Kepdirjen GTK PG Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Linieritas atau Kesesuaian Kualifikasi Akademik dan Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi PPG Guru Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pendidikan profesi guru diawali dengan seleksi administrasi yang mensyaratkan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV; b) bahwa terdapat guru tertentu yang memiliki kualifikasi akademik tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru namun mengampu bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru; c) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum memenuhi kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu dicabut; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan Pendidikan Guru, Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepdirjen GTK PG Kemendikdasmen Nomor
1/B/HK.03.01/2025 Tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik Atau Bidang
Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi
Pada Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1050);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun
2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 292);
Isi Kepdirjen GTK PG
Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Linieritas atau Kesesuaian
Kualifikasi Akademik dan Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi PPG
Guru Tahun 2025, menyatakan:
KESATU : Menetapkan
kesesuaian kualifikasi akademik calon guru dan guru tertentu dengan bidang
studi pada program studi pendidikan profesi guru sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini.
KEDUA : Dalam hal guru
tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU memiliki kualifikasi akademik
yang tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi
guru, penyesuaian dilakukan berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok
mata pelajaran yang diampu.
KETIGA : Pada saat
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang
Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu
atau Sarjana Terapan
bagi Calon Guru
dan Guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan
Direktur Jenderal ini
mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Selengakpanya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan, Dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor
1/B/HK.03.01/2025 Tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, Atau Bidang
Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi
Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Kesesuaian Kualifikasi Akademik
Dengan Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Bagi Calon Guru
Dan Guru Tertentu
Link download Kepdirjen GTKPG Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025
Demikian informasi tentang Kepdirjen
GTK PG Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Linieritas atau Kesesuaian
Kualifikasi Akademik dan Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi PPG
Guru Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Linieritas Kualifikasi Akademik Dengan Bidang Studi PPG Guru Tahun 2025"