POS UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
POS UM Tahun 2026 Tahun
Pelajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada
madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam
bentuk ujian madrasah;
b.
bahwa ujian madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir
jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik
sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan;
c.
bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran
2025/2026.
Dasar hukum POS UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2101);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 502);
11.
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab;
12.
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Raudlatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan sebagaimana diubah dengan
Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan KMA 450 tahun
2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
13.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 tentang
Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah;
14.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2025/2026.
KESATU : Menetapkan Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
KEDUA : Prosedur Operasional
Standar sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai panduan bagi madrasah
dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.
KETIGA : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini beberapa Kutipan Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ujian yang diselenggarakan
oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai
pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
Ujian madrasah meliputi
seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada madrasah, baik
kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal.
Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan
kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh
kepada madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan
untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.
Dalam rangka standarisasi
penyelenggaraan ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai
panduan madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian
madrasah.
B. Tujuan dan Fungsi Ujian
Madrasah
Ujian madrasah bertujuan
untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata
pelajaran.
Sedangkan fungsi ujian
madrasah adalah:
1. Mengukur capaian hasil
belajar peserta didik
2. Salah satu syarat
penentuan kelulusan
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional
Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
1.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup
Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah,
dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
2.
Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan
oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai
pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran
3.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut
POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
UM.
4.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5.
Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit soal UM yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi
(SI), dan kurikulum yang berlaku.
6.
Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
8.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag
Provinsi.
9.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag
Kabupaten/Kota.
BAB II PESERTA DAN MADRASAH
PELAKSANA UJIAN MADRASAH
A.
Persyaratan Peserta UM
1.
Jenjang MI:
a. Peserta
didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
b. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil
sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.
2.
Jenjang MTs:
a. Peserta
didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
b. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I
(satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).
c. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester
V (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban
belajar.
3.
Jenjang MA/MAK:
a. Peserta
didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X
semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk
peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.
B. Hak dan Kewajiban Peserta
UM
1.
Hak Peserta UM
a. Setiap
peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b. Peserta
UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
2.
Kewajiban Peserta UM
a. Peserta
UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta
UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
C.
Pendataan Peserta UM
1.
Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing madrasah.
2.
Data peserta UM
berdasarkan data peserta
didik kelas akhir
yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
3.
Madrasah melakukan validasi data peserta ujian.
4.
Daftar peserta UM dicetak, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah
penyelenggara UM.
5.
Kartu peserta UM dicetak oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh
kepala madrasah.
D. Nomor Peserta UM
Nomor peserta UM terdiri dari
15 digit, sebagai berikut:
1) 2 digit pertama : kode
tahun ujian
2) 2 digit kedua : kode
provinsi
3) 2 digit ketiga : kode
kabupaten/kota
4) 1 digit keempat : kode
jenjang
▪ untuk jenjang MI adalah 1
▪ untuk jenjang MTs adalah 2
▪ untuk jenjang MA/MAK adalah
3
5) 4 digit kelima : kode
madrasah
6) 4 digit keenam : nomor
urut peserta ujian
Contoh: 26-10-19-1-0802-0001
Keterangan:
26 = tahun 2026
10 = Provinsi Jawa Barat
19 = Kota Bandung
1 = jenjang MI
0802 = MIN 2 Kota Bandung
0001 = nomor urut peserta ujian
• Kode Provinsi sesuai KMA
Nomor 8 Tahun 2016.
• Kode Kabupaten/Kota dan
Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
• Untuk madrasah yang
bergabung, nomor peserta Ujian tetap menggunakan kode madrasah sendiri dan
nomor urut dimulai dari 0001
E. Madrasah Penyelenggara UM
1.
UM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
2.
Madrasah yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang memiliki Nomor
Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian
Agama.
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH
A. Kementerian Agama Republik
Indonesia
Tugas dan kewenangan
Kementerian Agama dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
1.
Menyusun dan menerbitkan POS dan kisi-kisi PAI dan Bahasa Arab;
2.
Melakukan sosialisasi pelaksanaan UM kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag
Kabupaten/Kota;
3.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
4.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.
B. Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi
Tugas dan kewenangan Kanwil
Kemenag Provinsi dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
1.
Melakukan sosialisasi POS UM;
2.
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;
3.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM;
4.
Membuat laporan pelaksanaan UM di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur KSKK Madrasah.
C. Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota
Tugas dan kewenangan Kantor
Kemenag Kab/Kota dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
1.
Melakukan sosialisasi POS UM;
2.
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;
3.
Menetapkan madrasah penyelenggara UM;
4.
Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM;
5.
Membuat laporan pelaksanaan UM jenjang MI, MTs, dan MA/MAK di wilayahnya serta
menyampaikannya kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
D. Madrasah Penyelenggara UM
Tugas dan kewenangan madrasah
dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
1.
Membentuk panitia pelaksana UM;
2.
Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta UM;
3.
Menetapkan peserta UM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
4.
Mencetak kartu peserta UM;
5.
Melakukan sosialisasi UM;
6.
Menyiapkan sarana pendukung UM;
7.
Mengatur ruang UM;
8.
Menetapkan pengawas ruang/proktor dan teknisi UM;
9.
Menentukan kriteria kelulusan peserta didik;
10.
Menyusun kisi-kisi selain PAI dan Bahasa Arab;
11.
Menyusun soal UM
12.
Melaksanakan UM sesuai POS UM;
13.
Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/Kota.
BAB IV PERANGKAT UJIAN
MADRASAH
A. Bentuk Ujian
1.
Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
a. Penugasan,
b. Portofolio.
c. Tes
tertulis,
d. Praktik
dan/atau.
e. Bentuk
kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang
diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2.
Madrasah disarankan memadukan beragam bentuk ujian untuk dapat menilai capaian
belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.
B. Materi Ujian
1.
Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada Standar
Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
2.
Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab mengacu pada Kisi-Kisi Ujian Madrasah yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama RI sebagaimana terlampir pada Pertunjuk Teknis ini.
C. Prosedur Penyusunan
Instrumen Ujian
1.
Kepala Madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi selain mata pelajaran PAI
dan Bahasa Arab.
2.
Guru menyusun instrumen sesuai dengan bentuk ujian yang ditentukan madrasah.
3.
Instrumen ujian diserahkan kepada panitia UM tingkat madrasah.
4.
Intrumen ujian digunakan dalam pelaksanaan ujian madrasah.
PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
A. Mata Pelajaran UM
1.
Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang
diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK sesuai kurikulum
yang berlaku.
2.
Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang
diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
B. Waktu Pelaksanaan UM
Waktu pelaksanaan UM
ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketuntasan kurikulum.
2.
Kalender pendidikan masing-masing madrasah.
3.
Hari libur nasional/keagamaan.
4.
Rentang waktu pelaksanaan UM:
a.
Rentang waktu ujian MA : 02 Maret s.d. 18 April 2026
b.
Rentang waktu ujian MTs : 20 April s.d. 16 Mei 2026
c.
Rentang waktu ujian MI : 20 April s.d. 16 Mei 2026
C. Moda Pelaksanaan UM
Madrasah dapat
menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian
madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh
madrasah.
D. Pelaksanaan UM bagi
Madrasah Terdampak Bencana
Pelaksanaan UM bagi madrasah
terdampak bencana dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan
metode. Bentuk pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat meliputi
tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja peserta didik, observasi
guru, dan portofolio serta pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat
ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan.
KELULUSAN PESERTA DIDIK
A. Kriteria Kelulusan
Kriteria kelulusan peserta didik
dari madrasah, minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.
Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh madrasah.
B. Penetapan Kelulusan
1.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh madrasah yang bersangkutan.
2.
Kepala madrasah menetapkan
kelulusan peserta didik
dalam bentuk Surat Keputusan.
C. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan peserta didik
dilakukan oleh masing-masing madrasah.
1.
Pengumuman kelulusan MA/MAK dijadwalkan 04 Mei 2026
2.
Pengumuman kelulusan MI dan MTs dijadwalkan 02 Juni 2026
3.
Pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah.
D. Kelulusan bagi Peserta
Didik pada Madrasah Terdampak Bencana
Bagi madrasah terdampak
bencana, kelulusan peserta didik menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.
BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI,
DAN PELAPORAN
1.
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dilakukan oleh Kementerian Agama RI,
Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai tugas dan
kewenangannya.
2.
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dimanfaatkan untuk
pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan.
3.
Laporan penyelenggaraan UM dilakukan secara berjenjang dari madrasah kepada Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag
Provinsi, selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.
BAB VIII BIAYA PELAKSANAAN
UJIAN MADRASAH
1.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
UM bersumber dari anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Biaya pelaksanaan UM di madrasah antara lain mencakup komponen- komponen
sebagai berikut:
a.
Biaya penyusunan instrumen ujian
b.
Honor kepanitiaan
c.
Honor pengawas ruang ujian
d.
Honor proktor dan teknisi
e.
Konsumsi
f.
Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian
BAB IX PENUTUP
Prosedur Operasional Standar
Ujian Madrasah (POS UM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah,
guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam
menyelenggarakan UM. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan
ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
Selengakpanya silahkan
download dan baca Salinan POS UM Tahun
2026 Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download POS
UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang POS
UM Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

0 Komentar