JUKNIS JUKLAK PIP SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021)

Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021


Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 terdapat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Jukniks – Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.

 

Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Dengan demikian peraturan ini menjadi regulasi terbaru terkait pengaturan implementasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

 

Adapun rician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 ini tercantum dalam Lampiran Persesjen – Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

  

Ditegaskan pula dalam Persekjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sebagaimana diketahui PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:

a. Peserta Didik pemegang KIP;

b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1. Peserta Didik dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan;

2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;

3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

  

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.

 

Link download Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Berdasarkan Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post