PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN

 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatkan bahwa
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(2) Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.


Pasal 3
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi.
(2) Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi penilaian:
a. program vokasi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. program profesi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 4
(1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan program vokasi dan program profesi yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan
b. berasal dari program studi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
(2) Selain bekerja sama dengan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi dapat diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.
(3) Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. asosiasi program studi bidang kesehatan;
b. asosiasi politeknik bidang kesehatan; dan
c. asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan.
(4) Asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kumpulan satuan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi/program studi bidang kesehatan.

Pasal 6
(1) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
(2) Komite Nasional Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawas;
b. pengarah;
c. pelaksana; dan
d. pejabat pengelola keuangan.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
c. konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perwakilan pemimpin Perguruan Tinggi;
b. ketua Organisasi Profesi; dan
c. ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.
 (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas unsur:
a. Perguruan Tinggi;
b. Organisasi Profesi; dan
c. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bertugas melakukan pengawasan dan penjaminan mutu implementasi kebijakan Uji Kompetensi.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b bertugas:
a. memberikan arahan kepada pelaksana untuk peningkatan kualitas implementasi Uji Kompetensi;
b. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin mutu pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
c. mengambil keputusan strategis terkait pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c bertugas:
a. menyusun dan menyiapkan substansi Uji Kompetensi meliputi cetak biru uji, pengembangan soal uji, dan metode penetapan standar kelulusan;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan evaluasi hasil Uji Kompetensi;
e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian; dan
f. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(4) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d bertugas:
a. melakukan perencanaan keuangan;
b. melakukan pengawasan keuangan;
c. menyusun panduan pengelolaan keuangan; dan
d. mengevaluasi pengelolaan keuangan.
(5) Petunjuk teknis pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian.

Pasal 8
(1) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi terintegrasi dengan biaya pendidikan program vokasi atau program profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dibayarkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada Komite Nasional Uji Kompetensi.
(3) Penerimaan dana yang diperoleh dari pendaftaran peserta Uji Kompetensi merupakan penerimaan negara bukan pajak yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.
(2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proporsi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Perguruan Tinggi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.

Pasal 10
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Sertifikat Kompetensi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program profesi.
(2) Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas masa studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi masing-masing.
(3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program pembimbingan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asal peserta.

Pasal 12 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Pengawasan penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh Kementerian bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengakpany silahkan download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post