Kebijakan Mendikbud yang baru terkait pengelolaan perguruan tinggi adalah
mengeluarkan revisi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud
Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan; Standar
Penelitian; dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan,
Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.
Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa ditetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan
untuk: menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan
nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang
berkelanjutan; menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi, penelitian, dan
Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan mendorong
agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan
Tinggi secara berkelanjutan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa Standar
Nasional Pendidikan Tinggi menjadi acuan wajib dalam pengelolan Perguruan
Tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan
Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dijadikan dasar untuk pemberian
izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi; dijadikan dasar
penyelenggaraan Pembelajaran berdasarkan Kurikulum pada Program Studi; dijadikan
dasar penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dijadikan dasar
pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan dijadikan
dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Selain ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Standar
Nasional Pendidikan Tinggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional,
dan global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi ------disini----
Demikian share informasi terkait Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.