MODEL PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PPKN SMA MA KELAS 11 BERDASARKAN KURIKULUM 2013

Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013


Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013. Sebagaimana diketahui pendidikan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menanamkan dan membina nilai-nilai karakter antikorupsi bagi peserta didik, pada jenjang pendidikan dasar. Mereka merupakan generasi yang akan mengganti generasi sekarang yang menduduki berbagai jabatan, baik di pemerintahan maupun swasta. Melalui pendidikan, proses perubahan sikap mental akan terjadi pada diri seseorang. Dengan perubahan tersebut, diharapkan generasi muda secara sadar mampu menerapkan dan mengimplementasikan sikap dan perilaku antikorupsi.

 

Penanaman nilai-nilai antikorupsi menjadi lebih efektif apabila dilakukan sejak dini, baik melalui pendidikan informal (keluarga), formal (persekolahan), dan nonformal (masyarakat). Penanaman nilai tersebut di persekolahan dilakukan melalui pengintegrasian pendidikan antikorupsi (PAK) dalam proses pembelajaran khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sebagai pengembangan pembelajaran tematik.

 

Pendidikan antikorupsi yang diintegrasikan pada pembelajaran PPKn dilaksanakan di satuan pendidikan tingkat SMP/MTs secara berkelanjutan, ditekankan pada pembentukan sikap dan perilaku tanpa meninggalkan pengetahuan dan keterampilan, serta pengembangan keteladanan antikorupsi. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran yang disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013 ini disusun sebagai bahan dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam mengimplementasikan penanaman niliai-nilai antikorupsi pada pembelajaran PPKn berdasarkan kurikulum 2013 edisi revisi sehingga pendidikan antikorupsi di SMP/MTs dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Dengan demikian, peserta didik lebih memahami makna tindakan koruptif, dan berani bersikap serta berperilaku antikorupsi.

 

Mengapa mata pelajaran PPKn perlu mengintegrasikan Pendidikan Anti Korupsi ? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang. Atas dasar amanat tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pada UU Sisdiknas Pasal 2 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa, ”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

 

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam profil pelajar pancasila. Penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa, ”Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.” Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentangStandar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa, “ Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah”.

 

Kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik untuk lulusan SMP/MTs pada aspek sikap (attitude) adalah memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Sedangkan aspek (knowledge) adalah memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian, serta aspek keterampilan (skill) adalah memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

 

Sementara itu, dalam kehidupan masyarakat saat ini dihadapkan pada kasus-kasus korupsi yang selalu muncul di depan mata. Hal ini dapat merusak generasi muda dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pemerintah dengan dukungan masyarakat harus segera menata kurikulum pendidikan yang mampu menumbuhkan semangat antikorupsi dan pada akhirnya berani berkata, bersikap, dan bertindak ANTIKORUPSI. Berkaitan dengan hal tersebut, UU Sisdiknas menyatakan bahwa “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Berdasarkan pengertian tersebut, kurikulum harus mampu menumbuhkan semangat dan berani berkata, bersikap, dan bertindak ANTIKORUPSI. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi tahun 2012, Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014, Inpres No 7 Tahun 2015 tentangAksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, dan yang terakhir adalah Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.

 

Sebagai tindak lanjut dari Inpres no. 5 tahun 2004, maka Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2009 membentuk Tim Teknis guna menyiapkan dan mengembangkan model pendidikan antikorupsi di sekolah. Hasil dari tim tersebut adalah buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Model pengintegrasian tersebut sudah disosialisasikan dan di diseminasikan ke sekolah-sekolah rintisan.

 

Sejalan dengan perubahan kurikulum Tahun 2013 edisi revisi 2016-2017 dan beberapa peraturan pendukung yang berlaku, serta perubahan organisasi Kemdikbud yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka terjadi perubahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun kembali Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2017 untuk satuan pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK. Hasil penyempurnaan buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan dipergunakan dalam kegiatan workshop dan diseminasi, yang dijadikan sebagai dasar pembelajaran di sekolah.

 

Secara konseptual, dapat dikemukakan bahwa PPKn adalah pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang hubungan antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa materi/konten PPKn di Indonesia terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum, politik, tatanegara, humaniora, moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan disiplin ilmu lainnya (Fajar, Arnie: Tesis 2003). Dengan demikian secara substansi mata pelajaran PPKn terbuka terhadap perubahan dan dinamika yang berkembang dalam kehidupan masyarakat dan negara termasuk mewadahi berbagai masalah faktual khususnya penanaman nilai-nilai antikorupsi.

 

PPKn merupakan salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, PPKn sebagai salah satu mata pelajaran yang mampu memberikan kontribusi dalam solusi atas berbagai krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis multidimensional. PPKn memiliki peran mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warganegara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggungjawab. Adapun fungsi PPKn adalah sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter; dalam hal ini adalah karakter antikorupsi.

 

Korupsi dalam konteks pendidikan adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi serta mencegah sebelum ada niat (pre-emtif) dan sudah ada niat (preventif) untuk tidak melakukan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi dimaksud merupakan keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk tindakan korupsi. Pendidikan Antikorupsi sangat penting dilakukan melalui jalur pendidikan, karena pendidikan adalah usaha sadar untuk merubah perilaku seseorang, termasuk peserta didik calon pemimpin masa depan (students are today, leaders are tomorrow) dengan harapan agar generasi muda secara sadar mampu membangun sistem nilai antikorupsi yang melekat pada jiwa dan karakter antikorupsi pada dirinya.

 

Untuk Anda yang ingin mengetahui Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013, silahkan di download melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013 disini

 

Demikian informasi tentang Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post