Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menunaikan amanah konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa maka diperlukan peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dukungan berbagai pihak melalui kolaborasi yang strategis, berkelanjutan, dan berbasis data; b) bahwa keterlibatan publik dan mitra non pemerintah dalam mendukung program prioritas pendidikan perlu difasilitasi secara sistematis untuk memastikan keterpaduan, akuntabilitas, dan keberlanjutan program; c) bahwa program partisipasi semesta pendidikan bermutu merupakan inisiatif untuk menghimpun dan mengelola partisipasi masyarakat, swasta, dan komunitas dalam bentuk bantuan barang dan/atau jasa untuk satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan; d) vahwa untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program partisipasi semesta pendidikan bermutu diperlukan pengaturan mengenai landasan hukum, tata kelola, dan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan program tersebut.
Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
6.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi
Semesta Pendidikan Bermutu) ini yang dimaksud dengan:
1.
Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disingkat PSPB adalah
program pelibatan peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh kementerian
untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
2.
Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang yang selanjutnya disebut
Penyelenggara PUB adalah organisasi nonpemerintah berbadan hukum dan memiliki
izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
3.
Bantuan adalah dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan oleh
mitra kontributor melalui program PSPB dan ditujukan kepada penerima bantuan
untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pendidikan.
4.
Sistem Informasi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya
disebut Sistem PSPB adalah sistem informasi yang disediakan oleh kementerian
untuk menyampaikan informasi kebutuhan Bantuan, menerima pendaftaran mitra
kontributor, melakukan pencocokan antara mitra kontributor dan penerima
Bantuan, serta memantau pelaksanaan dan pelaporan Bantuan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta
Pendidikan Bermutu) ini bertujuan sebagai acuan dalam:
a.
memfasilitasi kontribusi mitra kontributor dalam peningkatan mutu pendidikan;
b.
memperluas jangkauan dan efektivitas pelaksanaan program prioritas pendidikan
melalui kolaborasi para pihak;
c.
memastikan penyelenggaraan program PSPB dilakukan secara tepat sasaran,
berbasis data, akuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif;
d.
menyediakan mekanisme pengelolaan Bantuan dari mitra kontributor secara efisien
dan tepat sasaran; dan
e.
membentuk tata kelola kelembagaan dan sistem pendukung yang menjamin
keberlanjutan program.
PSPB dilaksanakan berdasarkan
prinsip: berbasis data; tepat sasaran; akuntabel; berkesinambungan; dan partisipatif.
Berbasis data merupakan prinsip yang bertujuan memastikan seluruh kebutuhan
penerima Bantuan dan perencanaan program didasarkan pada data yang tervalidasi
dan terkini, termasuk dari sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu)
Link download Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu).
Semoga ada manfaatnya.
إرسال تعليق for "Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu"