PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER

 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer

Pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan.
(4) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer.
(5) Lulusan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.

Pasal 3
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.
(2) Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi.
(4) Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Pasal 4
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dapat diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Mahasiswa program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran.
(2) Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi.
(3) Standar pendidikan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 6
(1) Mahasiswa program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) harus mengikuti uji kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
 (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Mahasiswa program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memperoleh:
a. sertifikat profesi dan gelar PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dari perguruan tinggi; dan
b. sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi.
(4) Sertifikat profesi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang berlaku seumur hidup.


Pasal 7
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) atau memiliki perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP);
b. memiliki kurikulum program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. memiliki Dosen tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang memiliki kualifikasi akademik:
1. lulusan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. dokter spesialis;
3. dokter subspesialis; atau
4. dokter yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI;
d. memiliki tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
e. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa;
f. program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dikelola oleh unit pengelola program studi dengan organisasi sebagai berikut:
1. pada perguruan tinggi negeri disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. pada perguruan tinggi swasta disusun dan ditetapkan oleh badan penyelenggara;
g. memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Kualifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Dokumen pembukaan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. sertifikat akreditasi program studi profesi dokter dengan peringkat akreditasi A atau unggul;
b. surat usul pembukaan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dari pemimpin perguruan tinggi;
c. surat pertimbangan senat perguruan tinggi;
d. surat persetujuan badan penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
e. pengesahan badan hukum penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri tentang izin pendirian untuk perguruan tinggi swasta;
g. instrumen akreditasi minimum pembukaan program studi kedokteran layanan primer yang telah diisi oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
h. rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang akan membuka program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
(2) Dalam hal program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan dengan kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP), dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Pasal 9
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi syarat minimum akreditasi.
(2) Menteri dapat menugaskan pemimpin perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan program studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.


Pasal 10 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Lulusan program studi kedokteran layanan primer diakui memiliki kompetensi dokter spesialis dengan sebutan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Pasal 12 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Lulusan program studi kedokteran layanan primer sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Selengakpany silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post