Permendikbud Tentang SPM Pendidikan

Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM Pendidikan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang SPM Bidang Pendidikan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.

 

SPM bidang Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.

 

SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip: kesesuaian kewenangan; ketersediaan; keterjangkauan; kesinambungan; keterukuran; dan ketepatan sasaran.

 

Kesesuaian kewenangan diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.


Ketersediaan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.

 

Keterjangkauan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara.

 

Kesinambungan ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.

 

Keterukuran ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

 

Ketepatan sasaran ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur: Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi.

 

Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Dasar; dan Pendidikan Kesetaraan. Sedangkan Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas: Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Khusus.

 

Pendidikan Dasar terdiri atas: sekolah dasar; dan sekolah menengah pertama. Sedangkan Pendidikan Menengah terdiri atas: sekolah menengah atas; dan sekolah menengah kejuruan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM Pendidikan bahwa Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

 

Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.

 

Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

 

Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

 

Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

 

Bagaimana Cakupan Mutu Pelayanan Dasar ? Mutu Pelayanan Dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak.

 

Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup: a) standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b) standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan c) tata cara pemenuhan standar.

 

Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa meliputi: standar satuan pendidikan; kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik; partisipasi dan pemerataan Peserta Didik; dan kualitas dan pemerataan layanan.

 

Standar satuan pendidikan terdiri atas: standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang SPM Bidang Pendidikan bahwa Kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dikecualikan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup: a) kompetensi literasi; dan b) kompetensi numerasi.

 

Kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan mencakup: kompetensi literasi; kompetensi numerasi; budaya kerja; dan keterserapan lulusan di dunia kerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan ke pendidikan tinggi.

 

Pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus merupakan pemerataan dalam hal kompetensi literasi dan kompetensi numerasi.

 

Pemerataan menggunakan penghitungan kesenjangan kompetensi literasi dan kompetensi numerasi berdasarkan: gender dan status sosial ekonomi.

 

Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada Pendidikan Anak Usia Dini mencakup: angka partisipasi murni; angka partisipasi sekolah; dan perbandingan angka partisipasi sekolah kuintil terendah dengan kuintil tertinggi.

 

Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup: angka partisipasi kasar; dan angka partisipasi sekolah.

 

Kualitas dan pemerataan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan indikator proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi B. Kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup: iklim keamanan dan iklim kebinekaan dan inklusivitas.

 

Bagaiamana Tata Cara Pemenuhan Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa ? Dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM Pendidikan bahwa Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan mencakup: satuan Pendidikan Anak Usia Dini; sekolah dasar; sekolah menengah pertama; satuan Pendidikan Kesetaraan; sekolah menengah atas; sekolah menengah kejuruan; dan satuan Pendidikan Khusus.

 

Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan Pendidikan khusus dilaksanakan dengan kegiatan pembentukan komunitas belajar dan memastikan kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor terlibat aktif.

 

Selain kegiatan di atas, pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor berupa: pelatihan; seminar; dan/atau lokakarya (workshop)

 

Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dilaksanakan dengan kegiatan: a. pembentukan komunitas belajar dan memastikan, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru terlibat aktif; b) penyediaan data penelusuran lulusan untuk mengukur keterserapan lulusan; c) fasilitasi kemitraan dengan dunia kerja; dan d. pemetaan terhadap lembaga sertifikasi dan dunia kerja yang memiliki sistem sertifikasi untuk mendorong sertifikasi kompetensi bagi Peserta Didik.

 

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru berupa: pelatihan; seminar; dan/atau lokakarya (workshop).

 

Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan:

a. pendataan warga masyarakat yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang tidak bersekolah; dan

b. sosialisasi mengenai pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini kepada masyarakat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan:

a. pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu;

b. peningkatan jumlah desa yang memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini paling sedikit 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa;

c. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau

d. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

 

Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan kegiatan pendataan warga masyarakat yang berusia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah.

 

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan: a) pemberian biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus; b) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau c) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

 

Selengpanya silahkan download Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM Pendidikan. Link download PermendikbudRistek Nomor 32 Tahun 2022

 

Demikian infromasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang SPM Bidang Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter