FGI
PP ATAU PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN CPNS HONORER K2
Proses
pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS membutuhkan peraturan pemerintah sebagai
payung hukumnya. Jika sebelumnya penerbitan PP honorer yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 memakan waktu panjang hingga dua tahun, kali ini
pemerintah mengklaim PP / Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan CPNS
Honorer K2 waktunya bakalan ekspres.
"Memang
harus ada payung hukumnya, tapi tidak lama kok," kata Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Setiawan Wangsaatmaja, Senin (18/5).
Menurut
dia, singkatnya waktu penerbitan PP
/ Peraturan Pemerintah Tentang
Pengangkatan CPNS Honorer K2 ini lantaran hanya mengubah beberapa pasal
saja. Salah satunya pasal penyelesaian K2, yang sebelumnya hanya sampai 2014,
kini akan diperpanjang.
"Kapan
waktu perpanjangannya, akan ditentukan dalam rapat panja DPR dengan
pemerintah," ucapnya.
Ditambahkan
Iwan, sapaan akrabnya, bukan hanya proses pengangkatan honorer K2 yang butuh PP /
Peraturan Pemerintah, pelamar umum juga demikian.
"Setiap
proses penerimaan CPNS harus ada PP
/ Peraturan Pemerintah-nya. Jadi
bukan hanya honorer, pelamar umum juga demikian. Karena penerimaan CPNS ini menggunakan
anggaran negara, produknya (pegawai baru) juga digaji oleh negara),"
tandasnya
= Baca Juga =
I visit each day a few sites and sites to read content, however this web site offers
BalasHapusquality based posts.