Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBD

  Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juklak – Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBD

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBD, menyatakan bahwa Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS. Pranata Keuangan APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang Pengelolaan Keuangan APBN.

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi:
a. perikatan dan penyelesaian tagihan;
b. pelaksanaan perintah pembayaran;
c. kebendaharaan;
d. pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
e. penyiapan analisis laporan keuangan instansi.


Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juklak – Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post