4 Kompetensi Guru dan Hubungannya dengan Kompetensi Guru Abad 21

4 Kompetensi Guru dan Hubungannya dengan Kompetensi Guru Abad 21


Kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi guru.


Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya diselengarakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) dimaksudkan agar guru memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- undang tersebut. Guru yang memiliki kompetensi memadai sangat menentukan keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan.


Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

 

Kualifikasi akademik Guru yaitu; S-1/D4 yang diperoleh dari program studi terakreditasi dengan memiliki penguasaan empat kompetensi yaitu; pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional.

 

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi; (a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

 

Berikut diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti pedagogi.

Pertama; menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, merupakan kompetensi inti pertama yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan; (a) memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya, (b) mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran, (c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran, (d) mengidentifikasi kesulitan peserta didik.

 

Kedua; menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik sebagai kompetensi inti pedagogi. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan; (a) memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (b) menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif, (c) menerapkan pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.

 

Ketiga; mengembangkan kurikulum terkait dengan mata pelajaran/bidang studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru. Indikatornya seperti; (a) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (b) menentukan tujuan pelajaran, (c) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran, (d) memilih materi pembelajaran terkait pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran, (e) menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik, (f) mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru dalam bentuk penyusunan RPP.

 

Keempat; menyelenggarakan pembelajaran mendidik dengan indikator; memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik, (b) mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran, (c) menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan, (d) melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan, (e) menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh, (f) mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang.

 

Kelima; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK.

 

Keenam; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki yang ditunjukan guru dengan; (a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal, (b) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreatifitasnya.


Ketujuh; berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, merupakan kompetensi pedagogi yang penting dimiliki oleh guru, seperti; (a) memahami berbagai strategi komunikasi yang efektif, empatik, dan santun, lisan maupun tulisan, (b) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.


Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini meliputi; (a) memahami prinsip- prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (b) menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (c) menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (d) mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (e) mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument, (f) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan, (g) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.

 

Kesembilan; guru juga harus mampu memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti; (a) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar, (b) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan, (c) mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan, (d) memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

 

Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogi yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan; (a) melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan, (b) memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran, (c) melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata pelajaran.

 

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi inti kepribadian seperti (a) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (c) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (d) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, dan (e) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

 

Secara rinci kompetensi kepribadian diuraikan menjadi sub-kompetensi sebagai berikut.

Pertama; bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti; (a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender, (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

 

Kedua; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti; (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi, (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia, (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

 

Ketiga; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, seperti; (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. Seorang guru harus tampil memesona, memiliki rasa cinta tanah air, tegas, disiplin dan menjalankan profesi sebagai panggilan jiwa.

 

Keempat; Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti; (a) menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi, (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri, Bekerja mandiri secara professional. Selain itu pada abad 21 guru juga penting menjadi pebelajar mandiri.

 

Kelima; Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, seperti; (a) memahami kode etik profesi guru, (b) menerapkan kode etik profesi guru, (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

 

Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan human (manusia) lain. Kompetensi ini memiliki sub kompetensi dengan indikator sebagai berikut.

 

Pertama, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti; (1) bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran, (2) tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial- ekonomi. Pada kurikulum 2013 guru fituntut untuk mengembangkan berbagai literasi termasuk kebudayaan sehingga perlu menjadi contoh.

 

Kedua, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan ini ditunjukan dengan cara; (1) berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik, dan efektif, (2) berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik, (3) mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. Pada era abad 21 kemampuan komunikasi guru termasuk komunikasi menggunakan beragam teknologi informasi dan komunikasi misalnya whatsapp, twitter, instagram history, e-mail, snapchat dan sebagainya. Termasuk pula penguasaan bahasa untuk berkomunikasi dengan pihak asing.

 

Ketiga, beradaptasi sesuai tempat ketika bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan; (1) beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat, (2) melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.

 

Keempat, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti; (1) berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, (2) mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

 

Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan.

 

Kompetensi dan sub-kompetensi professional meliputi;.

Pertama, menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan. Kemampuan ini sangat penting dimiliki bagi seorang guru sebab apa yang akan disampaikan guru adalah ilmu pengetahuan yang memiliki karakteristik khusus. Reigeluth (2009) menyatakankarakteristik bidang studi mempengaruhi cara memanipulasi pembelajaran.

 

Kedua, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti; (1) memahami kompetensi inti, (2) memahami kompetensi dasar mata pelajaran, (3) memahami tujuan pembelajaran.

 

Ketiga, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; (1) memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik, (2) mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Materi pembelajaran saat ini tersedia secara luas di dalam big data, sehingga keterampilan guru yang penting adalah memilih, mengolah, mengemas, dan menyajikan materi agar mudah dipahami peserta didik.

 

Keempat, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, seperti; (1) melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus, (2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan, (3) melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan, (4) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber. Saat ini pemerintah mengharuskan guru menyusun pengembangan keprofesian berkelanjutan.

 

Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti; (1) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, (2) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri. Contoh; mengakses jurnal, mengirimkan publikasi.


Apa Kompetensi Guru Abad 21? Abad 21 yang ditandai dengan kehadiran era media (digital age) sangat berpengaruh pada pengelolaan pembelajaran dan perubahan karakteristik peserta didik. Pembelajaran abad 21 menjadi keharusan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Pola pembelajaran berpusat pada guru (teacher centred) menjadi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centred) karena sumber belajar digital dan lingkungan yang bisa dieksplorasi melimpah.


Guru Abad 21 berperan sebagai activator, fasilitator, mediator, motivator sekaligus leader dalam proses pembelajaran. Pola pembelajaran konvensional bisa dipahami sebagai pembelajaran dimana guru banyak memberikan ceramah (transfer of knowledge) sedangkan peserta didik lebih banyak mendengar, mencatat dan menghafal. Kemampuan pedogogi dengan pola konvensional dipandang sudah kurang tepat dengan era saat ini.

 

Oleh karena, karakteristik peserta didik abad 21 sangat berbeda, guru semestinya mengorientasikan upaya pengembangan keterampilan abad 21, literasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS). Keterampilan Abad 21 dapat di integrasikan dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga pilihan metode, media dan pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan keterampilan tersebut. Karena itulah menjadi keharusan kemampuan pedogogi guru menyesuaikan dengan karateristik dan keterampialn yang diperlukan di abad 21.

 

Kompetensi pedagogi merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran seperti memahami karakteristik peserta didik, kemampuan merencanakan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, serta kemampuan mengembangan ragam potensi peserta didik. Kompetensi pedagogi guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggarakan pembelajaran seperti biasanya, guru dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkannya dalam proses pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya literasi digital terus ditingkatkan.

 

Kompetensi pedogogi meliputi; (a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

 

Kompetensi pedagogi menjadi bagian dari kompetensi profesi guru yang terus untuk ditingkatkan dan dikembangkan baik secara mandiri maupun kelompok dengan difasilitasi oleh pemerintah, organisasi profesi, komunitas, lembaga swadaya masyarakat atau atas dasar inisiasi sendiri. Namun, paradigm guru sebagai profesional yang terus belajar menjadi titik sentral pengembangan kompetensinya.

 

Mendasarkan pada tantangan abad 21 maka guru harus mentrasformsi diri dalam era pedogogi digital dengan terus mengembangkan kreatifitas dan daya inovatif. Sementara National Educational Technology Standards (NETS) dalam buku Instruktional Technology and Media for Learning menyatakan guru yang efektif adalah guru yang mampu mendesain, mengimplementasikan dan menciptkan lingkungan belajar serta meningkatkan kemampuan peserta didik. Guru memiliki kemampuan standar seperti; (1) memfasilitasi dan menginspirasi peserta didik belajar secara kreatif, (2) mendesain dan mengembangkan media digital untuk pengalaman belajar dan mengevaluasi, (3) memanfaatkan media digital dalam bekerja dan belajar, (4) memiliki jiwa nasionalisme dan rasa tanggungjawab tinggi di era digital, dan (5) mampu menumbuhkan profesionalisme dan kepemimpinan.

 

Disisi lain dalam pengelolaan pembelajaran ada beberapa hal yang penting diperhatikan oleh guru untuk mengembangkan pembelajaran abad 21 ini, yaitu; (1) penguatan tugas utama sebagai perancang pembelajaran, (2) menerapkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking), (3) menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, serta (4) mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran. Secara umum kemampuan pedogogi guru abad 21 dalam mengelola pembelajaran mencakup kemampuan menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, penilaian prestasi belajar peserta didik, dan melaksanaan tindak lanjut hasil penilaian dengan prinsip-prinsip pembelajaran kekinian (digital age).

 

Dalam mengelola pembelajaran guru mengawali dengan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang disusun dengan terlebih dahulu guru memahami karateristik peserta didik, memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran, mengintegrasikan aneka sumber belajar berbasis digital dan non-digital, mengintegrasikan pembelajaran dengan teknologi, memilih strategi pembelajaran yang sesuai dengan potensi dan karakter peserta didik serta pilihan metode yang berpusat pada peserta didik (student centered). Pada tahap perencanaan ini guru mengenbangkan rencana pembelajaran (RPP) atau lesson plan yang memenuhi prinsip-prinsip perencanaan yang mendidik.

 

Pelaksanaan pembelajaran dengan pendekatan berpusat pada peserta didik (student centered), membawa konsekwensi pilihan metode pembelajaran menekankan belajar aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Pelaksanaan pembelajaran menurut Abdul Majid (2013) meliputi kemampuan-kemampuan membuka pelajaran, menyajikan materi, menggunakan metode/ media, menggunakan alat peraga, menggunakan bahasa yang komunikatif, memotivasi peserta didik, mengorganisasi kegiatan, berintraksi dengan peserta didik secara komunikatif, menyimpulkan pembelajaran, memberikan umpan balik, memberikan penilaian, dan menggunakan waktu secara cermat. Kemampuan-kemampuan tersebut akan sangat bergantung pada pilihan metode pembelajaran yang digunakan dengan mengintegrasikan teknologi dalam pelaksanaanya.


Guru dalam melaksanakan pembelajaran sebagai inti aktifitas di sekolah, semestinya menunjukkan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial salah satunya adalah penampilan memesona di depan peserta didik. Selain penjelasan mudah dipahami, penguasaan keilmuan benar, canggih menguasai teknologi, mau mendengar peserta didik, berempati atas kondisi peserta didik, dan pandai mengelola kelas sebagai pengendalian situasi di kelas. Secara rinci peran guru abad 21 adalah sebagai berikut;

a) Guru harus bisa menjadi teman belajar (co learner) yang menyenangkan, pandai membuat analogi materi yang sulit dengan padanan sehingga mudah dipahami. Contoh seorang guru ingin menjelaskan peredaran darah yang sehat maka diibaratkan dengan lalulintas yang lancer tanpa kemacetan.

b) Pandai membuat metafora atau perumpamaan sebagai strategi sehingga peserta didik mudah menangkap esensi dari suatu materi. Misalnya guru bisa menggunakan cerita untuk menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi yang bijaksana. Metaphor dapat diperguanakan di awal, ditengah maupun akhir pembelajaran. Contoh pernyataan yang mengandung metafora; “jika engkau berhenti belajar, maka jiwamu akan merasakan sebagaimana tubuhmu jika engkau berhenti makan dan minum”

c) Canggih. Guru memesona harus terlihat canggih sehingga generasi z merasa ada sesuatu yang perlu dipelajari dari gurunya dan terkagum-kagum. Contoh; guru bisa mendemontrasikan penggunaan teknologi dan merupakan pengalaman menakjubkan bagi peserta didik. Program animasi flash ditunjukkan kepada anak-anak dari gambar kupu bisa dirancang menjadi terbang. Sudah pasti apabila guru yang canggih selalu dikerubuti peserta didik yang selalu menantikan hal-hal yang baru dari gurunya.. Cara di atas bisa saja dianggap hal biasa oleh peserta didik di sekolah yang sudah maju, karena itulah guru perlu mengimbangi dan beberapa langkah lebih maju dari peserta didik. Inilah pentingnya guru menyelami dan mengerti benar kegemaran daripada peserta didik. Kecanggihan tidak harus bersentuhan teknologi termasuk misalnya guru bisa bermain sulap, bermain musik, bernyanyi, mendemosntrasikan trik-trik dan sebagainya.

d) Humoris namun tegas dan disiplin. Guru yang humoris membawa suasana lebih akrab dan dekat, menyebabkan suasana riang namun tetap tegas dan disiplin kapan waktunya belajar dan kapan bersikap humor.

e) Guru pandai berempati dan menyayangi peserta didik. Tidak semua peserta didik berasal dari keluarga yang beruntung secara ekonomi atau banyak yang mengalami kondisi keluarga yang kurang harmonis. Guru harus mengenal satu persatu latar belakang dan bahkan menjadi tempat bernaung dan berlindung dan tidak serta merta atas nama agen kurikulum. Tugas guru adalah embuat peserta didik belajar nyaman, merasa terlindungi dan bahkan bisa membantu menyelesaikan persoalan peserta didik di sekolah maupun di rumah.

f) Memiliki rasa kesepenuhhatian dan menyadari apa yang dilakukan adalah panggilan jiwa. Guru perlu bermurah hati sehingga kelas-kelas kita menjadi tempat yang menyejukkan bagi peserta didik dan termotivasi untuk menjadi genrasi tangguh dan baik. Beban hidup guru tidak boleh terekspresikan negative di depan peserta didik, justeru memperlihatkan sosok tangguh yang patut diteladani.

 

Selain memesona untuk memotivasi peserta didik guru pandai memanfaatkan media pembelajaran, alat dan bahan pembelajaran, dan sarana lainnya. Kompetensi guru untuk memfasilitasi dan menginpirasi peserta didik dalam belajar dan menumbuhkan kreatifitas tentunya harus diawali dengan penguasaan materi yang baik dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut dalam pembelajaran, menggunakan teknologi untuk memfasilitasi pengalaman belajar yang menumbuhkan kreatifitas peserta didik melalui pembelajaran dengan lingkungan tatap muka maupun lingkungan virtual.

 

Di era digital ini, guru diharapkan mampu mendesain, mengembangkan dan mengevaluasi pembelajaran secara autentik melalui pengalaman belajar dengan menggabungkan alat evaluasi terkini dan mengoptimalkan isi dan lingkungan pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta didik. Guru juga diharapkan mampu menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan proses kerja yang representatif dari seorang profesional yang inovatif dalam masyarakat global dan digital, dengan menunjukan sistem teknologi untuk mentrasfer pengetahuan dalam berbagai situasi.

 

Selain dari itu tuntutan berkolaborasi dengan peserta didik, teman profesi, orang tua dan komunitas dengan memanfaatkan tool digital dan peralatan untuk mendukung kesuksesan peserta didik dalam belajar. Selanjutnya kemampuan guru abad 21 juga harus memahami isu-isu lokal dan global dan tanggap terhadap perubahan budaya digital yang berkembang dan menunjukkan tindakan dengan menjunjung tinggi etika dalam praktik profesionalnya. Kompetensi ini penting dimiliki oleh guru era digital, karena pengetahuan dan informasi sangat cepat baik lokal maupun global yang terkadang belum tentu sesuai dengan norma dan belum tentu teruji kebenarannya, karena itu informasi dan pengetahuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan ketika akan dijadikan sebagai bahan kajian dalam pembelajaran.

 

Bagian akhir dari pengelolaan pembelajaran yang menjadi inti dari kompetensi pedagogi yaitu kemampuan melakukan penilaian atau evaluasi. Penilaian hasil pembelajaran merupakan akhir dari kegiatan proses pembelajaran yang berfungsi untuk mengukur keberhasilan kompetensi yang dicapai peserta didik. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk melihat sejauh mana kompetensi yang dicapai oleh peserta didik setelah proses pembelajaran berlangsung dan untuk mengetahui efektifitas proses belaajr mengajar yang telah dilakukan oleh guru. Menurut S. Eko Putro Widoyoko (2014) menyebutkan tahapan-tahapan pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran adalah penentuan tujuan, menentukan desain evaluasi, pengembangan instrunmen evaluasi, pengumpulan informasi/ data, analisis dan interprestasi, dan tindak lanjut. Secara singkat pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan evaluasi.

 

Pengembangan profesi guru dari aspek kemampuan pedagogi perlu untuk ditingkatkan dengan berbagai strategi dan bentuk kegiatan. Strategi dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pedagogi ini seperti kegiatan seminar, workshop, dan pelatihan-pelatihan yang diselenggrakan oleh lembaga profesi guru, forum guru (KKG), konsorsium, perguruan tinggi, swasta maupun pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan.

 

 

Post a Comment for "4 Kompetensi Guru dan Hubungannya dengan Kompetensi Guru Abad 21"