Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024 diterbitkan karena adanya adanya perubahan mekanisme penyampaian laporan dan rekomendasi penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara. Adanya penyesuaian Juknis terhadap pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain Tunjangan Profesi , Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 juga
mengatur ketentuan Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Adapun yang
dimaksud Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki
Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus
adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup
yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Sedangkan Tambahan Penghasilan
adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan
Penghasilan
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Guru ASN (Aparatur Sipil
Negara) Daerah, bahwa Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Guru ASN dan Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Tunjangan
Profesi Guru Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a) Kementerian;
b) Pemerintah Daerah; dan c) satuan pendidikan formal pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
khusus di bawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Guru ASN.
Adapun prinsip dalam Penyaluran
Tunjangan Guru ASN dilaksanakan dengan adalah a) tertib yaitu dikelola secara tepat
waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b) efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum
melalui penggunaan dana; c) efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan
hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; d) transparan yaitu, keterbukaan
yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi
seluas-luasnya; e) akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian
tujuan; dan f)D kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan
dengan wajar dan proporsional.
Dinytakan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Juknis TPG Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2024 bahwa
Tunjangan Guru ASN terdiri atas: a) Tunjangan Profesi; b) Tunjangan Khusus; dan
c) Tambahan Penghasilan.
A. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru ASN di daerah diberikan
Tunjangan Profesi setiap bulan. Adapun persyaratan
untuk menerima TPG Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 adalah sebagai berikut: a) memiliki sertifikat pendidik;
b) memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; c) mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi
guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) memiliki hasil
penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai
dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai
dengan bentuk satuan pendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada
instansi lain.
Persyaratan sebagaimana
dimaksud pada huruf e kecuali bagi Guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala
sekolah; Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f
dikecualikan bagi: a) Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa
pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus)
jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian; dan/atau b) Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran
Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian.
Tunjangan Profesi diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan
Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang -undangan. Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga)
bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai
dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
B. Tunjangan Khusus (DASUS)
Guru ASN di daerah yang ditugaskan
di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru ASN yang bersangkutan secara nyata
melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Persyaratan
untuk mendaptkan Tunjangan Khusus (DASUS) bagi Guru ASN di daerah adalah
sebagai berikut: a) memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan
Kementerian; b) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c. memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) memiliki
NUPTK; dan e) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah
Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan Khusus diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan
Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang -undangan. Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga)
bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan
sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
C. Tambahan Penghasilan (TAMSIL)
Guru ASN di daerah diberikan
Tambahan Penghasilan setiap bulan. Adapun perysratan yang harus dipenuhi guru
untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru ASN adalah sebagai berikut: a) memiliki
status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; b) mengajar pada
satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c) belum memiliki sertifikat
pendidik; d) memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; e) memiliki
NUPTK; f) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada
satuan pendidikan; g) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan h) terdaftar aktif pada Dapodik.
Ketentuan persyaratan pemenuhan
beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi: a) Guru ASN di
daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan
lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b) Guru ASN di daerah
yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau c) Guru ASN di daerah
yang bertugas di Daerah Khusus.
Tambahan Penghasilan diberikan
dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tambahan
Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga)
bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan
sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024 bahwa Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikbudristek Nomor 45 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah. Link download Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya