Juknis TKA/AN Tahun 2026/2027 terdapat dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).
Keputusan ini menjadi pedoman bagi kementerian, Kementerian Agama,
pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta murid dalam melaksanakan TKA dan
Asesmen Nasional secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret
2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. Keputusan ini
juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025
tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Apa Itu Juknis TKA AN Tahun 2026/2027?
Juknis (Pedoman) TKA AN Tahun 2026/2027 ini diterbitkan untuk memberikan petunjuk teknis agar pelaksanaan TKA dan AN dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Juknis ini diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026.
Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman atau Juknis penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026/2027.
Dalam pedoman tersebut, TKA dan AN tetap memiliki fungsi masing-masing.
Asesmen Nasional berfungsi sebagai evaluasi sistem pendidikan, sedangkan Tes
Kemampuan Akademik digunakan untuk mengukur capaian akademik murid.
Penggabungan penyelenggaraannya dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan
efektivitas.
Ruang Lingkup Juknis (Pedoman) TKA AN Tahun 2026/2027
Pedoman yang ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026
mencakup 14 bagian utama, yaitu:
- Pendahuluan;
- Peserta TKA dan AN;
- Tugas dan kewenangan penyelenggara;
- Instrumen TKA dan AN;
- Penulisan soal daerah;
- Sarana dan prasarana TKA dan AN;
- Sumber daya manusia TKA dan AN;
- Pelaksanaan TKA dan AN;
- Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik;
- Analisis dan pelaporan hasil TKA dan AN;
- Pembiayaan pelaksanaan;
- Tata tertib dan penanganan pelanggaran;
- Pengaturan khusus; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Siapa Saja Peserta TKA dan AN?
Peserta TKA sekaligus merupakan peserta AN. Peserta berasal dari murid
pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
Persyaratan utama antara lain memiliki NISN yang valid dan aktif.
Peserta mencakup:
- Murid kelas 6 SD/MI atau sederajat;
- Murid kelas 6 Paket A/PKPPS Ula atau sederajat;
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau sederajat;
- Murid kelas 9 Paket B/PKPPS Wustha atau sederajat;
- Murid kelas 12 SMA/MA atau sederajat;
- Murid kelas 12 SMK/MAK program 3 tahun;
- Murid kelas 13 SMK program 4 tahun;
- Murid kelas 12 Paket C/PKPPS Ulya atau sederajat.
Pedoman juga mengatur persyaratan laporan hasil belajar pada semester-semester sebelumnya sesuai jenjang pendidikan.
Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus maupun satuan
pendidikan reguler dapat mengikuti TKA dan AN sepanjang tidak memiliki hambatan
intelektual dan mampu mengerjakan secara mandiri.
Mata Uji TKA Tahun Ajaran 2026/2027
Salah satu bagian penting dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026
adalah pengaturan instrumen dan mata uji TKA.
1. TKA Kelas 6 SD/MI dan Kelas 9 SMP/MTs
Mata uji TKA terdiri atas:
·
Bahasa Indonesia
·
Matematika
2. TKA Kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK
Untuk kelas 12 SMA/MA/sederajat, kelas 12 SMK/MAK program 3 tahun, serta
kelas 13 SMK program 4 tahun, mata uji TKA terdiri atas:
·
Bahasa Indonesia;
·
Matematika;
·
Bahasa Inggris; dan
·
Mata pelajaran
pilihan.
Daftar Mata Pelajaran Pilihan
1. Jenjang SMA MA
Mata pelajaran pilihan yang tercantum dalam pedoman meliputi:
1) Matematika Lanjutan
2) Bahasa Indonesia Lanjutan
3) Bahasa Inggris Lanjutan
4) Fisika
5) Kimia
6) Biologi
7) Ekonomi
8) Sosiologi
9) Geografi
10) Sejarah
11) Antropologi
12) PPKn/Pendidikan Pancasila
13) Bahasa Arab
14) Bahasa Jerman
15) Bahasa Prancis
16) Bahasa Jepang
17) Bahasa Korea
18) Bahasa Mandarin
2. Jenjang SMK MAK
Untuk jenjang SMK MAK terdapat 50 mata uji Program Keahlian yang dapat dipilih yaitu:
1) Teknik
Perawatan Gedung
2) Konstruksi
dan Perawatan Bangunan Sipil
3) Teknik
Konstruksi dan Perumahan
4) Desain
Pemodelan dan Informasi Bangunan
5) Teknik
Furnitur
6) Teknik
Mesin
7) Teknik
Otomotif
8) Teknik
Pengelasan dan Fabrikasi Logam
9) Teknik
Logistik
10) Teknik
Elektronika
11) Teknik
Pesawat Udara
12) Teknik
Konstruksi Kapal
13) Kimia
Analisis
14) Teknik
Kimia Industri
15) Teknik
Tekstil
16) Teknik
Ketenagalistrikan
17) Teknik
Energi Terbarukan
18) Teknik
Geospasial
19) Teknik
Geologi Pertambangan
20) Teknik
Perminyakan
21) Pengembangan
Perangkat Lunak dan Gim
22) Teknik
Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
23) Layanan
Kesehatan
24) Teknik
Laboratorium Medik
25) Teknologi
Farmasi
26) Pekerjaan
Sosial
27) Agribisnis
Tanaman
28) Agribisnis
Ternak
29) Agribisnis
Perikanan
30) Usaha
Pertanian Terpadu
31) Agriteknologi
Pengolahan Hasil Pertanian
32) Kehutanan
33) Teknika
Kapal Penangkap Ikan
34) Nautika
Kapal Penangkap Ikan
35) Teknika
Kapal Niaga
36) Nautika
Kapal Niaga
37) Pemasaran
38) Manajemen
Perkantoran dan Layanan Bisnis
39) Akuntansi
dan Keuangan Lembaga
40) Usaha
Layanan Pariwisata
41) Perhotelan
42) Kuliner
43) Kecantikan
dan Spa
44) Seni
Rupa
45) Desain
Komunikasi Visual
46) Desain
dan Produksi Kriya
47) Seni
Pertunjukan
48) Broadcasting
dan Perfilman
49) Animasi
50) Busana
Daftar
tersebut tercantum pada bagian Mata Uji dan Jenis Soal dalam kerangka asesmen.
Peserta SMA/MA/sederajat memilih 2 mata pelajaran pilihan dari nomor 1
sampai dengan 19. Sementara peserta SMK/MAK dapat memilih 2 mata pelajaran dari
nomor 1 sampai dengan 20.
Khusus mata pelajaran Teori Kompetensi Kejuruan, pilihan disesuaikan
dengan program keahlian masing-masing peserta.
Instrumen Asesmen Nasional
Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas beberapa komponen, antara lain:
· Asesmen Kompetensi
Minimum (AKM) yang mengukur hasil belajar kognitif murid dalam Literasi Membaca
dan Numerasi;
· Survei Karakter;
· Survei Lingkungan
Belajar.
Dalam pelaksanaannya, soal Literasi Membaca diintegrasikan dengan mata
uji Bahasa Indonesia, sedangkan soal Numerasi diintegrasikan dengan mata uji
Matematika.
Untuk kelas 6 dan kelas 9, instrumen TKA merupakan gabungan antara oal
yang disiapkan oleh Kementerian dan soal yang disiapkan pemerintah daerah
kabupaten/kota. Sementara instrumen AN disiapkan oleh Kementerian.
Jadwal dan Pola Pelaksanaan TKA dan AN
Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 menetapkan pola pelaksanaan
berdasarkan jenjang.
1. SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK
TKA dan AN dilaksanakan selama 4 hari, dengan pembagian:
Hari pertama
·
Bahasa Indonesia
termasuk Literasi Membaca;
·
Survei Karakter.
Hari kedua
·
Bahasa Inggris;
·
Survei Lingkungan
Belajar.
Hari ketiga
·
Matematika termasuk
Numerasi.
Hari keempat
·
Mata pelajaran
pilihan pertama;
·
Mata pelajaran
pilihan kedua.
2. SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat
Pelaksanaan berlangsung selama 2 hari.
Hari pertama:
·
Matematika termasuk
Numerasi;
·
Survei Karakter.
Hari kedua:
·
Bahasa Indonesia
termasuk Literasi Membaca;
· Survei Lingkungan Belajar.
Sementara itu, Survei Lingkungan Belajar untuk pendidik dan kepala
satuan pendidikan dilaksanakan selama 4 minggu.
Waktu Pengerjaan TKA
Pedoman juga mengatur sesi dan alokasi waktu pelaksanaan. Sebagai
contoh, pada jenjang SD/MI/sederajat, sesi pertama menggunakan alokasi 105
menit, yang terdiri atas:
·
Latihan: 10 menit;
·
Matematika dan
Numerasi: 75 menit;
·
Survei Karakter: 20
menit.
Pelaksanaan menggunakan waktu setempat berdasarkan zona WIB, WITA, dan
WIT.
Untuk Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca, alokasi juga mencakup
latihan 10 menit, tes Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca 75 menit, serta
Survei Lingkungan Belajar 20 menit.
Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA dan AN
Pendaftaran peserta dilakukan melalui satuan pendidikan.
Secara umum, prosesnya meliputi:
a) Satuan pendidikan mendata peserta melalui Dapodik atau EMIS sesuai
kewenangan.
b) Data murid diverifikasi dan divalidasi berdasarkan NISN.
c) Murid menyampaikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang
ditandatangani orang tua/wali.
d) Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, murid menentukan mata uji pilihan.
e) Murid menyerahkan pas foto terbaru maksimal 6 bulan terakhir dalam
bentuk dokumen digital.
f) Satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta.
g) Dinas/kantor Kementerian Agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara
(DNS).
h) Data pada DNS diverifikasi dan divalidasi.
i) Kepala satuan pendidikan mengunggah SPTJM setelah data DNS benar dan final.
j) Setelah proses penomoran, diterbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
k) Satuan pendidikan menerbitkan dan membagikan kartu peserta.
Peserta juga memiliki kewajiban mengikuti gladi bersih, memperoleh kartu
login, mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal, dan mendapatkan hasil asesmen
berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Satuan Pendidikan Pelaksana TKA dan AN
Satuan pendidikan yang terdaftar pada Dapodik atau EMIS dan memiliki
NPSN dapat melaksanakan TKA dan AN sesuai ketentuan.
Satuan pendidikan pelaksana pada prinsipnya merupakan satuan pendidikan
terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan aspek
lain yang diperlukan.
Tempat pelaksanaan juga harus memiliki:
·
Infrastruktur yang
memadai, termasuk listrik, komputer, dan jaringan internet;
·
Proktor dan teknisi
yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.
Apabila satuan pendidikan tidak memenuhi sarana prasarana atau sumber
daya manusia yang diperlukan, pelaksanaan dapat dilakukan dengan mekanisme
menumpang pada satuan pendidikan lain atau menggunakan
infrastruktur/proktor/teknisi dari satuan pendidikan lain sesuai persetujuan
pihak yang berwenang.
TKA dan AN Daring atau Semi Daring
Juknis (Pedoman) TKA AN Tahun 2026/2027 juga mengenal status pelaksanaan mandiri atau menumpang serta moda
daring atau semi daring.
Penetapan status, moda, jumlah gelombang, jumlah ruang, dan sesi per
hari dilakukan melalui laman Asesmen Skala Nasional untuk selanjutnya
ditetapkan oleh dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama sesuai
kewenangannya.
Tugas Satuan Pendidikan dalam Pelaksanaan TKA dan AN
Satuan pendidikan memiliki peran penting, mulai dari persiapan hingga
tindak lanjut hasil, diantaranya:
·
melakukan sosialisasi
kepada pendidik, murid, orang tua/wali;
·
memastikan validitas
peserta;
·
mendaftarkan mata uji
pilihan;
·
memverifikasi DNS;
·
menentukan status dan
moda pelaksanaan;
·
memastikan kesiapan
sarana prasarana;
·
menyiapkan proktor,
teknisi, dan pengawas ruang;
·
memastikan
pelaksanaan tepat waktu;
·
menjaga keamanan dan
ketertiban;
·
membuat berita acara
dan daftar hadir;
·
melaporkan
permasalahan teknis;
·
menyusun laporan
pelaksanaan;
·
menyusun tindak
lanjut hasil AN berdasarkan Rapor Pendidikan;
·
menyusun program
tindak lanjut hasil TKA.
Hasil TKA dan Sertifikat Hasil TKA
Hasil TKA diperoleh melalui proses analisis respons peserta dan
penilaian setiap mata uji.
Untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, hasil TKA
dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai 100 dengan pembulatan dua angka di
belakang koma.
Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, hasil TKA dilaporkan dalam
rentang 200 sampai 800 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Kategori capaian hasil TKA terdiri atas:
·
Baik
·
Memadai
·
Kurang
Terdapat pula predikat Istimewa, yaitu bagi peserta SD/MI/sederajat dan
SMP/MTs/sederajat yang memperoleh nilai minimal 95,00 pada masing-masing mata
uji. Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, predikat Istimewa diberikan bagi
peserta yang memperoleh nilai minimal 725,00 pada masing-masing mata uji.
Hasil setiap peserta diberikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
berupa dokumen digital dan/atau cetakan melalui satuan pendidikan.
Pembiayaan TKA dan AN
Pedoman mengatur berbagai komponen pembiayaan di tingkat satuan
pendidikan, antara lain:
·
pengisian dan
pengiriman data peserta;
·
instalasi aplikasi
asesmen;
·
pencetakan DNS dan
DNT;
·
pencetakan kartu
peserta;
·
pencetakan kartu
login;
·
sosialisasi dan
koordinasi;
·
penyiapan sarana
prasarana;
·
pengawasan;
·
pendampingan teknis;
·
distribusi SHTKA;
·
penyusunan dan
pengiriman laporan.
Untuk satuan pendidikan mandiri, honor pengawas ruang, proktor, dan
teknisi ditanggung oleh satuan pendidikan masing-masing. Sedangkan satuan
pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas ruang, proktor, dan teknisi
pada satuan pendidikan yang ditumpangi.
Biaya transportasi dan akomodasi peserta yang menumpang ke satuan
pendidikan lain ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang.
Tata Tertib TKA dan AN
Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan tata
tertib bagi satuan pendidikan dan petugas.
Satuan pendidikan dilarang membiarkan pihak selain peserta, pengawas
ruang, proktor, dan teknisi masuk ke ruang TKA dan AN selama tes berlangsung.
Satuan pendidikan juga dilarang memungut biaya dari peserta di luar
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Proktor dan teknisi wajib menjaga kerahasiaan, tidak merekam atau
memfoto soal, serta tidak menyebarluaskan soal ujian. Proktor juga dilarang
membantu peserta menjawab soal.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemantauan dan evaluasi TKA dan AN dilakukan oleh penyelenggara tingkat
pusat, BBPMP/BPMP, BBPPMPV/BPPMPV, penyelenggara tingkat provinsi,
kabupaten/kota, satuan pendidikan, serta unsur terkait di luar negeri sesuai
tugas dan kewenangannya.
Laporan pelaksanaan sekurang-kurangnya memuat:
·
kesiapan satuan
pendidikan;
·
keterlaksanaan TKA
dan AN;
·
kendala atau masalah;
·
tindak lanjut dan
strategi penanganan masalah;
·
kesimpulan dan saran.
Laporan disampaikan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan TKA dan AN. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan TKA dan AN pada masa mendatang.
Hal penting yang perlu diperhatikan satuan pendidikan adalah bahwa Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Keputusan baru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Maret 2026.
Download Juknis TKA AN Tahun 2026/2027
Bagi kepala sekolah, guru, operator, proktor, teknisi, pengawas, peserta didik, maupun pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkap, Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional dapat digunakan sebagai rujukan dalam memahami ketentuan TKA dan AN.
Link download Pedoman TKA AN Tahun 2026/2027
Dokumen: Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026
Tentang: Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional
Ditetapkan: 6 Maret 2026
Menteri: Abdul Mu'ti
Jumlah halaman dokumen: 71 halaman
Link Dokumen: Petunjuk Teknis (Juknis) TKA dan AN Tahun 2026/2027
Nomor: 017/F/AN/2026
Tanggal: 14 April 2026
Jumlah halaman: 48 halaman
Catatan: Pastikan selalu menggunakan dokumen pedoman dan petunjuk teknis
terbaru yang ditetapkan Kementerian dalam pelaksanaan TKA dan AN.
FAQ Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026
1. Apa itu Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026?
Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 adalah keputusan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).
2. Kapan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 ditetapkan?
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2026.
3. Siapa peserta TKA dan AN?
Peserta mencakup murid kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK, serta bentuk pendidikan sederajat sesuai persyaratan yang ditetapkan.
4. Apakah peserta TKA juga merupakan peserta AN?
Ya. Dalam pedoman disebutkan bahwa peserta TKA juga merupakan peserta
AN.
5. Berapa mata pelajaran pilihan untuk TKA SMA dan SMK?
Peserta SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK memilih 2 mata pelajaran pilihan.
Pilihan untuk SMA tersedia dari daftar nomor 1 sampai 19, sedangkan SMK dapat
memilih dari nomor 1 sampai 20.
6. Berapa hari pelaksanaan TKA dan AN?
Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaksanakan selama 4 hari, sedangkan
SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat selama 2 hari.
7. Apa saja mata uji TKA kelas 6 dan kelas 9?
TKA kelas 6 SD/MI/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/sederajat terdiri atas
Bahasa Indonesia dan Matematika.
8. Apa saja mata uji TKA SMA dan SMK?
Terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata
pelajaran pilihan.
9. Dalam bentuk apa hasil TKA diberikan?
Hasil TKA peserta diberikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
berupa dokumen digital dan/atau cetakan.
10. Apakah Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 masih berlaku?
Tidak. Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan
Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan
Akademik tidak berlaku.
Penutup
Terbitnya Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Juknis
(Pedoman) TKA AN Tahun 2026/2027 menjadi acuan penting bagi seluruh pihak
yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA dan AN.
Pedoman ini tidak hanya mengatur peserta dan mata uji, tetapi juga
mencakup mekanisme pendataan, instrumen asesmen, soal daerah, sarana prasarana,
sumber daya manusia, pelaksanaan, pembiayaan, tata tertib, pengolahan hasil,
SHTKA, hingga pemantauan dan evaluasi.
Dengan demikian, kepala satuan pendidikan, guru, operator, proktor,
teknisi, pengawas, murid, serta pemangku kepentingan lainnya perlu memahami
ketentuan dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 agar pelaksanaan TKA dan AN
dapat berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

0 Komentar