KETENTUAN KELULUSAN SISWA SD SMP SMA TAHUN 2020

  Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA Tahun 2020

Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA Tahun 2020 mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1)  kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2)  kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3)  kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
a.  untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester  terakhir  (kelas  4,  kelas  5,  dan  kelas  6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat  ditambahkan  nilai  semester  genap  kelas  6  dan hasil  ujian  sekolah  yang  dilakukan  dalam  bentuk portofolio  nilai  rapor  serta  prestasi  yang  diperoleh sebelumnya,  penugasan,  tes  daring,  dan/atau  bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
b.  untuk  SMP  dan  SMPLB,  diperoleh  dari  rata-rata  nilai lima  semester  terakhir  (kelas  7,  kelas 8,  dan  kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat  ditambahkan  nilai  semester  genap  kelas 9 dan hasil  ujian  sekolah  yang  dilakukan  dalam  bentuk portofolio  nilai  rapor  serta  prestasi  yang  diperoleh sebelumnya,  penugasan,  tes  daring,  dan/atau  bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c.  untuk  SMA dan SMALB, diperoleh  dari  rata-rata  nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat  ditambahkan  nilai  semester  genap  kelas  12  dan hasil ujian  sekolah  yang  dilakukan  dalam  bentuk portofolio  nilai  rapor  serta  prestasi  yang  diperoleh sebelumnya,  penugasan,  tes  daring,  dan/atau  bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Demikian informasi tentang Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA Tahun 2020 mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post