PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS |
Sekedar berbagi info sekarang sudah ada PP baru tentang Penilaian Kinerja PNS yakni Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun, PP itu akan berlaku efektif paling lambat 2 Tahun kedepan, karena ketentuan teknis-nya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor
30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini dimaksud untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yang
profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan
mengembangkan dirinya dan wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam
pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun
2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, penilaian kinerja yang bertujuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
sebagaimana di amanatkan Undang-Undang ASN. Itulah sebab PP
Nomor 30 Tahun 2019, menuntut agar
penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan.
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019, menegaskan bahwa tujuan penilaian kinerja adalah untuk
menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi
dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal
dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun
2019 ini menyatakan bahwa Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan
antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian
dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan
penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja.
Dalam melakukan penilaian
dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.
Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS ini mengatur antara lain
substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan
penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan
kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi
serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.Beberapa ketentuan teknis
penilaian kerja PNS sebagai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.
Keberhasilan dari
pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini sangat tergantung
kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis
Instansi Pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata
kerja, dan uraian jabatan.
Ketentuan tentang penilaian
kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 30 Tahun 2019 ini secara mutatis
mutandis dapat digunakan untuk penilaian kinerja calon pegawai negeri
sipil.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Link
download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Semoga ada manfaatnya terima kasih.