Apakah lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa dari Pada Guru Honorer ? Entahlah, yang jelas regulasi baru tentang pengaturan penghasilan perangkat desa mungkin dipandang lebih baik daripada regulasi pengaturan penghasilan guru honorer. Juknis BOS 2019 misalnya, masih tetap menyatakan pembayaran honorer tenaga pendidik maksimal 15% dari anggaran dana BOS yang tersedia. Padahal sampai saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan penghasilan tambahan bagi guru honorer. Gaji Guru honorer setara UMR dari dulu hanya wacana yang tak pernah selesai.
Perangkat desa (terutama di
daerah) sudah bisa tersenyum, karena saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai dasar
hukum membayar (pembayaran) gaji Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS
Golongan 2. Berdasarkan aturan tersebut, dinyatakan bahwa
a.
besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta
empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120%
(seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)
golongan ruang II/a;
b.
besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua
juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110%
(seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)
golongan ruang Il/a; dan
c.
besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00
(dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus
per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Dari mana dana untuk
membayar Perangkat Desa ? Dijelaskan
dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa
dana tersebut bersumber dari Anggaran Belanja Desa, dengan ketentuan 1) paling
banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk
mendanai: a). penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, Sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa lainnya; dan b) tunjangan dan operasional
Badan Permusyawaratan Desa. 2) paling
sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk
mendanai: a) penyelenggaraan
Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif
rukun tetangga dan rukun warga; b) pelaksanaan pembangunan Desa; c) pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d)
pemberdayaan masyarakat Desa.
Lalu bagaimana aturan
pembayaran honorer di sekolah ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, pembayaran honor bulanan guru atau tenaga
kependidikan dan nonkependidikan
honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dapat menggunakan dana BOS
Reguler paling banyak 15%
(lima belas persen)
dari total BOS Reguler
yang diterima. Mengapa dibatasi hanya 15%, karena dalam klausal
pertamanya dinyatakan bahwa pada prinsipnya
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga
kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang
diselenggarakan. Namun, tahukah bahwa sampai saat ini masih banyak Pemerintah
Daerah yang belum mengalokasi dana untuk pembayaran guru honorer? Itulah
sebabnya tidak aneh jika kita mendapatkan berita masih terdapat guru honorer
yang mendapatkan gaji di bawah Rp. 1 juta perbulan, bahkan masih ada yang di
bawah 500 ribu perbulan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar