Dengan
pertimbangan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum
bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru,
pemerintah memandang perlu mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga
kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru. Atas dasar pertimbangan ini
pada tanggal 1 Februari 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan
pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru.
Disebutkan
dalam PP ini, PTN baru itu terdiri dari 35 perguruan tinggi swasta (PTS) yang
dinegerikan (PTN)kan, yaitu:1. Universitas Bangka Belitung; 2. Universitas
Borneo Tarakan; 3. Universitas Musamum; 4. Universitas Maritim Raja Ali Haji;
5. Universitas Sulawesi Barat; 6. Universitas Samudera; 7. Universitas
Sembilasbelas November Kolaka; 8. Universitas Tidar; 9. Universitas Siliwangi;
10. Universitas Teuku Umar; 11. Universiras Timor; 12. Universitas Pembangunan
Nasional ‘Veteran’ Jakarta; 13. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’
Yogyakarta; 14. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur; 15.
Universitas Singaperbangsa Karawang; 16. Institut Teknologi Sumatera; dan 17.
Institut Teknologi Kalimantan. 18.
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh; 19. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah
Papua; 20. Politeknik Manufaktur Teknologi Negeri Bangka Belitung; 21.
Politeknik Negeri Batam; 22. Politeknik Negeri Bengkalis; 23. Politeknik Negeri
Nusa Utara; 24. Politeknik Negeri Balikpapan; 25. Politeknik Negeri Sambas; 26.
Politeknik Negeri Madiun; 27. Politeknik Negeri Banyuwangi; 28. Politeknik
Negeri Tanah Laut; 29. Politeknik Negeri Ketapang; 30. Politeknik Negeri
Cilacap; 31. Politeknik Negeri Indramayu; 32. Politeknik Maritim Negeri
Indonesia; 33. Politeknik Negeri Madura; 34. Politeknik Negeri Fakfak; dan 35.
Politeknik Negeri Subang.
“Dosen
dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK,” bunyi Pasal 3
ayat (1) Perpres tersebut. PPPK
atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menurut Perpres ini, adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas
pemerintahan.
Pengangkatan
Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui
formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut
Perpres ini, untuk dapat diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan:
a. telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan
pada PTN yang baru didirikan;
b. terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan pada
berita serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan
tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan paling sedikit telah
mengabdi selama 2 (dua) tahun pada saat Peraturan Presiden ini berlaku bagi
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi
Swasta;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia pada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain
yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis; dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Perpres
ini juga menegaskan, bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan
dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena: a. telah mencapai usia:
1. 65 tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah;
2. 70 tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor; dan 3. 58 tahun
bagi Tenaga Kependidikan; b. atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia;
d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; dan e. berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.
“Pengangkatan
dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru
dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi) atas usul pemimpin perguruan tinggi,” bunyi Pasal 7 Perpres
tersebut.
Menurut
Perpres ini,Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak
menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama,
jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan
sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan lain
yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara .
Perpres
ini juga menyebutkan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru
berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. “Selain hak sebagaimana dimaksud, Dosen sebagai PPPK pada
PTN Baru memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan
tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah,” bunyi Pasal
9 ayat (2) Perpres Nomor 10 Tahun 2016 itu.
Penyelesaian
pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK, menurut
Perpres ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai
berlaku.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada tangggal 3 Februari 2016 itu.
Tags:
FGI