KETENTUAN BARU PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PNS PEMDA

Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Bagi PNS Pemda
KETENTUAN BARU PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI ASN (PNS) TAHUN 2020

Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Bagi PNS Pemda  di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020, diterbitkan untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara.

Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS)

Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 terkait Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS), dinyatakan bahwa Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia

Penggunaannya hampir sama dengan peraturan sebelumnya, yakni PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja putih digunakan hari Rabu, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan hari Kamis, Jumat, termasuk hari Sabtu bagi yang masih menerapkan 6 hari kerja.

Perbedaan mencolok Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 dengan paraturan sebelumnya yang terkait Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah dalam bentuk atau model PDH kemeja putih. Berdasarkan peraturan baru, PDH kemeja putih mirip dengan PDH warna khaki. Perbedaan PDH kemeja putih dengan PDH warna khaki hanya terdapat pada warna kain yang digunakan. PDH kemeja putih berdasarkan aturan terbaru memiliki dua kantong dan dilengkapi dengan atribut yang sama dengan PDH Warna Khaki.

Atribut Pakaian Dinas PNS berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri atas:
a. tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural;
b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama;
d. nama satuan kerja atau perangkat daerah;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.

Atribut dasar Pakaian Dinas Camat terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang daerah Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan g. tanda Pengenal.

Adapun Atribut dasar Pakaian Dinas Lurah terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda Pengenal.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.

Bagi yang mau tanda pengenal, baca nih aturan baru yang harus kamu ketahui. Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS), Tanda Pengenal digunakan untuk mengetahui identitas seorang pegawai dalam melaksanakan tugas. Warna dasar foto pegawai pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh pegawai. Warna dasar foto pada tanda pengenal terdiri atas:
a. coklat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;
b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. biru untuk pejabat dalam jabatan administrator;
d. hijau untuk pejabat dalam jabatan pengawas;
e. orange untuk pejabat dalam jabatan pelaksana;
f. abu-abu untuk pejabat fungsional; dan
g. kuning untuk PPPK.

Selengkapnya silahkan kamu download Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 ---- disini

Demikian informasi tentang Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut  Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post