Peraturan Presiden Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) ini yang dimaksud
dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga
Berencana, diberikan Tunjangan penyuluh KeluargaBerencana setiap bulan. Besaran
Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana tercantum daram Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden Perpres Nomor 99 Tahun 2021 ini.
Berikut besaran Tunjangan
Penyuluh Keluarga Berencana berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)
Pemberian Tunjangan Penyuluh
Keluarga Berencana bagi: a) Pegawai Negeri sipil yang bekerja pada Instansi pusat
dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Penyuluh
Keluarga Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun tata cara pembayaran
dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 770, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya salah baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 99 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), melalui
sainan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana). Semoga ada manfaatnya.