Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini pemerintah mengizinkan
sekolah menghimpun dana dari masyarakat.
"Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti menteri dulu juga sekolah," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis.
"Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti menteri dulu juga sekolah," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa sekarang
waktu bagi para alumni untuk memberi sumbangan kepada bekas sekolahnya,
terutama kepada murid dari keluarga tidak mampu yang kini belajar di
sana.
Sekolah, menurut dia, bisa
menggunakan sumbangan dana dari masyarakat untuk memajukan sekolah.
"Kalau sekolah hanya
mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan
maju," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan peraturan yang isinya
bahwa pada dasarnya dalam rangka memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat
gotong royong, sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat asal tak memaksa.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, menurut dia, sudah mengonsultasikan penerapan kebijakan itu ke
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Ternyata tak masalah
asal itu resmi dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah dan tak melanggar
undang-undang, " kata dia.
Sebelumnya, pemerintah
melarang sekolah melakukan pemungutan dana semacam itu karena kerap menemukan
penyimpangan dalam pengelolaannya.
Tags:
Guru