JENIS TUNJANGAN PPPK SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2021
Apa saja Jenis Tunjangan PPPK Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ? Sebagai kabar gembira bagi PPPK, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah. Permendagri ini selain mengatur petunjuk Teknis pembayaran Gaji PPPK, juga mengatur tentang juknis tunjangan PPPK berikut ketentuan tentang persyaratannya.
Terkait
Gaji, Tunjangan, Pemotongan Pembayaran, dan Syarat Pembayaran Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, ditegaskan
dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 bahwa
Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan
dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan pembayaran Gaji dan
tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Dalam
kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan
dari ketentuan tersebut. Pembayaran Gaji dan tunjangan, dikenakan pemotongan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.
Adapunn
besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Gaji dan
tunjangan. Besaran Gaji merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pajak penghasilan. Pembayaran Gaji dilakukan pembulatan
sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian
administrasi pembayaran.
Apa
saja Jenis Tunjangan PPPK Sesuai
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ? Jenis tunjangan PPPK diberikan sesuai
dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Tunjangan terdiri atas:
a.
tunjangan keluarga;
b.
tunjangan pangan/beras;
c.
tunjangan jabatan struktural;
d.
tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
e.
tunjangan lainnya.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan
keluarga terdiri atas: tunjangan suami/isteri; dan tunjangan anak. Tunjangan suami/isteri
diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan
untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri diberikan
terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan]
yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan
untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada
bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang
dibuktikan dengan: Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan;
atau surat keterangan kematian.
Apabila
suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri
hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih
tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua
persen) dari Gaji pokok.
Tunjangan
anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat
diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selanjutnya
ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6
Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan
tunjangan anak dengan ketentuan:
a.
belum pernah menikah;
b.
belum memiliki penghasilan sendiri; dan
c.
secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh
satu) tahun.
Batas
usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun,
apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1
(satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah,
atau kursus.
Tunjangan
anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau
pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
a.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
b.
surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
c.
surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan
anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK
melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah
atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi
anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya
diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.
Pembayaran
tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
a.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua
puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah,
atau kursus;
b.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan
surat nikah atau akta perkawinan;
c.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri
yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
d.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan
dengan surat keterangan kematian.
2. Tunjangan
Pangan/Beras
Terkait
Ketentuan tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Tunjangan pangan/beras
diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak
mendapatkan tunjangan. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras
diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK
dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaran harga
pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan
pangan.
3. Tunjangan Jabatan
Struktural
Berkaitan
Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian
Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap
bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah
pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang
dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan structural dilantik
dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan
berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pembayaran
tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya
apabila PPPK yang bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia;
c.
diberhentikan sebagai PPPK; atau
d.
dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
PPPK
yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan
jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan
upaya keberatan atau banding administratif.
4. Tunjangan Jabatan
Fungsional
Tunjangan
jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan
keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian
kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Dalam
hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas
berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan
jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran
tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya
apabila PPPK yang bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia; atau
c.
diberhentikan sebagai PPPK.
PPPK
yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta
diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan
meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding
administratif.
5. Tunjangan lainnya.
Selain
tunjangan di atas, PPPK juga
memiliki berhak mendapatkan Tunjangan Lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian
Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, dijelasdkan bahwa Tunjangan lainnya diberikan setiap bulan kepada
PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai
tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Adapun yang dimaksud tunjangan
lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Jenis Tunjangan PPPK Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 --- disini
Demikian
informasi tentang Jenis Tunjangan PPPK Sesuai
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar