Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Juknis TKA AN Tahun 2026/2027


Juknis TKA/AN Tahun 2026/2027 terdapat dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).

Keputusan ini menjadi pedoman bagi kementerian, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta murid dalam melaksanakan TKA dan Asesmen Nasional secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. Keputusan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

 

Apa Itu Juknis TKA AN Tahun 2026/2027?

Juknis (Pedoman) TKA AN Tahun 2026/2027 ini diterbitkan untuk memberikan petunjuk teknis agar pelaksanaan TKA dan AN dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Juknis ini diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026.

Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman atau Juknis penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026/2027.

Dalam pedoman tersebut, TKA dan AN tetap memiliki fungsi masing-masing. Asesmen Nasional berfungsi sebagai evaluasi sistem pendidikan, sedangkan Tes Kemampuan Akademik digunakan untuk mengukur capaian akademik murid. Penggabungan penyelenggaraannya dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

 

Ruang Lingkup Juknis (Pedoman) TKA AN Tahun 2026/2027

Pedoman yang ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 mencakup 14 bagian utama, yaitu:

  • Pendahuluan;
  • Peserta TKA dan AN;
  • Tugas dan kewenangan penyelenggara;
  • Instrumen TKA dan AN;
  • Penulisan soal daerah;
  • Sarana dan prasarana TKA dan AN;
  • Sumber daya manusia TKA dan AN;
  • Pelaksanaan TKA dan AN;
  • Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik;
  • Analisis dan pelaporan hasil TKA dan AN;
  • Pembiayaan pelaksanaan;
  • Tata tertib dan penanganan pelanggaran;
  • Pengaturan khusus; dan
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 

Siapa Saja Peserta TKA dan AN?

Peserta TKA sekaligus merupakan peserta AN. Peserta berasal dari murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Persyaratan utama antara lain memiliki NISN yang valid dan aktif.

Peserta mencakup:

  • Murid kelas 6 SD/MI atau sederajat;
  • Murid kelas 6 Paket A/PKPPS Ula atau sederajat;
  • Murid kelas 9 SMP/MTs atau sederajat;
  • Murid kelas 9 Paket B/PKPPS Wustha atau sederajat;
  • Murid kelas 12 SMA/MA atau sederajat;
  • Murid kelas 12 SMK/MAK program 3 tahun;
  • Murid kelas 13 SMK program 4 tahun;
  • Murid kelas 12 Paket C/PKPPS Ulya atau sederajat.

Pedoman juga mengatur persyaratan laporan hasil belajar pada semester-semester sebelumnya sesuai jenjang pendidikan.

Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus maupun satuan pendidikan reguler dapat mengikuti TKA dan AN sepanjang tidak memiliki hambatan intelektual dan mampu mengerjakan secara mandiri.


Mata Uji TKA Tahun Ajaran 2026/2027

Salah satu bagian penting dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 adalah pengaturan instrumen dan mata uji TKA.

 

1. TKA Kelas 6 SD/MI dan Kelas 9 SMP/MTs

Mata uji TKA terdiri atas:

·          Bahasa Indonesia

·          Matematika

 

2. TKA Kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK

Untuk kelas 12 SMA/MA/sederajat, kelas 12 SMK/MAK program 3 tahun, serta kelas 13 SMK program 4 tahun, mata uji TKA terdiri atas:

·          Bahasa Indonesia;

·          Matematika;

·          Bahasa Inggris; dan

·          Mata pelajaran pilihan.

 

Daftar Mata Pelajaran Pilihan

1. Jenjang SMA MA

Mata pelajaran pilihan yang tercantum dalam pedoman meliputi:

1)    Matematika Lanjutan

2)    Bahasa Indonesia Lanjutan

3)    Bahasa Inggris Lanjutan

4)    Fisika

5)    Kimia

6)    Biologi

7)    Ekonomi

8)    Sosiologi

9)    Geografi

10) Sejarah

11) Antropologi

12) PPKn/Pendidikan Pancasila

13) Bahasa Arab

14) Bahasa Jerman

15) Bahasa Prancis

16) Bahasa Jepang

17) Bahasa Korea

18) Bahasa Mandarin

 

2. Jenjang SMK MAK

Untuk jenjang SMK MAK terdapat 50 mata uji Program Keahlian yang dapat dipilih yaitu:

1)       Teknik Perawatan Gedung

2)       Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil

3)       Teknik Konstruksi dan Perumahan

4)       Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

5)       Teknik Furnitur

6)       Teknik Mesin

7)       Teknik Otomotif

8)       Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam

9)       Teknik Logistik

10)    Teknik Elektronika

11)    Teknik Pesawat Udara

12)    Teknik Konstruksi Kapal

13)    Kimia Analisis

14)    Teknik Kimia Industri

15)    Teknik Tekstil

16)    Teknik Ketenagalistrikan

17)    Teknik Energi Terbarukan

18)    Teknik Geospasial

19)    Teknik Geologi Pertambangan

20)    Teknik Perminyakan

21)    Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

22)    Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

23)    Layanan Kesehatan

24)    Teknik Laboratorium Medik

25)    Teknologi Farmasi

26)    Pekerjaan Sosial

27)    Agribisnis Tanaman

28)    Agribisnis Ternak

29)    Agribisnis Perikanan

30)    Usaha Pertanian Terpadu

31)    Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

32)    Kehutanan

33)    Teknika Kapal Penangkap Ikan

34)    Nautika Kapal Penangkap Ikan

35)    Teknika Kapal Niaga

36)    Nautika Kapal Niaga

37)    Pemasaran

38)    Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

39)    Akuntansi dan Keuangan Lembaga

40)    Usaha Layanan Pariwisata

41)    Perhotelan

42)    Kuliner

43)    Kecantikan dan Spa

44)    Seni Rupa

45)    Desain Komunikasi Visual

46)    Desain dan Produksi Kriya

47)    Seni Pertunjukan

48)    Broadcasting dan Perfilman

49)    Animasi

50)    Busana

Daftar tersebut tercantum pada bagian Mata Uji dan Jenis Soal dalam kerangka asesmen.

Peserta SMA/MA/sederajat memilih 2 mata pelajaran pilihan dari nomor 1 sampai dengan 19. Sementara peserta SMK/MAK dapat memilih 2 mata pelajaran dari nomor 1 sampai dengan 20.

Khusus mata pelajaran Teori Kompetensi Kejuruan, pilihan disesuaikan dengan program keahlian masing-masing peserta.

 

Instrumen Asesmen Nasional

Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas beberapa komponen, antara lain:

·      Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur hasil belajar kognitif murid dalam Literasi Membaca dan Numerasi;

·      Survei Karakter;

·       Survei Lingkungan Belajar.

Dalam pelaksanaannya, soal Literasi Membaca diintegrasikan dengan mata uji Bahasa Indonesia, sedangkan soal Numerasi diintegrasikan dengan mata uji Matematika.

Untuk kelas 6 dan kelas 9, instrumen TKA merupakan gabungan antara oal yang disiapkan oleh Kementerian dan soal yang disiapkan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sementara instrumen AN disiapkan oleh Kementerian.

 

Jadwal dan Pola Pelaksanaan TKA dan AN

Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 menetapkan pola pelaksanaan berdasarkan jenjang.

1. SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK

TKA dan AN dilaksanakan selama 4 hari, dengan pembagian:

Hari pertama

·          Bahasa Indonesia termasuk Literasi Membaca;

·          Survei Karakter.

Hari kedua

·          Bahasa Inggris;

·          Survei Lingkungan Belajar.

Hari ketiga

·          Matematika termasuk Numerasi.

Hari keempat

·          Mata pelajaran pilihan pertama;

·          Mata pelajaran pilihan kedua.

 

2. SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat

Pelaksanaan berlangsung selama 2 hari.

Hari pertama:

·          Matematika termasuk Numerasi;

·          Survei Karakter.

Hari kedua:

·          Bahasa Indonesia termasuk Literasi Membaca;

·          Survei Lingkungan Belajar.

Sementara itu, Survei Lingkungan Belajar untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan dilaksanakan selama 4 minggu.


Waktu Pengerjaan TKA

Pedoman juga mengatur sesi dan alokasi waktu pelaksanaan. Sebagai contoh, pada jenjang SD/MI/sederajat, sesi pertama menggunakan alokasi 105 menit, yang terdiri atas:

·          Latihan: 10 menit;

·          Matematika dan Numerasi: 75 menit;

·          Survei Karakter: 20 menit.

Pelaksanaan menggunakan waktu setempat berdasarkan zona WIB, WITA, dan WIT.

Untuk Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca, alokasi juga mencakup latihan 10 menit, tes Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca 75 menit, serta Survei Lingkungan Belajar 20 menit.

 

Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA dan AN

Pendaftaran peserta dilakukan melalui satuan pendidikan.

Secara umum, prosesnya meliputi:

a)    Satuan pendidikan mendata peserta melalui Dapodik atau EMIS sesuai kewenangan.

b)    Data murid diverifikasi dan divalidasi berdasarkan NISN.

c)    Murid menyampaikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani orang tua/wali.

d)    Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, murid menentukan mata uji pilihan.

e)    Murid menyerahkan pas foto terbaru maksimal 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital.

f)      Satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta.

g)    Dinas/kantor Kementerian Agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS).

h)    Data pada DNS diverifikasi dan divalidasi.

i)      Kepala satuan pendidikan mengunggah SPTJM setelah data DNS benar dan final.

j)      Setelah proses penomoran, diterbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

k)     Satuan pendidikan menerbitkan dan membagikan kartu peserta.

Peserta juga memiliki kewajiban mengikuti gladi bersih, memperoleh kartu login, mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal, dan mendapatkan hasil asesmen berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

 

Satuan Pendidikan Pelaksana TKA dan AN

Satuan pendidikan yang terdaftar pada Dapodik atau EMIS dan memiliki NPSN dapat melaksanakan TKA dan AN sesuai ketentuan.

Satuan pendidikan pelaksana pada prinsipnya merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan aspek lain yang diperlukan.

Tempat pelaksanaan juga harus memiliki:

·          Infrastruktur yang memadai, termasuk listrik, komputer, dan jaringan internet;

·          Proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.

Apabila satuan pendidikan tidak memenuhi sarana prasarana atau sumber daya manusia yang diperlukan, pelaksanaan dapat dilakukan dengan mekanisme menumpang pada satuan pendidikan lain atau menggunakan infrastruktur/proktor/teknisi dari satuan pendidikan lain sesuai persetujuan pihak yang berwenang.

 

TKA dan AN Daring atau Semi Daring

Juknis (Pedoman) TKA AN Tahun 2026/2027 juga mengenal status pelaksanaan mandiri atau menumpang serta moda daring atau semi daring.

Penetapan status, moda, jumlah gelombang, jumlah ruang, dan sesi per hari dilakukan melalui laman Asesmen Skala Nasional untuk selanjutnya ditetapkan oleh dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

 

Tugas Satuan Pendidikan dalam Pelaksanaan TKA dan AN

Satuan pendidikan memiliki peran penting, mulai dari persiapan hingga tindak lanjut hasil, diantaranya:

·          melakukan sosialisasi kepada pendidik, murid, orang tua/wali;

·          memastikan validitas peserta;

·          mendaftarkan mata uji pilihan;

·          memverifikasi DNS;

·          menentukan status dan moda pelaksanaan;

·          memastikan kesiapan sarana prasarana;

·          menyiapkan proktor, teknisi, dan pengawas ruang;

·          memastikan pelaksanaan tepat waktu;

·          menjaga keamanan dan ketertiban;

·          membuat berita acara dan daftar hadir;

·          melaporkan permasalahan teknis;

·          menyusun laporan pelaksanaan;

·          menyusun tindak lanjut hasil AN berdasarkan Rapor Pendidikan;

·          menyusun program tindak lanjut hasil TKA.

 

Hasil TKA dan Sertifikat Hasil TKA

Hasil TKA diperoleh melalui proses analisis respons peserta dan penilaian setiap mata uji.

Untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, hasil TKA dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai 100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.

Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, hasil TKA dilaporkan dalam rentang 200 sampai 800 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.

Kategori capaian hasil TKA terdiri atas:

·          Baik

·          Memadai

·          Kurang

Terdapat pula predikat Istimewa, yaitu bagi peserta SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat yang memperoleh nilai minimal 95,00 pada masing-masing mata uji. Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, predikat Istimewa diberikan bagi peserta yang memperoleh nilai minimal 725,00 pada masing-masing mata uji.

Hasil setiap peserta diberikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) berupa dokumen digital dan/atau cetakan melalui satuan pendidikan.

 

Pembiayaan TKA dan AN

Pedoman mengatur berbagai komponen pembiayaan di tingkat satuan pendidikan, antara lain:

·          pengisian dan pengiriman data peserta;

·          instalasi aplikasi asesmen;

·          pencetakan DNS dan DNT;

·          pencetakan kartu peserta;

·          pencetakan kartu login;

·          sosialisasi dan koordinasi;

·          penyiapan sarana prasarana;

·          pengawasan;

·          pendampingan teknis;

·          distribusi SHTKA;

·          penyusunan dan pengiriman laporan.

Untuk satuan pendidikan mandiri, honor pengawas ruang, proktor, dan teknisi ditanggung oleh satuan pendidikan masing-masing. Sedangkan satuan pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas ruang, proktor, dan teknisi pada satuan pendidikan yang ditumpangi.

Biaya transportasi dan akomodasi peserta yang menumpang ke satuan pendidikan lain ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang.

 

Tata Tertib TKA dan AN

Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan tata tertib bagi satuan pendidikan dan petugas.

Satuan pendidikan dilarang membiarkan pihak selain peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke ruang TKA dan AN selama tes berlangsung.

Satuan pendidikan juga dilarang memungut biaya dari peserta di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Proktor dan teknisi wajib menjaga kerahasiaan, tidak merekam atau memfoto soal, serta tidak menyebarluaskan soal ujian. Proktor juga dilarang membantu peserta menjawab soal.

 

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemantauan dan evaluasi TKA dan AN dilakukan oleh penyelenggara tingkat pusat, BBPMP/BPMP, BBPPMPV/BPPMPV, penyelenggara tingkat provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, serta unsur terkait di luar negeri sesuai tugas dan kewenangannya.

Laporan pelaksanaan sekurang-kurangnya memuat:

·          kesiapan satuan pendidikan;

·          keterlaksanaan TKA dan AN;

·          kendala atau masalah;

·          tindak lanjut dan strategi penanganan masalah;

·          kesimpulan dan saran.

Laporan disampaikan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan TKA dan AN. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan TKA dan AN pada masa mendatang.

Hal penting yang perlu diperhatikan satuan pendidikan adalah bahwa Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Keputusan baru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Maret 2026.


Download Juknis TKA AN Tahun 2026/2027

Bagi kepala sekolah, guru, operator, proktor, teknisi, pengawas, peserta didik, maupun pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkap, Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional dapat digunakan sebagai rujukan dalam memahami ketentuan TKA dan AN.

 

Link download Pedoman TKA AN Tahun 2026/2027

Dokumen: Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026

Tentang: Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional

Ditetapkan: 6 Maret 2026

Menteri: Abdul Mu'ti

Jumlah halaman dokumen: 71 halaman


Link Dokumen: Petunjuk Teknis (Juknis) TKA dan AN Tahun 2026/2027

Nomor: 017/F/AN/2026

Tanggal: 14 April 2026

Jumlah halaman: 48 halaman

 

Catatan: Pastikan selalu menggunakan dokumen pedoman dan petunjuk teknis terbaru yang ditetapkan Kementerian dalam pelaksanaan TKA dan AN.

 

FAQ Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026

1. Apa itu Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026?

Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 adalah keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).

 

2. Kapan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 ditetapkan?

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2026.

 

3. Siapa peserta TKA dan AN?

Peserta mencakup murid kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta bentuk pendidikan sederajat sesuai persyaratan yang ditetapkan.

 

4. Apakah peserta TKA juga merupakan peserta AN?

Ya. Dalam pedoman disebutkan bahwa peserta TKA juga merupakan peserta AN.

 

5. Berapa mata pelajaran pilihan untuk TKA SMA dan SMK?

Peserta SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK memilih 2 mata pelajaran pilihan. Pilihan untuk SMA tersedia dari daftar nomor 1 sampai 19, sedangkan SMK dapat memilih dari nomor 1 sampai 20.

 

6. Berapa hari pelaksanaan TKA dan AN?

Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaksanakan selama 4 hari, sedangkan SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat selama 2 hari.

 

7. Apa saja mata uji TKA kelas 6 dan kelas 9?

TKA kelas 6 SD/MI/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/sederajat terdiri atas Bahasa Indonesia dan Matematika.

 

8. Apa saja mata uji TKA SMA dan SMK?

Terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

 

9. Dalam bentuk apa hasil TKA diberikan?

Hasil TKA peserta diberikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) berupa dokumen digital dan/atau cetakan.

 

10. Apakah Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 masih berlaku?

Tidak. Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik tidak berlaku.

 

Penutup

Terbitnya Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Juknis (Pedoman) TKA AN Tahun 2026/2027 menjadi acuan penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA dan AN.

 

Pedoman ini tidak hanya mengatur peserta dan mata uji, tetapi juga mencakup mekanisme pendataan, instrumen asesmen, soal daerah, sarana prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan, pembiayaan, tata tertib, pengolahan hasil, SHTKA, hingga pemantauan dan evaluasi.

 

Dengan demikian, kepala satuan pendidikan, guru, operator, proktor, teknisi, pengawas, murid, serta pemangku kepentingan lainnya perlu memahami ketentuan dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 agar pelaksanaan TKA dan AN dapat berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.