SE SESJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (DIKDASMEN)

Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen)


Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) diterbitkan berdasarkan pada: 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202I tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Talr:ur' 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538); 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

 

Dinyatakan dalam Surat Edaran (SE) Setjen - Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), bahwa berkenaan dengan beredarnya mispersepsi mengenai pengisian nama orang tua/wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hai sebagai berikut.

1. Pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tertang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jendera,l Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesilikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

2. Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik. Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapal ditulis/diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.

 

3. Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.

Selengkapnya silahkan Surat Edaran (SE) Setjen - Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), baca melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.


Surat Edaran (SE) Kemendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen)

Surat Edaran (SE) Kemendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen)


 

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen)Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post