Cara Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database BKN, seperti Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru
Melalui MY ASN atau MySAPK 2.0. Kabar gembira bagi
seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. MySAPK 2.0 kini tersedia
di PlayStore. Tepatnya pada hari Rabu 23 September 2019, MySAPK2.0 resmi hadir di google playstore.
Sebagaimana diketahui MySAPK 2.0 merupakan Mobile App Khusus ASN. My
SAPK 2.0 adalah mobile app yang dikhususkan bagi ASN. My SAPK BKN Versi 2.0 ini menyajikan
fitur yang bermanfaat untuk mengecek data pegawai seperti Cek Pangkat Golongan
PNS / ASN. Fitur SAPK BKN Versi 2.0 meliputi;
1) Kondisi Data Kepegawaian; 2) Permohonan Perubahan Data Kepegawaian; 3) Pantauan
Status Kepegawaian (Kenaikan Pangkat dan Pensiun); 4) Mengecek Otentifikasi Dokumen
Kepegawaian yang diterbitkan BKN; 5) Laporan Prestasi Kerja; dan 6) MyKPE.
Selainitu MySAPK 2.0 juga terintegrasi dengan BPJS,
Taspen, dan Data Kependudukan Nasional. Fitur
update data mandiri MySAPK dapat dimanfaatkan untuk mengecek kondisi data kepegawaian
masing-masing ASN secara individu dan mengajukan permohonan perubahan data dengan
melampirkan dokumen pendukung secara digital.
Selain itu ASN juga dapat memanfaatkan
MySAPK 2.0 untuk memantau proses kepegawaian yang diajukan seperti kenaikan pangkat
atau pensiun. Setiap tahapan proses tersebut akan ternotifikasi langsung ke ASN
melalui MySAPK 2.0.
Secara resmi generasi kedua MySAPK
yang diberi nama MySPAK 2.0 ini diluncurkan
dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang
dihadiri seluruh perangkat pengelola kepegawaian Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah pada Rabu tanggal 25 September 2019 di Marriott Hotel Yogyakarta.
Bagi Anda yang ingin
mengetahui kesesuaian data kepegawaian dengan database BKN atau ingin melakukan
Cek Pangkat Golongan PNS / ASN segera Unduh MySAPK 2.0 melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk&hl=in dan
rasakan manfaatnya.
Bagaimana Tatacara Aktivasi
Akun Mysapk? Login menggunakan Username
MySAPK menggunakan NIP
Baru dan password (default) menggunakan
nomor induk kependudukan
(NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih lanjut
terkait Nomor Dokumen
di SAPK dapat menghubungi Biro
Kepegawaian/BKSDM instansi masing-masing. Setelah berhasil login maka
user diminta melakukan aktivasi.
Setelah mengetahui
password default berupa NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK
ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
·
Pertama user akan diminta oleh sistem
untuk proses otentifikasi
NIK dan KK. Jika berhasil maka sistem akan otomatis
logout dan user
diminta untuk login kembali. Jika
gagal hubungi
kelurahan/dinas catatan silip
di kab/kota masing masing
·
Kedua
user akan diminta
untuk men-setting pertanyaan pengaman
beserta jawabanya, jika berhasil
kemudian logout kembali.
Pertanyaan pengaman dan jawaban disini
akan digunakan jika lupa password
·
Ketiga
user akan diminta
untuk mereset password baru,
kemudian logout kembali.
Aktivasi telah selesai,
silakan login ke MySAPK
dengan menggunakan NIP dan password baru yg telah diubah.
Bagaimana Jika Lupa
Password? Pada halaman login
terdapat menu Lupa Password, klik pada menu tersebut
kemudian akan muncul perintah untuk
“Masukkan Username Anda” isikan
username berupa NIP
Baru. Pilih pertanyaan dan
jawabanya sesuai pilihan pada saat melakukan
aktivasi kemudian klik
tombol berikutnya. Jika cocok
antara username, pertanyaan
pengaman dan jawaban maka halaman reset
password akan muncul.
User diminta membuat password
ulang. Setelah selesai kembali ke
halama login untuk masuk ke aplikasi.
Berikut
FAQ lengkap tentang MySAPK 2.0
1. Apakah MySAPK 2.0? MySAPK 2.0 adalah aplikasi
kepegawaian berbasis mobile
app yang dikembangkan oleh Badan
Kepegawaian Negara dan diperuntukan bagi seluruh
PNS aktif dimana
terdapat beberapa layanan dan
informasi terkait kepegawaian
yang dapat diakses
oleh PNS secara mandiri.
2. Bagaimana
cara mendapatkan username dan
password MySAPK untuk dapat
melakukan aktivasi? Username MySAPK menggunakan NIP
Baru dan password (default) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor
Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih lanjut terkait
Nomor Dokumen di
SAPK dapat menghubungi
Biro Kepegawaian/BKSDM instansi
masing-masing. Setelah berhasil login maka user diminta melakukan aktivasi.
3. Bagaimana cara aktivasi MySAPK? Setelah mengetahui password default berupa
NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut
tahapanya:
o Pertama user akan diminta oleh sistem untuk
proses otentifikasi NIK dan KK. Jika berhasil maka sistem akan otomatis logout
dan user diminta untuk login kembali.
o Kedua
user akan diminta
untuk men-setting pertanyaan
pengaman beserta jawabanya,
kemudian logout kembali.
o Ketiga
user akan diminta
untuk mereset password
baru, kemudian logout kembali. Aktivasi
telah selesai, silakan
login ke MySAPK
dengan menggunakan NIP dan password baru yg telah diubah.
4. Bagaimana rule/aturan membuat password?
Password pada MySAPK
minimal mengandung 3 hal yaitu
minimal 6 karakter,
minimal terdapat 1 huruf besar dan terdapat 1 angka.
5. Bagaimana jika saya lupa password? Pada halaman
login terdapat menu Lupa Password, klik
pada menu tersebut kemudian akan
muncul perintah untuk “Masukkan Username Anda” isikan username berupa NIP Baru.
Pilih pertanyaan dan jawabanya sesuai pilihan
pada saat melakukan
aktivasi kemudian klik
tombol berikutnya. Jika
cocok antara username,
pertanyaan pengaman dan
jawaban maka halaman reset
password akan muncul. User diminta membuat password ulang. Setelah selesai
kembali ke halama login untuk masuk ke aplikasi.
6. Apakah username dan password dapat diubah?
Username tidak dapat
diubah, sedangkan password
dapat diubah melalui menu
akun pengaturan password.
7. Bagaimana jika saya lupa jawaban pertanyaan
pengaman? Jika lupa jawaban pertanyaan
pengaman silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada bawah
menu login. Kemudian
pilih permasalahan lupa
jawaban pertanyaan pengaman, upload
dukomen yg dibutuhkan
berupa KTP, KK
dan SKCPNS. User
akan mendapatkan nomer tiket untuk
melakukan pengecekan
jawabnya jika sudah
di proses oleh admin helpdesk.
8. User telah diaktivasi oleh orang lain,
bagaimana melaporkanya? Jika mendapati
user telah diaktivasi oleh orang lain, silakan masuk ke helpdesk system yg
terdapat pada bawah menu login. Kemudian pilih permasalahan user telah
diaktivasi oleh orang lain, upload
dukomen yg dibutuhkan
berupa KTP, KK
dan SKCPNS. User
akan mendapatkan nomer tiket untuk
melakukan pengecekan
jawabnya jika sudah
di proses oleh admin helpdesk.
Setelah mendapatkan jawabanya masuk ke halaman login MySAPK untuk melakukan
aktivasi ulang.
9. Menu apa saja yang ada pada aplikasi MySAPK? Menu yang terdapat pada MySAPK diantaranya
menu profil, update data mandiri (UDM), informasi berita terkini, monitoring,
MyKPE (KPE Virtual), otentifikasi SK, notifikasi, E-LAPKIN, data KTP, informasi
BPJS, TASPEN dan menu bantuan.
10.
Apa saja riwayat yang dapat diubah oleh PNS dengan fitur Update Data
Mandiri? Data Riwayat Jabatan,
Pendidikan, SKP, Diklat, Prestasi, Penghargaan, Kursus
11.
Bagaimana cara memperbarui data PNS di menu profil saya? Untuk 7
riwayat diantaranya riwayat
jabatan, riwayat pendidikan,
riwayat SKP, riwayat penghargaa,
riwayat diklat, riwayat
kursus dan riwayat prestasi
dapat dilakukan perbaikan melalui fitur UDM selain itu perubahan data
dapat dilakukan di Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing masing.
12.
Jika data NIK/KK saya tidak sesuai, bagaimana cara melakukan perbaikan? Perbaikan
data NIK dapat dilakukan melalui Kelurahan/DUKCAPIL setempat.
13.
Jika data BPJS saya tidak sesuai bagaimana cara melakukan perbaikan? Perbaikan
data BPJS dapat dilakukan di kantor BPJS setempat.
14.
Apakah KPE Virtual sudah dapat digunakan? KPE Virtual saat ini belum dapat
digunakan karena masih menunggu regulasi.
15.
Bagaimana cara menggunakan Fitur Outentifikasi SK? Otentifikasi SK dapat
dilakukan dengan cara memindai Barcode/QR Code yang ada pada cetakan SK produk
dari SAPK.
16.
Keterangan apa yang akan muncul saat melakukan pemindaian Barcode/QR Code? Jika
berhasil memindai dokumen SK
maka akan muncul data
PNS sesuai dengan yang tertera di SK. Jika tidak sesuai,
dokumen SK tersebut dipastikan tidak valid
17.
SK apa saja yang dapat dicek keabsahannya melalui Menu Otentifikasi SK? Saat
ini SK yang dapat dicek baru untuk SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun
18.
Apa yang dapat saya ketahui dari menu Notifikasi? Memudahkan PNS untuk
memantau sampai tahap mana
proses pengusulan KP/Pensiun
19.
Apa maksud dari jenis prosedur nama pada menu Notifikasi? Jenis prosedur nama
untuk memberikan informasi jenis prosedur apa yang sedang diproses, apakah
jenis prosedur KP/Pensiun
20.
Apa maksud dari prosedur step nama pada menu Notifikasi? Prosedur step
nama untuk memberikan
informasi sampai tahap
mana berkas diproses, apakah
masih di buat usul, cetak SK dll.
21.
Apa saja nama-nama prosedur step dalam usulan KP/Pensiun? Nama-nama prosedur
step diantaranya: Buat Usul (berkas sedang dientri usul oleh instansi), Cek
Usul (berkas telah masuk ke pusat pelayanan terpadu BKN/Kanreg), Cek Dokumen
Lengkap (berkas usul
telah diterima oleh
BKN/Kanreg untuk dicek kelengkapan berkas
pendukung), Buat Nota Persetujuan
KP/Pensiun (berkas akan diproses
penetapan NP/Pertimbangan teknisnya), Fix Berkas
KP/Pensiun (status berkas tidak
lengkap), Pemberitahuan TMS (status berkas tidak memenuhi syarat) dan Cetak SK
KP/Pensiun (status berkas akan diproses SK KP/Pensiun)
22.
Mengapa pada menu Notifikasi prosedur stepnya lama tidak berubah? Prosedur step
prosesnya tergantung dari
instansi/BKN/Kanreg, jika mendapati prosesnya lama silahkan konfirmasi
kepada instansi/BKN/Kanreg sesuai lokasi inbox
23.
Apa fungsi dari menu Monitoring? Untuk melacak setiap tahapan proses update
data mandiri melalui MySAPK.
24.
Apa fungsi dari menu berita terbaru? Untuk menyiarkan informasi dari instansi
untuk PNS di instansi tersebut maupun ke seluruh PNS di Indonesia setelah
mendapat verifikasi dari HUMAS BKN
25.
Apa fungsi dari menu Elapkin? Menu E-LAPKIN (Laporan Kinerja) berfungsi
untuk melihat laporan
nilai prestasi kerja PNS setiap
tahunnya yang terdiri dari Nilai SKP dan Perilaku Kerja.
26.
Jika nilai perilaku kerja saya belum terupdate bagaimana cara
meremajakannya? Saat ini
data perilaku kerja
dapat di ubah melalui fitur UDM
pada riwayat SKP, kemudian data akan diverifikasi oleh
petugas verifikator UDM pada instansi masing-masing.
Bagi Anda yang ingin mendownload
Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0 silahkan download melalui link di bawah ini
Link download Buku PetunjukPenggunaan MySAPK 2.0 (DISINI)
Demikian informasi tentang Cara
Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan
Database BKN, seperti Cek
Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK
2.0. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.