TRANSGENDER MENURUT PANDANGAN ISLAM

Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan kelamin yang dimilikinya.

Contoh beberapa kasus yang dapat dikatagorikan trangender yang trand di Indonesia, antara lain usaha perubahan jenis kelamin yang dilakukan mantan artis cilik Dena Rachman. Sebagaimana diberitakan dalam http://www.tribunnews.com/ (15 Oktober 2014), bahwa pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu menjadi hari istimewa bagi mantan artis cilik, Renaldy alias Dena Rachman (27). Dena memutuskan untuk melakukan operasi implan payudara di klinik Grand Plastic Surgery, Seoul, Korea Selatan. Sekarang, Dena yang awalnya adalah seorang laki-laki, sudah 'menjelma' menjadi wanita.

Selain Renaldy alias  Dena Rachman, artis Dorce Gamalama, dan Solena Chaniago dan Chenny Han juga dapat dikatagorikan Transgender. Bahkan Chenny sempat menjadi Transgender Miss Universe 1992 (.http://showbiz.liputan6.com dirilis pada tanggal 16 Oktober 2014)

Pada umumnya Transgender di kelompok dalam tiga jenis yakni transseksual; Interseks dan Orientasi Seksual.  Transseksualitas adalah kondisi dimana seseorang secara psikologis merasa memiliki gender dan identitas seksual yang berbeda dengan kondisi biologis seksual tubuh mereka sebagaimana mereka dilahirkan. Secara sederhana, artinya seseorang yang gender psikologisnya bertentangan dengan jenis kelamin biologinyaFenomena psikologi ini dikenal luas dalam berbagai budaya dan terjadi pada berbagai ras di dunia, dan di Indonesia secara populer dikenal dengan istilah banci atau bencong. Transseksualitas secara tradisional dianggap sebagai stigma atau hal yang dianggap tercela, dan hal yang dianggap tabu. Topik ini menjadi lebih dikenal di negara-negara Barat pada abad ke-20 karena revolusi seksual, tetapi tetap menjadi topik kontroversial.

Interseks adalah sekelompok kondisi yang mana terdapat perbedaan antara alat kelamin eksternal dan alat kelamin internal (testis dan ovarium). Kondisi ini bisa juga disebut sebagai gangguan perkembangan seks, DSDs dan psedohermaphroditism. Secara umum kondisi interseks tidak menyebabkan orang merasa sakit atau menyakitkan, meskipun beberapa jenis tertentu bisa berkaitan dengan masalah serius.

Umumnya seseoarng yang masuk katagori interseks memiliki gejala-gajala seperti ambiguitas alat kelamin pada saat lahir, memiliki mikropenis, Clitoromegaly (klitoris yang membesar), terlihat testis yang tidak turun, yang mungkin bisa berubah menjadi ovarium. pubertas yang tertunda, tidak mengalami pubertas atau adanya perubahan gejala pubertas serta kelainan elektrolit

Orientasi seksual atau kecenderungan seksual adalah pola ketertarikan seksual emosional,  romantis , dan/atau seksual terhadap laki-laki, perempuan , keduanya , tak satupun, atau jenis kelamin lain. American Psychological Association menyebutkan bahwa istilah ini juga merujuk pada perasaan seseorang terhadap "identitas pribadi dan sosial berdasarkan ketertarikan itu, perilaku pengungkapannya, dan keanggotaan pada komunitas yang sama. Orientasi seksual biasanya dikelompokkan menurut gender atau jenis kelamin yang dianggap menarik oleh seseorang, yaitu heteroseksualhomoseksual, dan biseksual. Di antara heteroseksual eksklusif dan homoseksual eksklusif terdapat kelompok-kelompok orientasi seksual antara, termasuk berbagai bentuk biseksualitas. Pembagian ini kadang dianggap tidak pula mencukupi karena ada kelompok orang yang mengidentifikasikan diri mereka sebagai aseksual . Para seksolog pun menganggap skala linearantara heteroseksual dan homoseksual ini merupakan penyederhanaan yang berlebihan terhadap konsep identitas seksual yang lebih luas.

Transgender dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, dan trauma pergaulan seks. Perlu dibedakan penyebab Transgender kejiwaan dan bawaan. Pada kasus Transgender karena keseimbangan hormon menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan hawa nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.

Pandangan Islam terhadap operasi pergantian kelamin

Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.

Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal. Dalam kasus ini, maka melakukan oprasi kelamin hukumnya haram. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa MUI dalam musyawarah nasional II tahun 1980 tentang operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Para ulama’ Fiqih mendasarkan ketetapan hukum haram tersebut pada dalil-dalil sebagai berikut:

a. Surat al-Hujurat ayat 13. Menurut tafsir al-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai dengan kodratnya.

b. Surat al-Nisa’ ayat 119. Menurut beberapa kitab tafsir (tafsir al-Thabari, as-Shawi, al-Khazin [I/405],  al-Baidhawi [ II/117, Zubatut tafsir [123], dan al-Qurthubi [III/1963]) disebutkan beberapa perbuatan yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah”, yaitu: mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).

c. Hadith Nabi yang menyatakan” Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong  (pangur) giginya, yang semua itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhari)

d. Hadith Nabi yang menyatakan “ Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Ahmad)

Hal ini disebabkan keingian pergantian kelamin pada orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya merupakan penyakit yang bersumber dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan Allah, melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spritual and psychological therapy).

Operasi yang boleh dilakukan menurut  hukum Islam adalah 1) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna. 2) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).

Apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam. Contohnya: seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh  mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.

Begitu pula apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga sebaliknya.     Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulamadi bolehkan menurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberiakn argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)

Referensi
Budi Utomo Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta: Gema       Insani, 2003.
Fakih, Mansour. 1999. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Haspels, Nelien dan Busakorn Suriyasarn. 2005. Meningkatkan Kesetaraan Gender Dalam Aksi Penanggulangan Pekerja Anak Serta Perdagangan Perempuan dan Anak, Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional.
Jotidhammo. 1997. Dhammapada Atthakatha — Kisah-kisah Dhammapada. Yogyakarta: Vidyasena Vihara Vidyaloka.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992
Nurhaeni, Ismi Dwi Astuti. 2009. Kebijakan Publik Pro Gender. Surakarta. UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).
Setiawan Budi Utomo, 2003.  Fiqih Aktual (jawaban tuntas masalah kontemporer), Jakarta: Gema Insani,

Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: Haji Masagung, 1992.

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post