Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah

  Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah

Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah, disusun dengan pertimbangan: a) bahwa kepala daerah berperan penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri perlu melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah; b) bahwa untuk melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, perlu menetapkan indeks kepemimpinan kepala daerah; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 381 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu melakukan penyusunan indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) yang dimaksud Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat IKKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel, dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2020, bahwa Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) bertujuan untuk:
a. mengukur dan menilai kepemimpinan kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. menetapkan kepala daerah terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
c. memberikan penghargaan kepada kepala daerah terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
d. melakukan publikasi atas hasil pengukuran dan penilaian kepemimpinan kepala daerah; dan
e. memotivasi kepala daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

Menteri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri berwenang melakukan pengukuran dan penilaian IKKD setiap tahun. Pengukuran dan penilaian IKKD berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari:
a. dokumen kinerja pemerintah daerah; dan
b. hasil survei kepemimpinan kepala daerah.

Dokumen kinerja pemerintah daerah berupa data dan informasi dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga yang diperoleh secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi berbasis elektronik. Hasil survei kepemimpinan kepala berupa data dan informasi dari para responden yang dikumpulkan melalui intrumen survei yang dilakukan oleh Badan Litbang Kemendagri. Responden ditetapkan secara sampel acak sederhana (simple random sampling) berjumlah paling sedikit 50 (lima puluh) orang, yang terdiri atas:
a. pejabat pemerintah daerah;
b. akademisi; dan
c. tokoh masyarakat di daerah.
Untuk menguji keabsahan data dan informasi dilakukan validasi lapangan
kepada responden di daerah.

Badan Litbang Kemendagri melakukan pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD secara nasional. Badan Litbang Daerah Provinsi atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan di provinsi membantu pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD Gubernur. Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan di kabupaten/kota membantu pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD Bupati/Wali kota.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2020, bahwa Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) diukur dan dinilai melalui 2 (dua) variabel, meliputi:
a. kinerja pemerintah daerah; dan
b. kepemimpinan kepala daerah.


Kinerja pemerintah daerah mencakup 2 (dua) dimensi, meliputi:
a. capaian kinerja;
b. penerimaan penghargaan

Kepemimpinan kepala daerah mencakup 2 (dua) dimensi, meliputi:
a. kepemimpinan birokrasi; dan
b. kepemimpinan sosial.

Setiap dimensi mencakup indikator-indikator. Setiap indikator mencakup parameter-parameter. Struktur variabel, dimensi, indikator, dan parameter tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 ini.


Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD).


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD). Semoga ada manfaatnya.



Post a Comment

Previous Post Next Post