Kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi guru.
Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di
Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya diselengarakannya Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dimaksudkan agar guru memiliki kompetensi sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang- undang tersebut. Guru yang memiliki kompetensi memadai
sangat menentukan keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan.
Penjelasan kompetensi guru selanjutnya
dituangkan dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang
kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib
memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
Kualifikasi akademik Guru yaitu; S-1/D4 yang
diperoleh dari program studi terakreditasi dengan memiliki penguasaan empat
kompetensi yaitu; pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru
yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan
pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi.
Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi; (a) menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e)
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,
(f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
Berikut diuraikan indikator masing-masing
kompetensi inti pedagogi.
Pertama; menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,
merupakan kompetensi inti pertama yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan
kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan; (a) memahami karakteristik peserta
didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral,
spiritual, dan latar belakang sosial-budaya, (b) mengidentifikasi potensi
peserta didik dalam mata pelajaran, (c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta
didik dalam mata pelajaran, (d) mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
Kedua; menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik sebagai kompetensi inti pedagogi. Indikator
penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan; (a) memahami berbagai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (b) menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif, (c) menerapkan pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan
karateristik bidang studi.
Ketiga; mengembangkan kurikulum terkait
dengan mata pelajaran/bidang studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah
semestinya dikuasai oleh guru. Indikatornya seperti; (a) memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (b) menentukan tujuan pelajaran, (c)
menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran, (d) memilih
materi pembelajaran terkait pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran, (e)
menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih
dan karakteristik peserta didik, (f) mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru dalam bentuk penyusunan RPP.
Keempat; menyelenggarakan pembelajaran
mendidik dengan indikator; memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran
yang mendidik, (b) mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran, (c)
menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam
kelas, laboratorium, maupun lapangan, (d) melaksanakan pembelajaran yang
mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan, (e) menggunakan media
pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk
mencapai tujuan pembelajaran secara utuh, (f) mengambil keputusan transaksional
dalam pembelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang.
Kelima; memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Kemajuan teknologi dan komunikasi
saat ini sudah menjadi keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam
memanfaatkan TIK.
Keenam; memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki yang
ditunjukan guru dengan; (a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal, (b)
menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi
peserta didik, termasuk kreatifitasnya.
Ketujuh; berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan peserta didik, merupakan kompetensi pedagogi yang penting
dimiliki oleh guru, seperti; (a) memahami berbagai strategi komunikasi yang
efektif, empatik, dan santun, lisan maupun tulisan, (b) berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam
interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan
kondisi psikologis peserta didik, (2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai
ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik, (d)
reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses serta hasil belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting
dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru
dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini
meliputi; (a) memahami prinsip- prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (b) menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (c) menentukan prosedur
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (d) mengembangkan instrumen
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (e) mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrument, (f) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar
untuk berbagai tujuan, (g) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kesembilan; guru juga harus mampu
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
seperti; (a) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
menentukan ketuntasan belajar, (b) menggunakan informasi hasil penilaian dan
evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan, (c) mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan, (d) memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogi
yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran, indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan; (a)
melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan, (b)
memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran, (c)
melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
mata pelajaran.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi inti
kepribadian seperti (a) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (c) menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (d)
menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri, dan (e) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Secara rinci kompetensi kepribadian diuraikan
menjadi sub-kompetensi sebagai berikut.
Pertama; bertindak sesuai norma agama, hukum,
sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti; (a) menghargai peserta
didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal,
dan gender, (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma
sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang
beragam.
Kedua; menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti;
(a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi, (b) berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia, (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta
didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
Ketiga; menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, seperti; (a) menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap dan stabil, (b) menampilkan diri sebagai pribadi
yang dewasa, arif, dan berwibawa. Seorang guru harus tampil memesona, memiliki
rasa cinta tanah air, tegas, disiplin dan menjalankan profesi sebagai panggilan
jiwa.
Keempat; Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti;
(a) menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi, (b) bangga menjadi
guru dan percaya pada diri sendiri, Bekerja mandiri secara professional. Selain
itu pada abad 21 guru juga penting menjadi pebelajar mandiri.
Kelima; Menjunjung tinggi kode etik profesi
guru, seperti; (a) memahami kode etik profesi guru, (b) menerapkan kode etik
profesi guru, (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang
pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan human (manusia) lain.
Kompetensi ini memiliki sub kompetensi dengan indikator sebagai berikut.
Pertama, bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi,
seperti; (1) bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman
sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran, (2) tidak
bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta
didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar
belakang keluarga, dan status sosial- ekonomi. Pada kurikulum 2013 guru
fituntut untuk mengembangkan berbagai literasi termasuk kebudayaan sehingga
perlu menjadi contoh.
Kedua, berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat, kemampuan ini ditunjukan dengan cara; (1) berkomunikasi dengan
teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik, dan efektif,
(2) berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun,
empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik,
(3) mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program
pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. Pada era abad
21 kemampuan komunikasi guru termasuk komunikasi menggunakan beragam teknologi
informasi dan komunikasi misalnya whatsapp, twitter, instagram history, e-mail,
snapchat dan sebagainya. Termasuk pula penguasaan bahasa untuk berkomunikasi
dengan pihak asing.
Ketiga, beradaptasi sesuai tempat ketika
bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial
budaya. Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak
ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan; (1) beradaptasi
dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai
pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat, (2) melaksanakan berbagai program
dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
di daerah yang bersangkutan.
Keempat, berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain,
seperti; (1) berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas
ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan, (2) mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada
komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup
penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang
menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan.
Kompetensi dan sub-kompetensi professional
meliputi;.
Pertama, menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai
jenjang pendidikan. Kemampuan ini sangat penting dimiliki bagi seorang guru
sebab apa yang akan disampaikan guru adalah ilmu pengetahuan yang memiliki
karakteristik khusus. Reigeluth (2009) menyatakankarakteristik bidang studi
mempengaruhi cara memanipulasi pembelajaran.
Kedua, menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti; (1)
memahami kompetensi inti, (2) memahami kompetensi dasar mata pelajaran, (3)
memahami tujuan pembelajaran.
Ketiga, mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif; (1) memilih materi mata pelajaran yang sesuai
dengan tingkat perkembangan peserta didik, (2) mengolah materi mata pelajaran
secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Materi pembelajaran saat ini tersedia secara luas di dalam big data, sehingga
keterampilan guru yang penting adalah memilih, mengolah, mengemas, dan menyajikan
materi agar mudah dipahami peserta didik.
Keempat, mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, seperti; (1) melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus, (2) memanfaatkan hasil
refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan, (3) melakukan penelitian
tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan, (4) mengikuti kemajuan zaman
dengan belajar dari berbagai sumber. Saat ini pemerintah mengharuskan guru
menyusun pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti; (1)
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, (2)
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Contoh; mengakses jurnal, mengirimkan publikasi.
Apa Kompetensi Guru Abad 21? Abad 21 yang
ditandai dengan kehadiran era media (digital age) sangat berpengaruh pada
pengelolaan pembelajaran dan perubahan karakteristik peserta didik.
Pembelajaran abad 21 menjadi keharusan untuk mengintegrasikan teknologi
informasi dan komunikasi, serta pengelolaan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik. Pola pembelajaran berpusat pada guru (teacher centred) menjadi
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centred) karena sumber
belajar digital dan lingkungan yang bisa dieksplorasi melimpah.
Guru Abad 21 berperan sebagai activator, fasilitator,
mediator, motivator sekaligus leader dalam proses pembelajaran. Pola
pembelajaran konvensional bisa dipahami sebagai pembelajaran dimana guru banyak
memberikan ceramah (transfer of knowledge) sedangkan peserta didik lebih banyak
mendengar, mencatat dan menghafal. Kemampuan pedogogi dengan pola konvensional
dipandang sudah kurang tepat dengan era saat ini.
Oleh karena, karakteristik peserta didik abad
21 sangat berbeda, guru semestinya mengorientasikan upaya pengembangan
keterampilan abad 21, literasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi
(HOTS). Keterampilan Abad 21 dapat di integrasikan dalam pelaksanaan pembelajaran,
sehingga pilihan metode, media dan pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan
keterampilan tersebut. Karena itulah menjadi keharusan kemampuan pedogogi guru
menyesuaikan dengan karateristik dan keterampialn yang diperlukan di abad 21.
Kompetensi pedagogi merupakan kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran seperti memahami karakteristik peserta didik,
kemampuan merencanakan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, mengevaluasi
hasil belajar, serta kemampuan mengembangan ragam potensi peserta didik.
Kompetensi pedagogi guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggarakan
pembelajaran seperti biasanya, guru dituntut untuk adaptif terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta mampu
memanfaatkannya dalam proses pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya literasi
digital terus ditingkatkan.
Kompetensi pedogogi meliputi; (a) menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan
mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogi menjadi bagian dari
kompetensi profesi guru yang terus untuk ditingkatkan dan dikembangkan baik
secara mandiri maupun kelompok dengan difasilitasi oleh pemerintah, organisasi
profesi, komunitas, lembaga swadaya masyarakat atau atas dasar inisiasi
sendiri. Namun, paradigm guru sebagai profesional yang terus belajar menjadi
titik sentral pengembangan kompetensinya.
Mendasarkan pada tantangan abad 21 maka guru
harus mentrasformsi diri dalam era pedogogi digital dengan terus mengembangkan
kreatifitas dan daya inovatif. Sementara National Educational Technology
Standards (NETS) dalam buku Instruktional Technology and Media for Learning
menyatakan guru yang efektif adalah guru yang mampu mendesain,
mengimplementasikan dan menciptkan lingkungan belajar serta meningkatkan
kemampuan peserta didik. Guru memiliki kemampuan standar seperti; (1)
memfasilitasi dan menginspirasi peserta didik belajar secara kreatif, (2)
mendesain dan mengembangkan media digital untuk pengalaman belajar dan mengevaluasi,
(3) memanfaatkan media digital dalam bekerja dan belajar, (4) memiliki jiwa
nasionalisme dan rasa tanggungjawab tinggi di era digital, dan (5) mampu
menumbuhkan profesionalisme dan kepemimpinan.
Disisi lain dalam pengelolaan pembelajaran
ada beberapa hal yang penting diperhatikan oleh guru untuk mengembangkan
pembelajaran abad 21 ini, yaitu; (1) penguatan tugas utama sebagai perancang
pembelajaran, (2) menerapkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order
thinking), (3) menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, serta (4)
mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran. Secara umum kemampuan pedogogi
guru abad 21 dalam mengelola pembelajaran mencakup kemampuan menyusun
perencanaan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, penilaian prestasi belajar
peserta didik, dan melaksanaan tindak lanjut hasil penilaian dengan
prinsip-prinsip pembelajaran kekinian (digital age).
Dalam mengelola pembelajaran guru mengawali
dengan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang disusun dengan
terlebih dahulu guru memahami karateristik peserta didik, memahami berbagai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran, mengintegrasikan aneka sumber
belajar berbasis digital dan non-digital, mengintegrasikan pembelajaran dengan
teknologi, memilih strategi pembelajaran yang sesuai dengan potensi dan
karakter peserta didik serta pilihan metode yang berpusat pada peserta didik
(student centered). Pada tahap perencanaan ini guru mengenbangkan rencana
pembelajaran (RPP) atau lesson plan yang memenuhi prinsip-prinsip perencanaan
yang mendidik.
Pelaksanaan pembelajaran dengan pendekatan
berpusat pada peserta didik (student centered), membawa konsekwensi pilihan
metode pembelajaran menekankan belajar aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan. Pelaksanaan pembelajaran menurut Abdul Majid (2013) meliputi
kemampuan-kemampuan membuka pelajaran, menyajikan materi, menggunakan metode/
media, menggunakan alat peraga, menggunakan bahasa yang komunikatif, memotivasi
peserta didik, mengorganisasi kegiatan, berintraksi dengan peserta didik secara
komunikatif, menyimpulkan pembelajaran, memberikan umpan balik, memberikan
penilaian, dan menggunakan waktu secara cermat. Kemampuan-kemampuan tersebut
akan sangat bergantung pada pilihan metode pembelajaran yang digunakan dengan
mengintegrasikan teknologi dalam pelaksanaanya.
Guru dalam melaksanakan pembelajaran sebagai
inti aktifitas di sekolah, semestinya menunjukkan kompetensi kepribadian dan
kompetensi sosial salah satunya adalah penampilan memesona di depan peserta
didik. Selain penjelasan mudah dipahami, penguasaan keilmuan benar, canggih
menguasai teknologi, mau mendengar peserta didik, berempati atas kondisi
peserta didik, dan pandai mengelola kelas sebagai pengendalian situasi di kelas.
Secara rinci peran guru abad 21 adalah sebagai berikut;
a) Guru
harus bisa menjadi teman belajar (co learner) yang menyenangkan, pandai membuat
analogi materi yang sulit dengan padanan sehingga mudah dipahami. Contoh
seorang guru ingin menjelaskan peredaran darah yang sehat maka diibaratkan
dengan lalulintas yang lancer tanpa kemacetan.
b) Pandai
membuat metafora atau perumpamaan sebagai strategi sehingga peserta didik mudah
menangkap esensi dari suatu materi. Misalnya guru bisa menggunakan cerita untuk
menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi yang bijaksana. Metaphor dapat
diperguanakan di awal, ditengah maupun akhir pembelajaran. Contoh pernyataan
yang mengandung metafora; “jika engkau berhenti belajar, maka jiwamu akan
merasakan sebagaimana tubuhmu jika engkau berhenti makan dan minum”
c) Canggih.
Guru memesona harus terlihat canggih sehingga generasi z merasa ada sesuatu
yang perlu dipelajari dari gurunya dan terkagum-kagum. Contoh; guru bisa
mendemontrasikan penggunaan teknologi dan merupakan pengalaman menakjubkan bagi
peserta didik. Program animasi flash ditunjukkan kepada anak-anak dari gambar
kupu bisa dirancang menjadi terbang. Sudah pasti apabila guru yang canggih
selalu dikerubuti peserta didik yang selalu menantikan hal-hal yang baru dari
gurunya.. Cara di atas bisa saja dianggap hal biasa oleh peserta didik di
sekolah yang sudah maju, karena itulah guru perlu mengimbangi dan beberapa
langkah lebih maju dari peserta didik. Inilah pentingnya guru menyelami dan
mengerti benar kegemaran daripada peserta didik. Kecanggihan tidak harus
bersentuhan teknologi termasuk misalnya guru bisa bermain sulap, bermain musik,
bernyanyi, mendemosntrasikan trik-trik dan sebagainya.
d) Humoris
namun tegas dan disiplin. Guru yang humoris membawa suasana lebih akrab dan
dekat, menyebabkan suasana riang namun tetap tegas dan disiplin kapan waktunya
belajar dan kapan bersikap humor.
e) Guru
pandai berempati dan menyayangi peserta didik. Tidak semua peserta didik
berasal dari keluarga yang beruntung secara ekonomi atau banyak yang mengalami
kondisi keluarga yang kurang harmonis. Guru harus mengenal satu persatu latar
belakang dan bahkan menjadi tempat bernaung dan berlindung dan tidak serta
merta atas nama agen kurikulum. Tugas guru adalah embuat peserta didik belajar
nyaman, merasa terlindungi dan bahkan bisa membantu menyelesaikan persoalan
peserta didik di sekolah maupun di rumah.
f) Memiliki
rasa kesepenuhhatian dan menyadari apa yang dilakukan adalah panggilan jiwa.
Guru perlu bermurah hati sehingga kelas-kelas kita menjadi tempat yang
menyejukkan bagi peserta didik dan termotivasi untuk menjadi genrasi tangguh
dan baik. Beban hidup guru tidak boleh terekspresikan negative di depan peserta
didik, justeru memperlihatkan sosok tangguh yang patut diteladani.
Selain memesona untuk memotivasi peserta
didik guru pandai memanfaatkan media pembelajaran, alat dan bahan pembelajaran,
dan sarana lainnya. Kompetensi guru untuk memfasilitasi dan menginpirasi
peserta didik dalam belajar dan menumbuhkan kreatifitas tentunya harus diawali
dengan penguasaan materi yang baik dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut
dalam pembelajaran, menggunakan teknologi untuk memfasilitasi pengalaman
belajar yang menumbuhkan kreatifitas peserta didik melalui pembelajaran dengan
lingkungan tatap muka maupun lingkungan virtual.
Di era digital ini, guru diharapkan mampu
mendesain, mengembangkan dan mengevaluasi pembelajaran secara autentik melalui
pengalaman belajar dengan menggabungkan alat evaluasi terkini dan
mengoptimalkan isi dan lingkungan pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan,
keterampilan dan perilaku peserta didik. Guru juga diharapkan mampu menunjukkan
pengetahuan, keterampilan, dan proses kerja yang representatif dari seorang
profesional yang inovatif dalam masyarakat global dan digital, dengan
menunjukan sistem teknologi untuk mentrasfer pengetahuan dalam berbagai
situasi.
Selain dari itu tuntutan berkolaborasi dengan
peserta didik, teman profesi, orang tua dan komunitas dengan memanfaatkan tool digital
dan peralatan untuk mendukung kesuksesan peserta didik dalam belajar. Selanjutnya
kemampuan guru abad 21 juga harus memahami isu-isu lokal dan global dan tanggap
terhadap perubahan budaya digital yang berkembang dan menunjukkan tindakan
dengan menjunjung tinggi etika dalam praktik profesionalnya. Kompetensi ini
penting dimiliki oleh guru era digital, karena pengetahuan dan informasi sangat
cepat baik lokal maupun global yang terkadang belum tentu sesuai dengan norma dan
belum tentu teruji kebenarannya, karena itu informasi dan pengetahuan tersebut
harus dapat dipertanggungjawabkan ketika akan dijadikan sebagai bahan kajian
dalam pembelajaran.
Bagian akhir dari pengelolaan pembelajaran
yang menjadi inti dari kompetensi pedagogi yaitu kemampuan melakukan penilaian
atau evaluasi. Penilaian hasil pembelajaran merupakan akhir dari kegiatan
proses pembelajaran yang berfungsi untuk mengukur keberhasilan kompetensi yang
dicapai peserta didik. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk melihat sejauh
mana kompetensi yang dicapai oleh peserta didik setelah proses pembelajaran
berlangsung dan untuk mengetahui efektifitas proses belaajr mengajar yang telah
dilakukan oleh guru. Menurut S. Eko Putro Widoyoko (2014) menyebutkan
tahapan-tahapan pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran adalah penentuan
tujuan, menentukan desain evaluasi, pengembangan instrunmen evaluasi,
pengumpulan informasi/ data, analisis dan interprestasi, dan tindak lanjut.
Secara singkat pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan evaluasi.
Pengembangan profesi guru dari aspek
kemampuan pedagogi perlu untuk ditingkatkan dengan berbagai strategi dan bentuk
kegiatan. Strategi dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan pedagogi ini seperti kegiatan seminar, workshop, dan
pelatihan-pelatihan yang diselenggrakan oleh lembaga profesi guru, forum guru
(KKG), konsorsium, perguruan tinggi, swasta maupun pemerintah dalam hal ini
dinas pendidikan.

Post a Comment for "4 Kompetensi Guru dan Hubungannya dengan Kompetensi Guru Abad 21"