Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah

Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah
Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah


Ada tiga pertimbangan diterbitkannya Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah. Pertama, bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah berpedoman kepada standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah.

 

Kedua, bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 

 

Ketiga, bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

 

Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang dimaksud  Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah. Adapun Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Standar  Nasional  Perpustakaan  Sekolah/Madrasah digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam  penyelenggaraan,  pengelolaan,  dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

 

Standar  Nasional  Perpustakaan  Sekolah/Madrasah terdiri atas: a)  Standar Nasional Perpustakaan SD/MI; b)  Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs; dan c)  Standar Nasional Perpustakaan SMA/SMK/MA/MAK. 

 

Standar  Nasional  Perpustakaan  Sekolah/Madrasah meliputi: a)  standar koleksi Perpustakaan;  b)  standar sarana dan prasarana Perpustakaan;  c)  standar pelayanan Perpustakaan;  d)  standar tenaga Perpustakaan;  e)  standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan  f)  standar pengelolaan Perpustakaan.

 

Selain  standar  setiap  penyelenggaraan,  pengelolaan,  dan pengembangan  Perpustakaan Sekolah/Madrasah  juga mengacu pada komponen pendukung yang meliputi: a)  inovasi dan kreativitas Perpustakaan; b)  tingkat kegemaran membaca; dan  c)  indeks pembangunan literasi masyarakat.

 

Standar  Nasional  Perpustakaan  Sekolah/Madrasah sebagaimana  dimaksud    tercantum  dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Perpustakaan Nasional ini. 

 

Pada  saat  Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah ini  mulai berlaku maka: a)  Peraturan  Kepala  Perpustakaan  Nasional  Nomor  10 Tahun  2017  tentang  Standar  Nasional  Perpustakaan Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701); b)  Peraturan  Kepala  Perpustakaan  Nasional  Nomor  11 Tahun  2017  tentang  Standar  Nasional  Perpustakaan Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2017  Nomor 702); dan c)  Peraturan  Kepala  Perpustakaan  Nasional  Nomor  12 Tahun  2017  tentang  Standar  Nasional  Perpustakaan Sekolah  Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 703); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, berikut ini beberapa  Istilah dan Definisi terkait dengan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, yakni sebagai berikut

·          Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

·          Buku  Nonteks  adalah buku  pengayaan,  referensi,  atau  panduan yang  memuat  materi  untuk  pengembangan  sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

·          Buku Pengayaan  adalah  pendamping  buku  teks  pelajaran  yang dapat  mengembangkan  pengetahuan,  keterampilan,  dan  kepribadian pembacanya.

·          Buku Teks Pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.

·          Buku  Teks  Utama  adalah  buku  pelajaran  yang  wajib  digunakan dalam  pembelajaran  berdasarkan  kurikulum  yang  berlaku,  dan disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.

·          Cacah Ulang (Stock Opname) adalah kegiatan penghitungan kembali koleksi  yang  dimiliki Perpustakaan untuk mengetahui jumlah  koleksi sebenarnya, sesuai dengan daftar inventaris koleksi.

·          Ergonomik  adalah  suatu  kondisi  sarana  Perpustakaan  yang memenuhi  aspek  kenyamanan,  efisiensi,  keamanan,  dan  kemudahan penggunaan. 

·          Gedung  Perpustakaan  adalah  bangunan  yang  digunakan  untuk menjalankan fungsi Perpustakaan SD/MI.

·          Inovasi dan  Kreativitas  Perpustakaan adalah gagasan/ide  kreatif, orisinal atau adaptasi/modifikasi baik berupa kegiatan, produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan untuk  memberikan  manfaat  bagi pemustaka  baik  secara  langsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara berkelanjutan.

·          Keunikan adalah ciri khas  yang  ada  di  Perpustakaan  yang  jarang ditemukan di Perpustakaan lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai Perpustakaan, dapat berupa produk, proses dan/atau sistem dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.

·          Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis,  karya  cetak,  dan/atau  karya  rekam  dalam berbagai media  yang mempunyai nilai pendidikan, dihimpun, diolah, dan dilayankan.

·          Koleksi  Referensi adalah koleksi yang digunakan  sebagai  rujukan dalam mencari informasi atau data tertentu.

·          Kompetensi  Manajerial  adalah  kompetensi  yang  mencakup pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap  atau  perilaku  dalam berorganisasi  yang  dapat  diamati,  diukur,  dan  dikembangkan  untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 

·          Kompetensi  Sosial Kultural  adalah  kompetensi  yang  mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berinteraksi dengan  masyarakat  majemuk  dan  perannya  sebagai  perekat  bangsa yang  meliputi  kepekaan  terhadap  perbedaaan budaya,  kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, pengendalian diri, dan empati.

·          Kompetensi  Teknis  adalah  kompetensi  yang  mencakup pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap/perilaku  yang  dapat  diamati, diukur  dan dikembangkan  yang  bersifat  spesifik  berkaitan  dengan bidang teknis jabatan (keahlian bidang perpustakaan).

·          Laporan  Perpustakaan  adalah  laporan  penyelenggaraan  dan pengelolaan  Perpustakaan  yang  memuat monitoring  dan  evaluasi  dari pelayanan  Perpustakaan  dengan  berbasiskan  data  penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.

·          Literasi  adalah  kemampuan  untuk  memaknai  informasi  secara kritis  sehingga  setiap  orang  dapat  mengakses  ilmu pengetahuan  dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

·          Literasi  Informasi  adalah  kemampuan  mengetahui  kebutuhan informasi  yang  diperlukan  dan  memiliki  kemampuan  mencari, mengevaluasi,  dan menggunakan  informasi  yang  dibutuhkan  secara efektif dan beretika.

·          Pegiat  Literasi  adalah  individu  atau  kelompok  yang  melakukan gerakan literasi di sekolah/madrasah.

·          Pelayanan  Pemustaka adalah jenis pelayanan  Perpustakaan  yang berhubungan dengan pemustaka secara langsung dalam memanfaatkan koleksi Perpustakaan dan sumber informasi lain di luar Perpustakaan.

·          Pelayanan  Referensi adalah jenis pelayanan Perpustakaan  berupa pemberian informasi, bimbingan, dan pengajaran baik bersifat personal maupun  kelompok  untuk  memenuhi  kebutuhan  informasi  pemustaka atau penggunaan sumber informasi tertentu.

·          Pelayanan  Sirkulasi  adalah  pelayanan  Perpustakaan  berupa peminjaman  dan  pengembalian  koleksi  Perpustakaan  untuk  dibaca  di tempat atau dibawa pulang dalam jangka waktu tertentu.

·          Pelayanan  Teknis  adalah  pelayanan  yang  berkaitan  dengan penyiapan  (pengadaan  dan  pengolahan)  bahan  Perpustakaan  untuk keperluan pelayanan Perpustakaan.

·          Pelestarian  Koleksi  Perpustakaan  adalah  kegiatan  memelihara, merawat, dan memperbaiki koleksi yang mengalami kerusakan.

·          Pembuatan  Kelengkapan  Koleksi  (Pasca-Pengatalogan)  adalah kegiatan menyiapkan dan memasang kelengkapan koleksi Perpustakaan, seperti pembuatan label buku, kantong buku, slip buku, barcode, radio frequency identification (RFID), scan cover, dan lain-lain sebagai bagian dari kegiatan pengorganisasian koleksi Perpustakaan.

·          Pembudayaan  Kegemaran  Membaca  adalah  kegiatan  yang dirancang untuk meningkatkan minat dan kebiasaan membaca melalui pelayanan dan program kegiatan Perpustakaan.

·          Pemustaka  Perpustakaan  Sekolah/Madrasah  adalah  pengguna Perpustakaan  yang  terdiri  dari  peserta  didik,  pendidik,  tenaga kependidikan,  orang  tua/wali,  dan  warga  sekolah  lainnya  yang memanfaatkan fasilitas pelayanan Perpustakaan.

·          Pengatalogan  Deskriptif  adalah  proses pembuatan  katalog  dari suatu  bahan  Perpustakaan  yang adalah  kegiatan  merekam  data bibliografi, seperti pengarang, judul, tempat terbit, penerbit, tahun terbit, dan lain-lain.

·          Pengatalogan  Subjek adalah proses  penentuan  notasi  dan  tajuk subjek  dalam  pengatalogan  dengan cara  mendaftarkan  satu  kata  atau istilah  atau  frase  yang  seragam  dari  semua  bahan  Perpustakaan, kemudian  merumuskan  ke  dalam  bahasa  indeks  yang  bersifat  verbal dan non verbal (klasifikasi dan tajuk subjek).

·          Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan  (PKB)  adalah pengembangan kompetensi  yang  dilakukan  oleh  kepala  dan  tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah  sesuai  kebutuhan,  bertahap,  dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya.

·          Pengorganisasian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan pengolahan bahan  Perpustakaan  untuk  kemudahan,  kecepatan,  dan  ketepatan dalam temu kembali informasi.

·          Penjajaran Koleksi Perpustakaan adalah kegiatan penempatan dan penyusunan  koleksi  Perpustakaan  di  jajaran  rak  koleksi  berdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan.

·          Penyiangan  Koleksi  Perpustakaan  (Weeding)  adalah  kegiatan mengeluarkan  koleksi  Perpustakaan  berdasarkan  pertimbangan dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di Perpustakaan.

·          Perpustakaan  SD/MI  adalah  Perpustakaan yang bagian  integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di SD/MI.

·          Promosi Perpustakaan adalah kegiatan mengenalkan Perpustakaan dan  sumber  daya  yang  dimiliki  dalam  rangka  pemanfaatan  pelayanan Perpustakaan.

·          Pustakawan  adalah  seseorang  yang  memiliki  kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan  serta  mempunyai  tugas  dan  tanggung  jawab  untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.

·          Rombongan  Belajar adalah kelompok  peserta  didik  yang  terdaftar pada satu satuan kelas.

·          Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.

·          Tenaga  Perpustakaan  SD/MI adalah tenaga  pendidik atau  tenaga kependidikan  yang  diberi  tugas  serta  tanggung jawab,  wewenang,  dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengelolaan Perpustakaan SD/MI.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah.

 

Link download Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah. Semoga ada mnafaatnya



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter