SEMUA E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP TAK PERLU DIPERPANJANG

Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu. SEMUA E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP  TAK PERLU DIPERPANJANG. Sehingga, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup.

Pembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya, misalnya berganti nama dan alamat, Hal ini sesuai Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kartu Tanda Penduduk. Di dalam aturan tersebut tertulis KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data. 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.


Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Fakrulloh mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga negara. Berikut ini Surat Edaran Mendagri terkait E-KTP Berlaku seumur Hidup 

Edaran Mendagri E KTP berlaku Seumur Hidup



Link Download Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang E-KTP berlaku Seumur Hidup (Klik Disini)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  menjelaskan bahwa bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,

"Jadi tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga mana pun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Tjahjo mengingatkan agar jangan ada warga yang mau jika ada calo atau petugas yang meminta uang untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru.

Dia menjelaskan, dalam e-KTP yang terbaru saat ini memang ada masa berlaku yang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, e-KTP yang sudah habis masa berlakunya pun, kata Tjahjo, masih sah dan tetap berlaku.

Hal ini menurut dia, perlu disampaikan, karena masih ada warga yang belum tahu aturan itu. Sehingga, masih banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya. Bahkan ada warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk membuat e-KTP baru yang ada tulisan masa berlaku seumur hidup. "Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," kata Tjahjo.

= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post