TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS. Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang bisa ditempuh lewat 2 (dua) skema, yakni Pertama, melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar. Kedua, lewat pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dalam Diskusi Peningkatan Pengetahuan di Bidang Kepegawaian yang digelar Sekretariat Jenderal KomisiNasional HAM atau Komnas HAM pada Senin tanggal 16 Agustus 2021 secara media daring menyatakan bahwa kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan. “Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal".
Apa saja Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Tugas
Belajar PNS ? Lebih lanjut Ibtri menguraikan persyaratna dan tata cara atau
prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni harus memiliki masa
kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; mendapatkan
Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang; Biaya pendidikan bersumber dari negara,
bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang
lain; dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan
fungsional; tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;
program studi akreditasiUniversitas yang dituju minimal B.
Terikat Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar Bagi PNS, dijelaskan
lebih lanjut oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki bahwa untuk
syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa
ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni: Pertama,
maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun
untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat
diperlukan usia maksimum 37 tahun. Kedua, maksimal berumur 37 tahun untuk
program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat
diperlukan usia maksimum 42 tahun. Ketiga, maksimal berumur 40 tahun untuk
program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat
diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Adapun untuk jangka waktu
pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 (satu) tahun,
DII paling lama 2 (dua) tahun, DIII paling lama 3 (tiga) tahun, S1/DIV paling
lama 4 (empat) tahun, program S2 atau setara paling lama 2 (dua) tahun, dan
program S3 atau setara paling lama 4 (empat) tahun. Jangka waktu pelaksanaan
Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan
Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum
bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun
dengan status menjadi Izin Belajar.
Sama halnya dengan Tugas
Belajar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan
Izin Belajar bagi PNS juga mensyaratkan beberapa ketentuan yakni PNS yang
memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi; tidak
sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat; tidak pernah
melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat; tidak sedang
menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; pendidikan yang ditempuh harus
dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan program pendidikan
yang ditempuh minimal berakreditasi B. Namun perbedaanya dengan Tugas Belajar,
biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
Berikut ini berkas Persyaratan Pengajuan Tugas Belajar dan
Izin Belajar Bagi PNS, berdasarkan pengalaman saat mengurus di BKD yakni sebagai berikut:
·
Usulan Dari Pimpinan Unit Kerja
·
Lampiran Fotocopy Legalisir SK CPNS dan SK PNS
·
Copy Legalisir SK Jabatan
·
Copy Legalisir SK Pangkat Terakhir
·
Copy Ijazah Terakhir Dan Transkrip Nilai
·
Copy SKP
·
Surat Keterangan Dari Pimpinan Unit Kerja Tentang
Loyalitas dan Disiplin PNS Yang Bersangkutan,Serta Sifat Keilmuan Yang Diambil Apakah
Sesuai dengan Tupoksinya
·
Surat Pernyataan Tentang: a) Tidak Sedang
Cuti; b) Tidak Sedang Dalam Proses Hukuman Pidana/Perdata; c) Tidak Dalam
Pendidikan Penjenjangan, dan d) Tidak Pernah Batal/Gagal Menjalani Tugas
Belajar
Demikian informasi tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Tugas
Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar