Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Gerakan PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga)

Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Gerakan PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga)


Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presithn Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Berdasarakan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Gerakan PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga) dinyatakan bahwa Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional. Menteri mendelegasikan penyelenggaraan Girakan PKK secara nasional kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Gubernur, bupati/wali kota melalui Perankat Daerah yang membidangi pemberdayaan dan pemeritahan Desa melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di wilayahnya. Camat melalui kepala seksi yang membidangi pembangunan melaksanakan dan rnengkordinasikan Gerakan PKK di Kecamatan. Kepala Desa rnelalui kepala urusan pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakar PKK di Desa. Lurah melalui kepala urusan pernbangunan melaksanakari dan mengoordinasikan Gerakar PKK di Kelurahan.

Dinyatakan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bahwa Menteri daiam menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional membentuk TP PKK pusat. Guhernur dalam menyelenggarakan Gerakan PKK rnembentuk TP PKK provinsi. Bupati/wali kota dalam menye.enggarakan Gerakan PKK memmbentuk TP PKK kabupaten/kota. Camat dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kecamatan. Kepala Desa dalam rnenyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Desa. Lurah dalam menyeienggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kelurahan.

Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami bupati/wali kota
b. sekretaris;
c. ketua I bidang pernbinaan karakter Keluarga,
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanar Keluarga;
f. Ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. bendahara;
h. kelompok kerja 1, kelompok kerja II, kelompok kerja Ill, kelompok kerja IV; dan
i. staf ahli.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.

b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota


Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kecamatan terdiri atas:
a. ketua dijabat istexi/suarni carnat;
b. wakil ketua dijahat. isteri/ suarni sekretaris Kecamatan;
c. Sekretaris;
d. bendahara; dan
e. Kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.

b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota


Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Desa terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami kepala Desa;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekrerar:s Desa;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja IJI dan kelompok kerja IV.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.

b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota


Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kelurahan terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami lurah;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretans Kelurahan;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kekmpok kerja Ill dan kelompok kerja IV.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.

b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK

Link download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK (disini)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post