritas dan moralitas.
d. Penilaian kesesuaian terhadap
kualifikasi akademik dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai
salah satu pemenuhan persyaratan umum pelamar.
e. Penilaian kesesuaian terhadap
pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d dilakukan dengan
memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan dalam kegiatan
perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
C. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum
Seleksi
Calon PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum dilaksanakan secara bersama-sama
oleh:
1.
Panselnas.
Keanggotaan,
tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan pada Juknis
2.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
Keanggotaan,
tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai
dengan ketentuan pada Juknis
3.
Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Panitia
Seleksi Instansi Daerah merupakan panitia yang dibentuk oleh PPK daerah..
Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi Calon PPPK untuk JF
Guru pada Instansi Daerah secara instansional.
Seleksi
kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakaan sesuai dengan tahapan sebagai
berikut.
1. Pelamar melaksanakan
seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
2. Peserta yang lulus Nilai
Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1
diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon
PPPK untuk JF Guru.
3. Pengumuman hasil seleksi
kompetensi.
4. Masa sanggah seleksi
kompetensi.
5. Penetapan dan pengumuman
hasil seleksi kompetensi.
Apa
saja materi seleksi Calon PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum? Materi Seleksi
Kompetensi PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum adalah sebagai berikut.
1. Metode Ujian Seleksi
Seleksi
calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022 dilaksanakan dengan
menggunakan CAT-UNBK. Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan
dengan metode CAT-UNBK.
2.
Materi Seleksi kompetensi
Materi
seleksi kompetensi terdiri atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi
Sosial Kultural dan Wawancara. Materi seleksi kompetensi diujikan dalam bentuk
tes objektif yang terdiri atas:
a) Kompetensi Teknis
Ujian
seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan.
b) Kompetensi Manajerial
Ujian
seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola organisasi.
c) Kompetensi Sosial Kultural
Ujian
seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang
harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai
dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Bagi
yang membutuhkan Daftar Guru Provinsi
DKI Jakarta yang Memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, silahkan
di download melalui link yang tersedia yang berupa hasil seleksi PPPK Guru
tahun 2021. Untuk mengetahui bahwa Anda telah memenuhi Passing Grade silahkan banding
dengan ketentuan Passing Grade (PG) seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Link
download Pengumuman Hasil Seleksi ASN PPPK Guru Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021(disini)
Link
download Ketentuan Passing Grade Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021 atau KeputusanMenpan 1127 Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Daftar Guru Provinsi
DKI Jakarta yang Memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya