Linieritas Kualifikasi Akademik Dengan Bidang Studi PPG Guru Tahun 2025

Linieritas atau Kesesuaian Kualifikasi Akademik dan Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi PPG Guru Tahun 2025


Kepdirjen GTK PG Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Linieritas atau Kesesuaian Kualifikasi Akademik dan Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi PPG Guru Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pendidikan profesi guru diawali dengan seleksi administrasi yang mensyaratkan bidang studi pada program   studi  pendidikan  profesi  guru  yang  dipilih  sesuai  dengan   kualifikasi akademik S-1/D-IV;  b) bahwa terdapat guru tertentu yang memiliki kualifikasi akademik tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru namun mengampu bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru; c) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum memenuhi kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu dicabut; d) bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepdirjen GTK PG Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik Atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi Pada Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan   Dosen  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005   Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 4586);

2. Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2012  tentang  Pendidikan   Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012   Nomor  158,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia   Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor  4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun 2024 Nomor 1050);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);

 

Isi Kepdirjen GTK PG Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Linieritas atau Kesesuaian Kualifikasi Akademik dan Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi PPG Guru Tahun 2025, menyatakan:

KESATU : Menetapkan kesesuaian kualifikasi akademik calon guru dan guru tertentu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Dalam hal guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU memiliki kualifikasi akademik yang tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru, penyesuaian dilakukan berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata  Satu  atau  Sarjana  Terapan  bagi  Calon  Guru  dan  Guru  di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT :  Keputusan  Direktur  Jenderal  ini  mulai  berlaku  sejak  tanggal ditetapkan.

 

Selengakpanya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, Atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Kesesuaian Kualifikasi Akademik Dengan Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Bagi Calon Guru Dan Guru Tertentu

 

Link download Kepdirjen GTKPG Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK PG Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Linieritas atau Kesesuaian Kualifikasi Akademik dan Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi PPG Guru Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment for "Linieritas Kualifikasi Akademik Dengan Bidang Studi PPG Guru Tahun 2025"