Pemerintah telah menernitkan
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 
SMP – MTS dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta
didik dalam  mengembangkan  kemampuannya 
pada  era digital,  perlu 
menambahkan  dan  mengintegrasikan muatan  informatika 
pada  kompetensi  dasar 
dalam kerangka  dasar  dan 
struktur  kurikulum  2013 
pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Sesuai Pasal 1 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka
dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP –
MTS dinyatakan bahwa beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 
58  Tahun  2014 
tentang  Kurikulum  2013 Sekolah 
Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah 
(Berita Negara  Republik  Indonesia 
Tahun  2014  Nomor 
954) diubah di antaranya sebagai berikut:
(1)  Mata 
pelajaran  Sekolah  Menengah Pertama / Madrasah  Tsanawiyah 
sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 
3  ayat  (1) 
dikelompokkan atas: 
a.  mata pelajaran umum Kelompok A; dan 
b.  mata pelajaran umum Kelompok B. 
(2)  Mata 
pelajaran  umum  Kelompok 
A  sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan program kurikuler 
yang  bertujuan  untuk 
mengembangkan kompetensi 
sikap,  kompetensi  pengetahuan, 
dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan  penguatan 
kemampuan  dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. 
(3)  Mata 
pelajaran  umum  Kelompok 
B  sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan program kurikuler 
yang  bertujuan  untuk 
mengembangkan kompetensi 
sikap,  kompetensi  pengetahuan, 
dan kompetensi  keterampilan  peserta 
didik  terkait lingkungan dalam
bidang sosial, budaya, dan seni. 
(4)  Muatan 
dan  acuan  pembelajaran 
mata  pelajaran umum  Kelompok 
A  sebagaimana  dimaksud 
pada ayat (2)  bersifat  nasional 
dan  dikembangkan  oleh Pemerintah. 
(5)  Muatan 
dan  acuan  pembelajaran 
mata  pelajaran umum  Kelompok 
B  sebagaimana  dimaksud 
pada ayat  (3)  bersifat 
nasional  dan  dikembangkan 
oleh Pemerintah  dan  dapat 
diperkaya  dengan  muatan lokal 
oleh  pemerintah  daerah 
dan/atau  satuan pendidikan. 
(6)  Mata 
pelajaran  umum  Kelompok 
A  sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas: 
a.  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; 
b.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; 
c.  Bahasa Indonesia; 
d.  Matematika; 
e.  Ilmu Pengetahuan Alam; 
f.  Ilmu Pengetahuan Sosial; dan 
g.  Bahasa Inggris. 
(7)  Mata 
pelajaran  umum  Kelompok 
B  sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas: 
a.  Seni Budaya; 
b.  Pendidikan 
Jasmani,  Olahraga,  dan 
Kesehatan; dan 
c.  Prakarya dan/atau Informatika. 
(8)  Mata 
pelajaran  umum  Kelompok 
B  sebagaimana dimaksud  pada 
ayat  (7)  dapat 
ditambah  dengan mata pelajaran
muatan lokal yang berdiri sendiri.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka
dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP –
MTS bahwa Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran  pilihan 
dilaksanakan mulai  tahun ajaran
2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka
dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP –
MTS. Terima kasih, Semoga bermanfaat.

إرسال تعليق for "Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SMP – MTS"