JENIS TUNJANGAN PPPK SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2021

Jenis Tunjangan PPPK Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021


Apa saja Jenis Tunjangan PPPK Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ? Sebagai kabar gembira bagi PPPK, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah. Permendagri ini selain mengatur petunjuk Teknis  pembayaran Gaji PPPK, juga mengatur tentang juknis tunjangan PPPK berikut ketentuan tentang persyaratannya.

 

Terkait Gaji, Tunjangan, Pemotongan Pembayaran, dan Syarat Pembayaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 bahwa Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut. Pembayaran Gaji dan tunjangan, dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.

 

Adapunn besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan. Besaran Gaji merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan. Pembayaran Gaji dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.

 

 

Apa saja Jenis Tunjangan PPPK Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ? Jenis tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Tunjangan terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan/beras;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau

e. tunjangan lainnya.

 

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas: tunjangan suami/isteri; dan  tunjangan anak. Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan: Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau  surat keterangan kematian.

 

Apabila suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok.

 

Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan  paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. belum pernah menikah;

b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan

c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

 

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

 

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau

c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

 

Tunjangan anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.

 

Pembayaran tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:

a. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus;

b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;

c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau

d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

 

 

2. Tunjangan Pangan/Beras

Terkait Ketentuan tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.

 

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Berkaitan Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang. Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

 

Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

c. diberhentikan sebagai PPPK; atau

d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

 

 

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

 

Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia; atau

c. diberhentikan sebagai PPPK.

 

PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

 

 

5. Tunjangan lainnya.

Selain tunjangan di atas, PPPK juga memiliki berhak mendapatkan Tunjangan Lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, dijelasdkan bahwa Tunjangan lainnya diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Adapun yang dimaksud tunjangan lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Jenis Tunjangan PPPK Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 --- disini

 

Demikian informasi tentang Jenis Tunjangan PPPK Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post