Transgender
merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya
kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya
ketidakpuasan dengan kelamin yang dimilikinya.
Contoh beberapa kasus yang
dapat dikatagorikan trangender yang trand di Indonesia, antara lain usaha
perubahan jenis kelamin yang dilakukan mantan artis cilik Dena
Rachman. Sebagaimana diberitakan dalam http://www.tribunnews.com/
(15 Oktober 2014), bahwa pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu menjadi hari istimewa bagi mantan
artis cilik, Renaldy alias Dena Rachman (27).
Dena memutuskan untuk melakukan operasi implan payudara di klinik Grand Plastic
Surgery, Seoul, Korea Selatan. Sekarang, Dena yang awalnya adalah seorang
laki-laki, sudah 'menjelma' menjadi wanita.
Selain Renaldy alias Dena Rachman, artis Dorce
Gamalama, dan Solena Chaniago
dan Chenny Han juga dapat
dikatagorikan Transgender. Bahkan Chenny
sempat menjadi Transgender Miss
Universe 1992 (.http://showbiz.liputan6.com dirilis pada tanggal 16 Oktober
2014)
Pada umumnya Transgender di
kelompok dalam tiga jenis yakni transseksual; Interseks dan
Orientasi Seksual. Transseksualitas adalah kondisi dimana seseorang
secara psikologis merasa memiliki gender dan identitas seksual yang berbeda dengan kondisi
biologis seksual tubuh mereka sebagaimana mereka dilahirkan. Secara sederhana,
artinya seseorang yang gender psikologisnya bertentangan dengan jenis kelamin biologinyaFenomena
psikologi ini dikenal luas dalam berbagai budaya dan terjadi pada berbagai ras
di dunia, dan di Indonesia secara populer dikenal dengan
istilah banci atau bencong. Transseksualitas
secara tradisional dianggap sebagai stigma atau hal yang dianggap tercela, dan hal yang
dianggap tabu. Topik ini menjadi lebih dikenal di negara-negara Barat pada abad
ke-20 karena revolusi
seksual, tetapi tetap menjadi topik kontroversial.
Interseks
adalah sekelompok kondisi yang mana terdapat perbedaan antara alat kelamin
eksternal dan alat kelamin internal (testis dan ovarium). Kondisi ini bisa juga
disebut sebagai gangguan perkembangan seks, DSDs dan psedohermaphroditism. Secara
umum kondisi interseks tidak menyebabkan orang merasa sakit atau menyakitkan,
meskipun beberapa jenis tertentu bisa berkaitan dengan masalah serius.
Umumnya seseoarng yang masuk
katagori interseks memiliki gejala-gajala seperti ambiguitas alat kelamin pada
saat lahir, memiliki mikropenis, Clitoromegaly (klitoris yang membesar), terlihat
testis yang tidak turun, yang mungkin bisa berubah menjadi ovarium. pubertas
yang tertunda, tidak mengalami pubertas atau adanya perubahan gejala pubertas
serta kelainan elektrolit
Orientasi
seksual atau kecenderungan seksual adalah
pola ketertarikan
seksual emosional, romantis ,
dan/atau seksual terhadap laki-laki, perempuan , keduanya , tak satupun,
atau jenis kelamin lain. American
Psychological Association menyebutkan bahwa istilah ini juga
merujuk pada perasaan seseorang terhadap "identitas pribadi dan sosial berdasarkan
ketertarikan itu, perilaku pengungkapannya, dan keanggotaan pada komunitas yang
sama. Orientasi seksual biasanya dikelompokkan menurut gender atau jenis
kelamin yang dianggap menarik oleh seseorang, yaitu heteroseksual, homoseksual, dan biseksual. Di antara heteroseksual
eksklusif dan homoseksual eksklusif terdapat kelompok-kelompok orientasi
seksual antara, termasuk berbagai bentuk biseksualitas. Pembagian ini kadang
dianggap tidak pula mencukupi karena ada kelompok orang yang
mengidentifikasikan diri mereka sebagai aseksual . Para seksolog pun
menganggap skala
linearantara heteroseksual dan homoseksual ini merupakan
penyederhanaan yang berlebihan terhadap konsep identitas
seksual yang lebih luas.
Transgender
dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor
lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan
anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas
dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, dan trauma pergaulan seks. Perlu
dibedakan penyebab Transgender
kejiwaan dan bawaan. Pada kasus Transgender
karena keseimbangan hormon menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal
guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka
yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal
dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan
hawa nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat
islam.
Pandangan Islam terhadap operasi
pergantian kelamin
Melakukan operasi pergantian
kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya
yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang
dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
Operasi penggantian jenis
kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin
normal. Dalam kasus ini, maka melakukan oprasi kelamin hukumnya haram.
Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa MUI dalam musyawarah nasional
II tahun 1980 tentang operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Para ulama’
Fiqih mendasarkan ketetapan hukum haram tersebut pada dalil-dalil sebagai
berikut:
a.
Surat al-Hujurat ayat 13. Menurut tafsir al-Thabari mengajarkan prinsip equality
(keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing
telah ditentukan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani
hidupnya sesuai dengan kodratnya.
b.
Surat al-Nisa’ ayat 119. Menurut beberapa kitab tafsir (tafsir al-Thabari,
as-Shawi, al-Khazin [I/405], al-Baidhawi
[ II/117, Zubatut tafsir [123], dan al-Qurthubi [III/1963]) disebutkan beberapa
perbuatan yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah”, yaitu:
mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur
dan sanggul, membuat tato, dan takhannus (seorang pria berpakaian dan
bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).
c.
Hadith Nabi yang menyatakan” Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta
ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semua itu untuk
kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhari)
d.
Hadith Nabi yang menyatakan “ Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita
dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Ahmad)
Hal ini disebabkan keingian pergantian
kelamin pada orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya merupakan penyakit
yang bersumber dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan
mengubah ciptaan Allah, melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spritual
and psychological therapy).
Operasi yang boleh dilakukan
menurut hukum Islam adalah 1) Operasi
perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak
lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak
berlubang atau tidak sempurna. 2) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin
ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis
kelamin (penis dan vagina).
Apabila seseorang punya
organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas
identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ
kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ
kelamin bagian dalam. Contohnya: seseorang mempunyai dua kelamin penis dan
vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan
ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk
mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia
tidak boleh mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena
berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.
Begitu pula apabila
seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia
memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka
ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada
vaginanya, begitu juga sebaliknya. Operasi kelamin
yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan
pergantian jenis kelamin, menurut para ulamadi bolehkan menurut syariat. Bahkan
dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti
ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain
Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131)
memberiakn argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak
normal menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan
mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya
sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme.
Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang
diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”,
maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan
berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya
harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis
Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak
mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit,
yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)
Referensi
Budi
Utomo Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah
Kontemporer), Jakarta:
Gema Insani, 2003.
Fakih,
Mansour. 1999. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar Offset.
Haspels,
Nelien dan Busakorn Suriyasarn. 2005. Meningkatkan Kesetaraan Gender Dalam
Aksi Penanggulangan Pekerja Anak Serta Perdagangan Perempuan dan Anak, Jakarta:
Kantor Perburuhan Internasional.
Jotidhammo.
1997. Dhammapada Atthakatha — Kisah-kisah Dhammapada. Yogyakarta: Vidyasena
Vihara Vidyaloka.
Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta,
1992
Nurhaeni,
Ismi Dwi Astuti. 2009. Kebijakan Publik Pro Gender. Surakarta. UPT
Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).
Setiawan
Budi Utomo, 2003. Fiqih Aktual (jawaban
tuntas masalah kontemporer), Jakarta: Gema Insani,
Zuhdi
Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: Haji
Masagung, 1992.
Tags:
FGI