Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbikan dengan pertimbangan 1) bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan penilaian kelayakan lembaga penilaian kompetensi instansi pemerintah; 2) bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan dalam jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, serta penyusunan profil Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan manajemen karir melalui penilaian kompetensi dengan menggunakan Assessment Center atau metode lain yang dilakukan oleh Assessor, perlu dibangun standar penyelenggaraan penilaian kompetensi untuk menjamin mutu hasil penilaian.
Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor
26 Tahun 2019, Standar Kompetensi
Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut
Standar Kompetensi PNS
adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang diperlukan seorang
Pegawai Negeri Sipil
dalam melaksanakan tugas jabatan. Penilaian Kompetensi manajerial dan
sosial kultural yang selanjutnya
disebut penilaian kompetensi
adalah suatu proses membandingkan
kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri
Sipil dengan kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan dengan
menggunakan metode Assessment
Center atau metode penilaian lainnya.
Dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, dijelaskan bahwa yang dimksud Kompetensi Manajerial
adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan
untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan
Kompetensi Sosial Kultural
adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku
dan budaya, perilaku,
wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang
Jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan
peran, fungsi dan Jabatan.
Lalu apa yang dimaksud Metode Assessment
Center ? Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019, Metode
Assessment Center adalah
metode terstandar yang dilakukan
untuk mengukur kompetensi dan prediksi
keberhasilan pegawai dalam
suatu jabatan dengan menggunakan
beberapa alat ukur
atau simulasi berdasarkan kompetensi
jabatan dan dilakukan
oleh beberapa orang Assessor.
Pasal 9 Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian
Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
menyatakan bahwa 1) Standar Kompetensi Jabatan adalah Standar
Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
2) Standar kompetensi
manajerial dan sosial
kultural tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini yang merupakan
bagian tidak terpisahkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian
Kompetensi PNS (Pegawai
Negeri Sipil), melalui link di bawah
ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian
Kompetensi PNS (Pegawai
Negeri Sipil). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi