Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional (ANbk) Tahun Pelajaran 2023-2024. Asesmen Nasional atau AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Adapun yang dimaksud Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
Instrumen AN disiapkan oleh
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Instrumen AN disiapkan dalam
bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Instrumen
Asesmen Nasional terdiri atas: a) AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta
didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi; b) Survei Karakter mengukur hasil
belajar nonkognitif peserta didik; dan c. Survei Lingkungan Belajar mengukur
kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Adapun Hasil belajar nonkognitif
peserta didik yang diukur dalam Survei Karakter adalah sikap, kebiasaan,
nilai-nilai (values) pada enam aspek Profil Pelajar Pancasila, yaitu beriman,
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; bernalar kritis; mandiri;
kreatif; bergotong royong; dan berkebinekaan global. Sedangkan Survei
Lingkungan Belajar mengukur iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan,
dan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
Sebelum Admin membagikan Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional (ANbk) Tahun Pelajaran 2023-2024, berikut bentuk Soal dan materi Asesmen Nasional.
Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari: a) Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda,
Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat). B) Bentuk soal non
objektif (Uraian). Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan
konteks. Materi Literasi Membaca adalah Teks Sastra/Fiksi dan Teks Informasi,
yang mencakup menemukan informasi, menginterpretasi dan mengintegrasi, serta Mengevaluasi
dan merefleksi. Materi Numerasi adalah Bilangan, Aljabar, Geometri dan
Pengukuran, Data dan Ketidakpastian, yang mencakup Pemahaman, Aplikasi dan Penalaran.
Adapun Tata Tertib Peserta
Asesmen Nasional tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1)
Peserta didik memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum AN dimulai;
2)
Peserta didik memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk
yang telah ditentukan;
3)
Peserta didik dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat
komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam
ruang AN;
4)
Peserta didik mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5)
Peserta didik mengisi daftar hadir;
6)
Peserta didik masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username
dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7)
Peserta didik melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8)
Peserta didik mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9)
selama AN berlangsung, Peserta didik hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dari pengawas ruang;
10)
selama AN berlangsung, Peserta didik dilarang:
a)
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b)
bekerja sama dengan peserta lain;
c)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan
d)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain.
11)
apabila terlambat hadir, Peserta didik dapat mengikuti AN setelah mendapat
persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;
12)
apabila Peserta didik telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai
peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
13)
setelah selesai mengikuti AN, Peserta didik diharapkan untuk segera pulang dan tidak
berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
Demikian informasi tentang Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional (ANbk) Tahun Pelajaran 2023-2024. Semoga ada manfaatnya.