Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kemendikdasmen diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban dalam pengelolaan tata naskah dinas di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu melakukan penyesuaian jenis dan format tata naskah dinas; b) bahwa berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdampak pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Permendikdasmen
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kemendikdasmen adalah sebagai
berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 225);
3. Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor
188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
7. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Permendikdasmen Nomor
2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kemendikdasmen ini yang dimaksud
dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah
pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat
penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah
informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau
diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Lambang Negara adalah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Tanda Tangan Elektronik
adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
5. Logo adalah lambang atau
simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi
Kementerian.
6. Menteri adalah Menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Unit Utama adalah unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dalam lingkungan Kementerian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
9. Unit Kerja adalah unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama dalam lingkungan Unit Utama yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya.
10. Pusat adalah unit kerja
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal.
11. Unit Pelaksana Teknis
yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu
dari organisasi induk.
12. Unit Pengolah adalah
satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di
lingkungan Kementerian.
13. Unit Kearsipan adalah satuan
kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata
Naskah Dinas Kemendikdasmen
Link download
Demikian info tentang Permendikdasmen
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kemendikdasmen. Semoga bisa
membantu Anda yang membutuhkannya

إرسال تعليق for "Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kemendikdasmen"