Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional


Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mewujudkan pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian kinerja tugas, fungsi, dan wewenang organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko pembangunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 90);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

 

Dalam Peraturan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini yang dimaksud dengan:

1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

2. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.

3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.

4. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut MRPN Kementerian adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.

5. Struktur Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.

6. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

7. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional.

8. Proses Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Proses MRPN adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko Pembangunan Nasional di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

9. Pemilik Risiko adalah pimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau pimpinan unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.

10. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.

11. Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN Kementerian pada unit kerja masing-masing.

12. Unit Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Unit MRPN Kementerian adalah unit yang mengoordinasikan Proses MRPN Kementerian.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

15. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

 

Penerapan MRPN Kementerian dimaksudkan sebagai pedoman untuk:

a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah;

b. mendorong Kementerian lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan

c. memberikan keyakinan bagi Kementerian dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.

 

MRPN Kementerian diselenggarakan dengan tujuan untuk:

a. meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah;

b. meningkatkan kualitas tata kelola Kementerian; dan

c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

 

MRPN Kementerian diselenggarakan dengan prinsip:

a. terintegrasi;

b. terstruktur dan komprehensif;

c. kustomisasi;

d. inklusif;

e. kolaboratif;

f. dinamis;

g. informasi terbaik yang tersedia;

h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan

i. perbaikan berkelanjutan.

 

MRPN Kementerian terdiri atas:

a. Struktur MRPN Kementerian;

b. Kerangka Kerja MRPN Kementerian; dan

c. Strategi pembangunan Budaya Risiko.

 

Struktur MRPN Kementerian menggunakan model 3 (tiga) lini. Model 3 (tiga) lini merupakan model koordinasi MRPN Kementerian dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model 3 (tiga) lini terhadap Risiko.

 

Struktur MRPN Kementerian dengan menggunakan model 3 (tiga) lini terdiri atas: lini pertama; lini kedua; dan lini ketiga. Bagan Struktur MRPN Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Lini Pertama MRPN

Lini pertama MRPN dilaksanakan oleh Pemilik Risiko; dan Pengelola Risiko. Pemilik Risiko terdiri atas: a) Menteri selaku Pemilik Risiko pada tingkat Kementerian; b) Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan selaku Pemilik Risiko pada tingkat unit eselon I Kementerian; c) Sekretaris Unit Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Direktur selaku Pemilik Risiko pada unit eselon II Kementerian; dan d) Kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Pemilik Risiko di unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.

 

Pemilik Risiko bertanggung jawab:

a. menetapkan komitmen MRPN Kementerian;

b. memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dimitigasi, dipantau, dan dilaporkan;

c. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Kementerian dan unit kerja;

d. mengintegrasikan MRPN Kementerian ke dalam pencapaian kinerja dengan menetapkan dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan

e. menyampaikan laporan pengelolaan risiko kepada

 

Pemilik Risiko di atasnya, Unit MRPN Kementerian, dan Inspektur Jenderal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. Adapun tata cara penetapan komitmen MRPN Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

 

Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:

a. pimpinan unit kerja eselon I selaku Pengelola Risiko tingkat Kementerian yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada tingkat Kementerian;

b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit eselon I yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada tingkat unit eselon I Kementerian;

c. pejabat administrator, pejabat fungsional tingkat madya/muda, atau koordinator selaku Pengelola Risiko tingkat unit eselon II yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada unit kerja eselon II; dan

d. pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, atau pejabat fungsional tingkat madya/muda/pertama selaku Pengelola Risiko tingkat Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada satuan kerja Unit Pelaksana Teknis.

 

Pengelola Risiko bertanggung jawab:

a. memfasilitasi dan mengadministrasikan Proses MRPN;

b. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan

c. melaporkan pelaksanaan Proses MRPN kepada Pemilik Risiko di atasnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

 

Lini Kedua MRPN

Lini kedua dilaksanakan oleh Unit MRPN Kementerian. Unit MRPN Kementerian dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menangani fungsi perencanaan Kementerian. Unit MRPN Kementerian bertugas:

a. mengkoordinasikan dan memantau penilaian risiko dan rencana tindak pengendalian;

b. memantau kepatuhan atas kebijakan MRPN serta tindak lanjut atas hasil pengawasan intern terhadap MRPN Kementerian;

c. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN oleh UPR;

d. memvalidasi usulan risiko baru dari UPR;

e. mengusulkan profil risiko yang bersifat strategis, baru, dan/atau tidak terantisipasi oleh UPR;

f. menyusun dan menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas hasil pemantauan MRPN kepada Menteri;

g. memberikan sosialisasi dan berkolaborasi dalam pengembangan kompetensi terkait MRPN Kementerian kepada seluruh unit kerja di Kementerian; dan

h. mengoordinasikan penentuan tingkat risiko masing-masing Pengelola Risiko.

 

Lini Ketiga MRPN

Lini ketiga dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam kegiatan pengawasan intern berbasis risiko. Inspektorat Jenderal bertugas:

a. menyusun program kerja pengawasan intern tahunan berbasis risiko melalui audit, pemantauan, evaluasi, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya;

b. melaksanakan pengawasan intern berbasis risiko melalui audit, pemantauan, evaluasi, reviu dan kegiatan pengawasan lainnya; dan

c. melaporkan hasil pengawasan intern tahunan berbasis risiko kepada Menteri selaku Pemilik Risiko tingkat Kementerian dan ditembuskan kepada Unit MRPN Kementerian.

 

Kerangka Kerja MRPN Kementerian meliputi sistem; proses; dan evaluasi. Sistem terdiri atas: a) kebijakan pelaksanaan MRPN Kementerian; b) prosedur MRPN Kementerian; dan c) praktik MRPN Kementerian.

 

Kerangka Kerja MRPN Kementerian dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi. Penyelenggaraan MRPN Kementerian dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi MRPN Kementerian. Pengembangan sistem informasi MRPN Kementerian dikoordinasikan oleh Unit MRPN Kementerian.

 

Adapun yang dimaksud proses, mencakup kegiatan:

a. komunikasi dan konsultasi;

b. penetapan konteks;

c. penilaian risiko;

d. perlakuan risiko;

e. reviu dan pemantauan; dan

f. dokumentasi dan pelaporan.

 

Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal untuk menilai efektivitas kebijakan MRPN Kementerian.Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan MRPN Kementerian.

 

Kebijakan Kerangka Kerja MRPN Kementerian, kebijakan pelaksanaan, prosedur, dan praktik MRPN Kementerian, dan Ketentuan mengenai mekanisme penyelenggaraan sistem informasi MRPN Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah

 

Linkd Dowload PermendikdasmenNomor 5 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Manajemen Risiko Pembangunan Nasional "