POS UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026


POS UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

 

POS UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk ujian madrasah;

b. bahwa ujian madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan;

c. bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Dasar hukum  POS UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026

1. Undang-Undang Nomor 20  Tahun  2003 tentang   Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia   Nomor 10 Tahun 2025   tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 502);

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;

12. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudlatul  Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan  sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan KMA 450 tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi  Kurikulum pada Raudlatul Athfal, Madrasah  Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

13. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;

14. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini,  Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR  JENDERAL  PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2025/2026.

KESATU : Menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini beberapa Kutipan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.

 

Ujian madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal. Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.

 

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian madrasah.

 

B. Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah

Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.

Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah:

1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik

2. Salah satu syarat penentuan kelulusan

 

C. Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:

1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran

3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.

4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.

6. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.

7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

8. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi.

9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kabupaten/Kota.

 

BAB II PESERTA DAN MADRASAH

PELAKSANA UJIAN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.

2. Jenjang MTs:

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester V (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.

3. Jenjang MA/MAK:

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester  1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.

 

B. Hak dan Kewajiban Peserta UM

 

1. Hak Peserta UM

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.

b. Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM

a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

 

C. Pendataan Peserta UM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing madrasah.

2. Data  peserta  UM  berdasarkan  data  peserta  didik  kelas  akhir  yang terdapat pada pangkalan data EMIS.

3. Madrasah melakukan validasi data peserta ujian.

4. Daftar peserta UM dicetak, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM.

5. Kartu peserta UM dicetak oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.

 

D. Nomor Peserta UM

 

Nomor peserta UM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:

1) 2 digit pertama : kode tahun ujian

2) 2 digit kedua : kode provinsi

3) 2 digit ketiga : kode kabupaten/kota

4) 1 digit keempat : kode jenjang

▪ untuk jenjang MI adalah 1

▪ untuk jenjang MTs adalah 2

▪ untuk jenjang MA/MAK adalah 3

5) 4 digit kelima : kode madrasah

6) 4 digit keenam : nomor urut peserta ujian

Contoh: 26-10-19-1-0802-0001

Keterangan:

26 = tahun 2026

10 = Provinsi Jawa Barat

19 = Kota Bandung

1 = jenjang MI

0802 = MIN 2 Kota Bandung 0001 = nomor urut peserta ujian

• Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016.

• Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

• Untuk madrasah yang bergabung, nomor peserta Ujian tetap menggunakan kode madrasah sendiri dan nomor urut dimulai dari 0001

 

E. Madrasah Penyelenggara UM

1. UM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

2. Madrasah yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.

 

BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH

A. Kementerian Agama Republik Indonesia

Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:

1. Menyusun dan menerbitkan POS dan kisi-kisi PAI dan Bahasa Arab;

2. Melakukan sosialisasi pelaksanaan UM kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota;

3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;

4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.

 

B. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

Tugas dan kewenangan Kanwil Kemenag Provinsi dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi POS UM;

2. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;

3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM;

4. Membuat laporan pelaksanaan UM di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur KSKK Madrasah.

 

C. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Tugas dan kewenangan Kantor Kemenag Kab/Kota dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi POS UM;

2. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;

3. Menetapkan madrasah penyelenggara UM;

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM;

5. Membuat laporan pelaksanaan UM jenjang MI, MTs, dan MA/MAK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kanwil Kemenag Provinsi.

 

D. Madrasah Penyelenggara UM

Tugas dan kewenangan madrasah dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:

1. Membentuk panitia pelaksana UM;

2. Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta UM;

3. Menetapkan peserta UM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;

4. Mencetak kartu peserta UM;

5. Melakukan sosialisasi UM;

6. Menyiapkan sarana pendukung UM;

7. Mengatur ruang UM;

8. Menetapkan pengawas ruang/proktor dan teknisi UM;

9. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik;

10. Menyusun kisi-kisi selain PAI dan Bahasa Arab;

11. Menyusun soal UM

12. Melaksanakan UM sesuai POS UM;

13. Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/Kota.

 

BAB IV PERANGKAT UJIAN MADRASAH

A. Bentuk Ujian

1. Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:

a. Penugasan,

b. Portofolio.

c. Tes tertulis,

d. Praktik dan/atau.

e. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Madrasah disarankan memadukan beragam bentuk ujian untuk dapat menilai capaian belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.

 

B. Materi Ujian

1. Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada Kisi-Kisi Ujian Madrasah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI sebagaimana terlampir pada Pertunjuk Teknis ini.

 

C. Prosedur Penyusunan Instrumen Ujian

1. Kepala Madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi selain mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

2. Guru menyusun instrumen sesuai dengan bentuk ujian yang ditentukan madrasah.

3. Instrumen ujian diserahkan kepada panitia UM tingkat madrasah.

4. Intrumen ujian digunakan dalam pelaksanaan ujian madrasah.

 

PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

A. Mata Pelajaran UM

1. Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.

2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.

 

B. Waktu Pelaksanaan UM

Waktu pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketuntasan kurikulum.

2. Kalender pendidikan masing-masing madrasah.

3. Hari libur nasional/keagamaan.

4. Rentang waktu pelaksanaan UM:

a. Rentang waktu ujian MA : 02 Maret s.d. 18 April 2026

b. Rentang waktu ujian MTs : 20 April s.d. 16 Mei 2026

c. Rentang waktu ujian MI : 20 April s.d. 16 Mei 2026

 

C. Moda Pelaksanaan UM

Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh madrasah.

 

D. Pelaksanaan UM bagi Madrasah Terdampak Bencana

Pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode. Bentuk pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat meliputi tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja peserta didik, observasi guru, dan portofolio serta pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan.

 

KELULUSAN PESERTA DIDIK

A. Kriteria Kelulusan

Kriteria kelulusan peserta didik dari madrasah, minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2. Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh madrasah.

 

B. Penetapan Kelulusan

 

1. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh madrasah yang bersangkutan.

2. Kepala  madrasah  menetapkan  kelulusan  peserta  didik  dalam  bentuk Surat Keputusan.

 

C. Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan peserta didik dilakukan oleh masing-masing madrasah.

1. Pengumuman kelulusan MA/MAK dijadwalkan 04 Mei 2026

2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs dijadwalkan 02 Juni 2026

3. Pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

 

D. Kelulusan bagi Peserta Didik pada Madrasah Terdampak Bencana

Bagi madrasah terdampak bencana, kelulusan peserta didik menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.

 

BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

1. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dilakukan oleh Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya.

2. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dimanfaatkan untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan.

3. Laporan penyelenggaraan UM dilakukan secara berjenjang dari madrasah kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.

 

BAB VIII BIAYA PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

1. Biaya penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  UM  bersumber dari  anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Biaya pelaksanaan UM di madrasah antara lain mencakup komponen- komponen sebagai berikut:

a. Biaya penyusunan instrumen ujian

b. Honor kepanitiaan

c. Honor pengawas ruang ujian

d. Honor proktor dan teknisi

e. Konsumsi

f. Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian

 

BAB IX PENUTUP

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (POS UM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan UM. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

 

Selengakpanya silahkan download dan  baca Salinan POS UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Link download POS UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang POS UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.