Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS. Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sebagai tahapan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang mulai diberlakukan pada tahun 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.
Sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS, bahwa maksud diterbitkannya SE ini adalah
sebagai kebijakan transisi atau peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil ke ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun
setelah diundangkan.
Sedangkan tujuan Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS ini adalah Untuk memberikan pedoman bagi Instansi
Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja
Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021, serta
memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait
implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Pada penjelasan umum Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS, dinyatakan bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sasaran Kinerja
Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang
akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Sedangkan Perilaku
Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS
atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagaimana teknik penyusunan
SKP PNS ? Surat Edaran Menpan RB Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS, menyelaskan bahwa Penyusunan
SKP terbagi atas 2 periode yaitu:
1)
Bulan Januari - Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.
2)
Bulan Juli - Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan
ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir
Bulan Juli.
Dijelaskan lebih lanjut
bahwa Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari –
Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode
dimaksud. Dalam hal capaian suatu
kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari - Juni tidak
dapat diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untuk kegiatan tugas
jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli -
Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.
Bagaimana teknik Penilaian
Kinerja PNS (PKPNS ? Surat Edaran Menpan
RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS, menyelaskan bahwa Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) terbagi atas 2
periode yaitu:
1)
Bulan Januari - Juni, terdiri atas:
a)
penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya
dalam kurun waktu Januari - Juni.
b)
Penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil. Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan
nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja.
Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat
akhir Bulan Juli 2021.
2)
Bulan Juli - Desember, terdiri atas:
a)
penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
b)
penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Nilai
Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja
dengan bobot:
a)
60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang
menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
b)
70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum
menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahan langsung. Penilaian Kinerja PNS periode Juli -
Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.
3)
Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan
Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan Penilaian
Kinerja PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan langkah-langkah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran ini.
4)
Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b
dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2022.
5)
Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian pada
SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan
melebihi Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinan
tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dimaksud menyesuaikan dengan waktu
dikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkah
pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
6)
Bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit
berdasarkan SKP periode Januari - Juni tetap dapat diperhitungkan untuk
pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.
Selegkapnya silahkan
download Surat Edaran Menpan RB Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS. Terima kasih, semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar