Kabar gembira buat para guru
yang belum S1, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP)
mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
untuk membuat draft Perpres Penanganan guru yang belum menyelesaikan
pendidikan S1/D4.
Sebagaimana diketahui
menurut UU 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, syarat minimun untuk
seorang guru mendapatkan sertifikasi adalah mengantongi gelar
pendidikan S1/D4.
Namun, hingga kini, menurut
data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud,
dari 3,1 juta guru di Indonesia, masih ada 72.082 guru yang
belum mendapatkan sertifikasi.
Hal ini menjadi pekerjaan
rumah pemerintah untuk diselesaikan di akhir 2015, namun karena guru-guru
tersebut belum menyelesaikan pendidikannya, maka pemerintah belum
bisa memberikan sertifikasi kepada mereka.
Untuk mengawal hal tersebut,
KMSTP yang diwakili Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Paramadina Public Policy,
Totok Amin Soefijanto, meminta pemerintah untuk membuka akses kepada masyarakat
sipil untuk mendapatkan draft Perpres mengenai penganganan guru yang
belum S1/D4.
“Penataan dan pemerataan guru
ada yang urgen yaitu harus ada Perpres tentang sisa guru myang belum memenuhi
S1 atau D4 untuk sertifikasi guru. Karena, tidak mungkin memutuskan tiba-tiba
mereka tidak boleh mengajar di kelas, karenanya perlu Perpres,” kata Totok,
Senin (12/1/2016) di Kantor Keemendikbud, Senayan.
Pihaknya mengatakan, KMSTP
ingin ikut dilibatkan dan melihat pembentukan Perpres tersebut.
“Perlu ada sinergitas antara
masyarakat juga untuk Perpres tersebut. Sebab, kami ingin fokusnya bukan hanya
di peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, tetapi juga kompetensinya,”
tegasnya.
Untuk itu, keberpihakan
kepada nasib guru, menurut Totok, harus diseimbangkan dengan kompetensi guru agar
kualitas pendidikan di Indonesia bisa makin meningkat di tahun-tahun ke depan.
Tags:
FGI