Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mewujudkan pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian kinerja tugas, fungsi, dan wewenang organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko pembangunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Permendikdasmen Nomor
5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Inonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 90);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Permendikdasmen
Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam
rangka mencapai tujuan bernegara.
2.
Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran
Pembangunan Nasional.
3.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah
kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
yang selanjutnya disebut MRPN Kementerian adalah kegiatan terkoordinasi untuk
mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
5.
Struktur Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut
Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan
hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
6.
Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut
Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan
pengaturan untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan
peningkatan MRPN secara berkala Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.
Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang
Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka berupaya
mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
8.
Proses Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Proses
MRPN adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan
terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko Pembangunan Nasional di
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
9.
Pemilik Risiko adalah pimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
dan/atau pimpinan unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
10.
Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk
melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
11.
Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN
Kementerian pada unit kerja masing-masing.
12.
Unit Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Unit MRPN
Kementerian adalah unit yang mengoordinasikan Proses MRPN Kementerian.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang
pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
14.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di
bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
15.
Inspektorat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Penerapan MRPN Kementerian dimaksudkan
sebagai pedoman untuk:
a.
mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar
dan menengah;
b.
mendorong Kementerian lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan
organisasi dan lingkungan; dan
c.
memberikan keyakinan bagi Kementerian dalam menghadapi ketidakpastian untuk
mencapai sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.
MRPN Kementerian
diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a.
meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar
dan menengah;
b.
meningkatkan kualitas tata kelola Kementerian; dan
c.
meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi
pelayanan publik.
MRPN Kementerian
diselenggarakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan
komprehensif;
c. kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif;
f. dinamis;
g. informasi terbaik yang
tersedia;
h. mempertimbangkan sosial
dan budaya; dan
i. perbaikan berkelanjutan.
MRPN Kementerian terdiri
atas:
a. Struktur MRPN Kementerian;
b. Kerangka Kerja MRPN
Kementerian; dan
c. Strategi pembangunan
Budaya Risiko.
Struktur MRPN Kementerian menggunakan
model 3 (tiga) lini. Model 3 (tiga) lini merupakan model koordinasi MRPN
Kementerian dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model
3 (tiga) lini terhadap Risiko.
Struktur MRPN Kementerian
dengan menggunakan model 3 (tiga) lini terdiri atas: lini pertama; lini kedua;
dan lini ketiga. Bagan Struktur MRPN Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lini Pertama MRPN
Lini pertama MRPN dilaksanakan
oleh Pemilik Risiko; dan Pengelola Risiko. Pemilik Risiko terdiri atas: a) Menteri
selaku Pemilik Risiko pada tingkat Kementerian; b) Sekretaris Jenderal,
Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan selaku Pemilik Risiko
pada tingkat unit eselon I Kementerian; c) Sekretaris Unit Utama, Inspektur, Kepala
Biro, Kepala Pusat, dan Direktur selaku Pemilik Risiko pada unit eselon II
Kementerian; dan d) Kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Pemilik Risiko di unit
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
Pemilik Risiko bertanggung
jawab:
a.
menetapkan komitmen MRPN Kementerian;
b.
memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dimitigasi, dipantau, dan
dilaporkan;
c.
menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian
sasaran Kementerian dan unit kerja;
d.
mengintegrasikan MRPN Kementerian ke dalam pencapaian kinerja dengan menetapkan
dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
e.
menyampaikan laporan pengelolaan risiko kepada
Pemilik Risiko di atasnya,
Unit MRPN Kementerian, dan Inspektur Jenderal setiap 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. Adapun tata cara penetapan komitmen
MRPN Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Pengelola Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a.
pimpinan unit kerja eselon I selaku Pengelola Risiko tingkat Kementerian yang
ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada tingkat Kementerian;
b.
pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit eselon I
yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada tingkat unit eselon I Kementerian;
c.
pejabat administrator, pejabat fungsional tingkat madya/muda, atau koordinator
selaku Pengelola Risiko tingkat unit eselon II yang ditetapkan oleh Pemilik
Risiko pada unit kerja eselon II; dan
d.
pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, atau pejabat
fungsional tingkat madya/muda/pertama selaku Pengelola Risiko tingkat Unit
Pelaksana Teknis yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada satuan kerja Unit
Pelaksana Teknis.
Pengelola Risiko bertanggung
jawab:
a.
memfasilitasi dan mengadministrasikan Proses MRPN;
b.
menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa risiko yang terjadi dan
menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
c.
melaporkan pelaksanaan Proses MRPN kepada Pemilik Risiko di atasnya 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Lini Kedua MRPN
Lini kedua dilaksanakan oleh
Unit MRPN Kementerian. Unit MRPN Kementerian dilaksanakan oleh Unit Kerja yang
menangani fungsi perencanaan Kementerian. Unit MRPN Kementerian bertugas:
a.
mengkoordinasikan dan memantau penilaian risiko dan rencana tindak
pengendalian;
b.
memantau kepatuhan atas kebijakan MRPN serta tindak lanjut atas hasil
pengawasan intern terhadap MRPN Kementerian;
c.
memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN
oleh UPR;
d.
memvalidasi usulan risiko baru dari UPR;
e.
mengusulkan profil risiko yang bersifat strategis, baru, dan/atau tidak
terantisipasi oleh UPR;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas hasil pemantauan MRPN kepada Menteri;
g.
memberikan sosialisasi dan berkolaborasi dalam pengembangan kompetensi terkait
MRPN Kementerian kepada seluruh unit kerja di Kementerian; dan
h.
mengoordinasikan penentuan tingkat risiko masing-masing Pengelola Risiko.
Lini Ketiga MRPN
Lini ketiga dilaksanakan oleh
Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam kegiatan pengawasan
intern berbasis risiko. Inspektorat Jenderal bertugas:
a.
menyusun program kerja pengawasan intern tahunan berbasis risiko melalui audit,
pemantauan, evaluasi, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya;
b.
melaksanakan pengawasan intern berbasis risiko melalui audit, pemantauan,
evaluasi, reviu dan kegiatan pengawasan lainnya; dan
c.
melaporkan hasil pengawasan intern tahunan berbasis risiko kepada Menteri
selaku Pemilik Risiko tingkat Kementerian dan ditembuskan kepada Unit MRPN
Kementerian.
Kerangka Kerja MRPN
Kementerian meliputi sistem; proses; dan evaluasi. Sistem terdiri atas: a) kebijakan
pelaksanaan MRPN Kementerian; b) prosedur MRPN Kementerian; dan c) praktik MRPN
Kementerian.
Kerangka Kerja MRPN Kementerian
dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi. Penyelenggaraan MRPN
Kementerian dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi MRPN Kementerian. Pengembangan
sistem informasi MRPN Kementerian dikoordinasikan oleh Unit MRPN Kementerian.
Adapun yang dimaksud proses,
mencakup kegiatan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian risiko;
d. perlakuan risiko;
e. reviu dan pemantauan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
Evaluasi dilakukan oleh
Inspektorat Jenderal untuk menilai efektivitas kebijakan MRPN Kementerian.Hasil
evaluasi disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan
MRPN Kementerian.
Kebijakan Kerangka Kerja MRPN
Kementerian, kebijakan pelaksanaan, prosedur, dan praktik MRPN Kementerian, dan
Ketentuan mengenai mekanisme penyelenggaraan sistem informasi MRPN Kementerian
ditetapkan oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
Linkd Dowload PermendikdasmenNomor 5 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Manajemen Risiko Pembangunan Nasional "