Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

  Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.

Pada Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara bertdasarkan Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 yaitu melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post