Jadwal Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden RI Putaran Kesatu dan Putaran Kedua Tahun 2024 terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebagaimana diketahui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Putaran merupakan bagi dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Pemilu Tahun 2024 akan memilih
Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu,
Peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota
DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,
dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kapan Jadwal Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Putaran Kesatu Tahun 2024 ?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Berikut ini Jadwal Pemilihan Presiden
Dan Wakil Presiden Putaran Kesatu Tahun 2024 adalah sbb
·
Jadwal pemungutan suara Pemilihan Presiden
Dan Wakil Presiden Putaran Kesatu adalah Rabu, 14 Februari 2024
·
Jadwal Penghitungan suara Pemilihan Presiden
Dan Wakil Presiden Putaran Kesatu adalah Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15
Februari 2024
·
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara
emilihan Presiden Dan Wakil Presiden Putaran Kesatu adalah Kamis, 15 Februari
2024 sampai dengan Rabu, 20 Maret 2024
·
Jadwal penetapan Presiden dan Wakil Presiden
Terpilih (jka tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu) paling
lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah
Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden
·
Jadwal penetapan Presiden dan Wakil Presiden
Terpilih (jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu) paling lambat 3
(tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
·
Jadwal pengucapan sumpah/janji Presiden dan
Wakil Presiden adalah Minggu, 20 Oktober 2024
Berikut ini Jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Putaran Kedua Tahun 2024 adalah sbb.
·
Jadwal pemutakhiran data Pemilih dan
penyusunan daftar Pemilih Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua Tahun
2024 adalah Jumat, 22 Maret 2024 sampai dengan Kamis, 25 April 2024
·
Jadwal kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Putaran Kedua Tahun 2024 adalah Minggu, 2 Juni 2024 sampai dengan Sabtu, 22
Juni 2024
·
Jadwal Masa Tenang Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Putaran Kedua Tahun 2024 adalah Minggu, 23 Juni 2024 sampai
dengan Selasa, 25 Juni 2024
·
Jadwal pemungutan pemungutan suara Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua Tahun 2024 adalah Rabu, 26 Juni 2024
·
Jadwal penghitungan suara Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Putaran Kedua Tahun 2024 adalah Rabu, 26 Juni 2024 sampai
dengan Kamis, 27 Juni 2024
·
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua Tahun 2024 adalah Kamis, 27
Juni 2024 sampai dengan Sabtu, 20 Juli 2024
·
Jadwal penetapan hasil Pemilu Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Putaran Kedua Tahun 2024 (jika tidak terdapat permohonan perselisihan
hasil Pemilu) adalah paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat
pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
·
Jadwal penetapan hasil Pemilu Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Putaran Kedua Tahun 2024 (jika terdapat permohonan perselisihan
hasil Pemilu) adalah paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah
Konstitusi dibacakan.
Demikian informasi tentang Jadwal Pemilihan Presiden Dan Wakil
Presiden Putaran Kesatu dan Putaran Kedua Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.
Luar biasa informasinya, sangat bermanfaat buat sesama